عن الملكية الفكرية التدريب في مجال الملكية الفكرية إذكاء الاحترام للملكية الفكرية التوعية بالملكية الفكرية الملكية الفكرية لفائدة… الملكية الفكرية و… الملكية الفكرية في… معلومات البراءات والتكنولوجيا معلومات العلامات التجارية معلومات التصاميم الصناعية معلومات المؤشرات الجغرافية معلومات الأصناف النباتية (الأوبوف) القوانين والمعاهدات والأحكام القضائية المتعلقة بالملكية الفكرية مراجع الملكية الفكرية تقارير الملكية الفكرية حماية البراءات حماية العلامات التجارية حماية التصاميم الصناعية حماية المؤشرات الجغرافية حماية الأصناف النباتية (الأوبوف) تسوية المنازعات المتعلقة بالملكية الفكرية حلول الأعمال التجارية لمكاتب الملكية الفكرية دفع ثمن خدمات الملكية الفكرية هيئات صنع القرار والتفاوض التعاون التنموي دعم الابتكار الشراكات بين القطاعين العام والخاص أدوات وخدمات الذكاء الاصطناعي المنظمة العمل مع الويبو المساءلة البراءات العلامات التجارية التصاميم الصناعية المؤشرات الجغرافية حق المؤلف الأسرار التجارية أكاديمية الويبو الندوات وحلقات العمل إنفاذ الملكية الفكرية WIPO ALERT إذكاء الوعي اليوم العالمي للملكية الفكرية مجلة الويبو دراسات حالة وقصص ناجحة في مجال الملكية الفكرية أخبار الملكية الفكرية جوائز الويبو الأعمال الجامعات الشعوب الأصلية الأجهزة القضائية الموارد الوراثية والمعارف التقليدية وأشكال التعبير الثقافي التقليدي الاقتصاد التمويل الأصول غير الملموسة المساواة بين الجنسين الصحة العالمية تغير المناخ سياسة المنافسة أهداف التنمية المستدامة التكنولوجيات الحدودية التطبيقات المحمولة الرياضة السياحة ركن البراءات تحليلات البراءات التصنيف الدولي للبراءات أَردي – البحث لأغراض الابتكار أَردي – البحث لأغراض الابتكار قاعدة البيانات العالمية للعلامات مرصد مدريد قاعدة بيانات المادة 6(ثالثاً) تصنيف نيس تصنيف فيينا قاعدة البيانات العالمية للتصاميم نشرة التصاميم الدولية قاعدة بيانات Hague Express تصنيف لوكارنو قاعدة بيانات Lisbon Express قاعدة البيانات العالمية للعلامات الخاصة بالمؤشرات الجغرافية قاعدة بيانات الأصناف النباتية (PLUTO) قاعدة بيانات الأجناس والأنواع (GENIE) المعاهدات التي تديرها الويبو ويبو لكس - القوانين والمعاهدات والأحكام القضائية المتعلقة بالملكية الفكرية معايير الويبو إحصاءات الملكية الفكرية ويبو بورل (المصطلحات) منشورات الويبو البيانات القطرية الخاصة بالملكية الفكرية مركز الويبو للمعارف الاتجاهات التكنولوجية للويبو مؤشر الابتكار العالمي التقرير العالمي للملكية الفكرية معاهدة التعاون بشأن البراءات – نظام البراءات الدولي ePCT بودابست – نظام الإيداع الدولي للكائنات الدقيقة مدريد – النظام الدولي للعلامات التجارية eMadrid الحماية بموجب المادة 6(ثالثاً) (الشعارات الشرفية، الأعلام، شعارات الدول) لاهاي – النظام الدولي للتصاميم eHague لشبونة – النظام الدولي لتسميات المنشأ والمؤشرات الجغرافية eLisbon UPOV PRISMA UPOV e-PVP Administration UPOV e-PVP DUS Exchange الوساطة التحكيم قرارات الخبراء المنازعات المتعلقة بأسماء الحقول نظام النفاذ المركزي إلى نتائج البحث والفحص (CASE) خدمة النفاذ الرقمي (DAS) WIPO Pay الحساب الجاري لدى الويبو جمعيات الويبو اللجان الدائمة الجدول الزمني للاجتماعات WIPO Webcast وثائق الويبو الرسمية أجندة التنمية المساعدة التقنية مؤسسات التدريب في مجال الملكية الفكرية الدعم المتعلق بكوفيد-19 الاستراتيجيات الوطنية للملكية الفكرية المساعدة في مجالي السياسة والتشريع محور التعاون مراكز دعم التكنولوجيا والابتكار نقل التكنولوجيا برنامج مساعدة المخترعين WIPO GREEN WIPO's PAT-INFORMED اتحاد الكتب الميسّرة اتحاد الويبو للمبدعين WIPO Translate أداة تحويل الكلام إلى نص مساعد التصنيف الدول الأعضاء المراقبون المدير العام الأنشطة بحسب كل وحدة المكاتب الخارجية المناصب الشاغرة المشتريات النتائج والميزانية التقارير المالية الرقابة
Arabic English Spanish French Russian Chinese
القوانين المعاهدات الأحكام التصفح بحسب الاختصاص القضائي

