- PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2005 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI KOMISI BANDING MEREK
- PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2005 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI KOMISI BANDING MEREK
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2005
TENTANG
SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI KOMISI BANDING MEREK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Komisi Banding Merek.
Mengingat
- 1.
-
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- 2.
-
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4131).
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG SUSUNAN ORGANISASI TUGAS, DAN FUNGSI KOMISI BANDING MEREK
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- 1.
-
Komisi Banding Merek, yang selanjutnya disebut Komisi Banding adalah badan khusus yang independen dan berada di lingkungan departemen yang membidangi Hak Kekayaan Intelektual.
- 2.
-
Undang-Undang adalah Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
- 3.
-
Menteri adalah menteri yang membawahkan departemen yang salah satu lingkup tugas dan tanggung Jawabnya meliputi bidang Hak Kekayaan Intelektual, termasuk Merek.
- 4.
-
Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah departemen yang dipimpin oleh Menteri.
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 2
- (1)
-
Komisi Banding terdiri atas:
- a.
-
seorang Ketua merangkap Anggota;
- b.
-
seorang Wakil Ketua merangkap Anggota; dan
- c.
-
Anggota yang terdiri atas beberapa ahli di bidang yang diperlukan dan Pemeriksa Senior.
- (2)
-
Anggota Komisi Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling banyak 15 (lima belas) orang.
Pasal 3
- (1)
-
Untuk dapat diangkat menjadi anggota Komisi Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), harus memenuhi persyaratan:
- a.
-
warga negara Republik Indonesia;
- b.
-
bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia;
- c.
-
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- d.
-
sehat jasmani dan rohani;
- e.
-
mempunyai kecakapan berbahasa Inggris;
- f.
-
memiliki pengetahuan, pemahaman, dan keahlian di bidang Merek; dan
- g.
-
berumur setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun pada saat pengangkatan.
- (2)
-
Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeriksa Senior yang dapat diangkat menjadi anggota Komisi Banding adalah Pemeriksa Merek pada Direktorat Jenderal yang mempunyai jabatan paling rendah Pemeriksa Muda dengan pangkat Penata Tingkat I/Golongan III/d.
Pasal 4
- (1)
-
Anggota “komisi Banding” diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usul Direktur Jenderal.
- (2)
-
Masa jabatan Anggota Komisi Banding adalah 3 (tiga) tahun.
- (3)
-
Ketua dan Wakil Ketua Komisi Banding dipilih dari dan oleh para Anggota Komisi Banding.
- (4)
-
Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Komisi Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara musyawarah, dan apabila musyawarah tidak dicapai kesepakatan pemilihan dilakukan dengan pemungutan suara terbanyak.
- (5)
-
Ketua dan Wakil Ketua Komisi Banding yang dipilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 5
- (1)
-
Keanggotaan Komisi Banding berakhir, apabila:
- a.
-
meninggal dunia;
- b.
-
mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
- c.
-
bertempat tinggal di luar wilayah Indonesia;
- d.
-
sakit jasmani dan/atau rohani terus-menerus selama 6 (enam) bulan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter;
- e.
-
berakhirnya masa jabatan Keanggotaan Komisi Banding; atau
- f.
-
diberhentikan karena tidak dapat menjalankan tugasnya atau melakukan perbuatan tercela.
- (2)
-
Anggota Komisi Banding yang diberhentikan berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f diberi kesempatan untuk membela diri.
Pasal 6
- (1)
-
Dalam hal Ketua Komisi Banding mengundurkan diri atau meninggal dunia atau karena sesuatu hal tidak mampu menjalankan tugasnya sebagai Ketua atau diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, Wakil Ketua Komisi Banding menggantikan Ketua Komisi Banding tersebut untuk jangka waktu sisa masa jabatannya;
- (2)
-
Dalam hal Wakil Ketua Komisi Banding atau pada saat yang sama Ketua dan Wakil Ketua Komisi Banding mengundurkan diri atau meninggal dunia atau karena sesuatu hal tidak mampu menjalankan tugasnya atau diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, para Anggota segera memilih dan mengusulkan peng9anti Ketua dan/atau Wakil Ketua Komisi Banding untuk jangka waktu sisa masa jabatannya.
- (3)
-
Pemilihan dan penetapan Ketua dan/atau Wakil Ketua Komisi Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dan ayat (5).
- (4)
-
Dalam hal Ketua dan/atau Wakil Ketua Komisi Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, kesepakatan pemberhentian dilakukan berdasarkan musyawarah, dan apabila musyawarah tidak dicapai kesepakatan pemberhentian Ketua dan/atau Wakil Ketua Komisi Banding dilakukan dengan cara pemungutan suara terbanyak.
BAB III
TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 7
- (1)
-
Komisi Banding mempunyai tugas menerima, memeriksa, dan memutus permohonan banding terhadap penolakan permintaan pendaftaran Merek berdasarkan alasan yang bersifat substantif sebagaimana dimaksud pada Pasal 4, Pasal 5, atau Pasal 6 Undang-Undang.
- (2)
-
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Komisi Banding menyelenggarakan fungsi pengadministrasian, pemeriksaan, pengkajian dan penilaian, serta pemberian keputusan terhadap permohonan banding.
Pasal 8
- (1)
-
Dalam melakukan pemeriksaan permohonan banding, Ketua Komisi Banding membentuk majelis yang anggotanya berjumlah ganjil sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang, satu diantaranya adalah seorang Pemeriksa Senior yang tidak melakukan pemeriksaan substantif terhadap permintaan pendaftaran Merek yang ditolak.
- (2)
-
Dalam melakukan pemeriksaan permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua dan Anggota Majelis ditunjuk oleh Ketua Komisi Banding.
- (3)
-
Dalam hal Anggota Majelis Komisi Banding mengundurkan diri atau meninggal dunia atau karena sesuatu hal tidak mampu menjalankan tugas sebagai Anggota Majelis atau diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, Ketua Komisi Banding menetapkan penggantinya yang berasal dari anggota Komisi Banding.
Pasal 9
- (1)
-
Dalam melaksanakan tugasnya Komisi Banding dibantu Sekretariat yang dipimpin oleh seorang Sekretaris.
- (2)
-
Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat oleh seorang pejabat struktural di lingkungan Direktorat Jenderal.
- (3)
-
Sekretaris dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh staf yang berasal dari Direktorat Jenderal.
- (4)
-
Tata kerja dan tugas Sekretariat Komisi Banding diatur lebih lanjut oleh Ketua Komisi Banding.
BAB IV
BIAYA
Pasal 10
Segala biaya untuk melaksanakan tugas Komisi Banding dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 11
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, pengangkatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Banding yang ditetapkan oleh Menteri berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1995 tentang Komisi Banding Merek, tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu masa jabatannya.
Pasal 12
Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan pelaksanaan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1995 tentang Komisi Banding Merek tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1995 tentang Komisi Banding Merek (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3607) dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 14
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 23 Februari 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 23 Februari 2005
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
Ttd.
Dr. HAMID AWALUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 23
PENJELASAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2005
TENTANG
SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI KOMISI BANDING MEREK
UMUM
Peraturan Pemerintah ini disusun sebagai pelaksanaan dari Pasal 34 dan merupakan penjabaran lebih lanjut ketentuan dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. Peraturan Pemerintah ini juga dimaksudkan untuk menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1995 tentang Komisi Banding Merek yang perlu disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
Pembentukan Komisi Banding pada dasarnya dimaksudkan untuk lebih memberikan rasa keadilan. Setiap pihak yang merasa berkeberatan terhadap putusan penolakan permohonan Mereknya, dapat mengajukan permohonan banding kepada Komisi Banding. Permohonan banding tersebut hanya dapat diajukan berdasarkan alasan yang bersifat substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. Komisi Banding tersebut, merupakan badan khusus yang independen dan berada di lingkungan departemen yang membidangi hak kekayaan intelektual.
Peraturan Pemerintah ini mengatur beberapa ketentuan baru antara lain:
- a.
-
Keanggotaan Komisi Banding bersifat tetap untuk masa jabatan 3 tahun dengan jumlah Anggota paling banyak 15 (lima belas) orang;
- b.
-
Menetapkan syarat keanggotaan secara lebih tegas, terutama berkenaan dengan batasan umur maksimal yaitu 65 (enam puluh lima) tahun pada saat pengangkatan;
- c.
-
Ketua dan Wakil Ketua Komisi Banding dipilih dari dan oleh para Anggota Komisi secara musyawarah, dan apabila musyawarah tidak tercapai dilakukan dengan pemungutan suara terbanyak;
- d.
-
Ketua dan Wakil Ketua Komisi Banding yang dipilih, kemudian ditetapkan dengan Keputusan Menteri;
- e.
-
Menetapkan alasan berakhirnya keanggotaan Komisi Banding secara rinci dan memberikan kesempatan untuk membela diri bagi Anggota Komisi Banding yang diberhentikan berdasarkan alasan tidak dapat menjalankan tugasnya atau melakukan perbuatan tercela;
- f.
-
Mengatur mekanisme penggantian Ketua dan/atau Wakil Ketua Komisi Banding;
- g.
-
Menetapkan fungsi Komisi Banding yaitu menyelenggarakan fungsi pengadministrasian, pemeriksaan, pengkajian dan penilaian, serta pemberian keputusan terhadap permohonan banding;
- h.
-
Penggantian Anggota Majelis Komisi Banding ditetapkan oleh Ketua Komisi Banding;
- i.
-
Komisi Banding dibantu oleh Sekretariat yang dipimpin oleh seorang Sekretaris yang dijabat oleh seorang pejabat struktural di lingkungan Direktorat Jenderal;
- j.
-
Tata kerja dan tugas Sekretariat Komisi Banding diatur lebih lanjut oleh Ketua Komisi Banding.
Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang susunan organisasi, tugas, dan fungsi Komisi Banding. Anggota Komisi Banding terdiri atas beberapa ahli yang diperlukan dan Pemeriksa Merek Senior. Tenaga ahli tersebut harus mempunyai pengetahuan, pemahaman dan keahlian di bidang Merek, baik yang berasal dari instansi Pemerintah. maupun masyarakat. Anggota Komisi Banding tersebut diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. Demikian pula, sebagai bentuk pencerminan suatu badan yang bersifat independen, maka pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Komisi Banding dilakukan dari dan oleh Anggota sendiri. Dalam melakukan pemeriksaan terhadap permohonan banding, Komisi Banding membentuk majelis. Keanggotaan majelis ini berjumlah ganjil, sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan salah satu anggotanya adalah Pemeriksa Senior. Adapun maksud keanggotaan majelis tersebut berjumlah ganjil apabila dalam pengambilan keputusan Komisi Banding tersebut tidak tercapai kata sepakat maka dilakukan dengan cara pemungutan suara.
Selain itu, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Komisi Banding dibantu oleh seorang Sekretaris. Sekretaris Komisi Banding dijabat oleh seorang pejabat struktural di lingkungan Direktorat Jenderal yang lingkup tugasnya mencakup pelayanan administrasi Banding Merek. Sedangkan, pembiayaan guna m*ksanakan Komisi Banding tersebut dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Tenaga ahli yang diperlukan yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah tenaga ahli yang mempunyai pengetahuan, pemahaman, dan keahlian di bidang Merek. Tenaga ahli tersebut dapat berasal dari lingkungan departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang Merek maupun dari instansi terkait lainnya atau berasal dari masyarakat. Yang menjadi kriteria pada dasarnya adalah keahlian seseorang yang berkaitan dengan bidang Merek, sehingga pengangkatan Anggota Komisi Banding dapat dilakukan dengan menunjuk para ahli di luar lingkungan pemerintahan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pembelaan diri tersebut disampaikan secara tertulis oleh Anggota Komisi Banding kepada Menteri, sebelum yang bersangkutan diberhentikan.
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "tidak mampu" menjalankan tugas sebagai anggota Majelis adalah apabila yang bersangkutan tidak dapat mengikuti persidangan Majelis Komisi Banding untuk beberapa waktu sehingga dikhawatirkan dapat mengganggu kelancaran proses penyelesaian permohonan banding. Misalnya sedang bertugas ke luar negeri atau ke luar kota untuk jangka waktu lama atau sakit jasmani untuk lebih dari 1 (satu) bulan sehingga tidak dapat menghadiri persidangan majelis Komisi Banding.
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Jabatan Sekretaris Komisi Banding secara otomatis dijabat oleh pejabat struktural di lingkungan Direktorat Jenderal yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya mencakup pelayanan administrasi banding Merek. Dengan demikian pengangkatan atau penggantian Sekretaris Komisi Banding Merek didasarkan pada adanya mutasi atau alih tugas jabatan struktural di lingkungan Direktorat Jenderal.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBAARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4481