اللائحة الحكومية رقم 40 لعام 2005 بشأن الهيكل التنظيمي وواجبات هيئة الطعن ومهامها بشأن البراءات (الجريدة الرسمية رقم 112 لعام 2005)، إندونيسيا

عودة للخلف
أحدث إصدار في ويبو لِكس
التفاصيل التفاصيل سنة الإصدار 2005 تواريخ بدء النفاذ : 25 أكتوبر 2005 الاعتماد : 25 أكتوبر 2005 نوع النص اللوائح التنفيذية الموضوع البراءات، إنفاذ قوانين الملكية الفكرية والقوانين ذات الصلة ملاحظات النسخة باللغة الإندونيسية: © 2010
(www.hukumonline.com / en.hukumonline.com)

المواد المتاحة

النصوص الرئيسية النصوص ذات الصلة
النصوص الرئيسية النصوص الرئيسية بالإندونيسية Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2005 Tentang Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Komisi Banding Paten        
 

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 40 TAHUN 2005

TENTANG

SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI KOMISI BANDING PATEN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Komisi Banding Paten.

Mengingat:

1.

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4130).

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI KOMISI BANDING PATEN

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1.

Komisi Banding Paten, yang selanjutnya disebut Komisi Banding adalah badan khusus yang independen dan berada di lingkungan departemen yang membidangi Hak Kekayaan Intelektual.

2.

Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.

3.

Menteri adalah menteri yang membawahkan departemen yang salah satu tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan di bidang Hak Kekayaan Intelektual, termasuk Paten.

4.

Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah departemen yang dipimpin oleh Menteri

BAB II

SUSUNAN ORGANISASI

Pasal 2

(1)

Komisi Banding terdiri atas:

a.

seorang Ketua merangkap Anggota;

b.

seorang Wakil Ketua merangkap Anggota; dan

c.

Anggota yang terdiri atas beberapa ahli di bidang yang diperlukan dan Pemeriksa Senior.

(2)

Anggota Komisi Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling banyak 15 (lima belas) orang.

Pasal 3

(1)

Untuk dapat diangkat menjadi Anggota Komisi Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), harus memenuhi persyaratan:

a.

warga negara Republik Indonesia;

b.

bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia;

c.

bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

d.

sehat jasmani dan rohani;

e.

mempunyai kecakapan berbahasa Inggris;

f.

memiliki pengetahuan, pemahaman, dan keahlian yang diperlukan di bidang Paten; dan

g.

berumur setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun pada saat pengangkatan.

(2)

Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf d, dan huruf e, Pemeriksa Senior yang dapat diangkat menjadi Anggota Komisi Banding adalah Pemeriksa Paten pada Direktorat Jenderal yang mempunyai jabatan paling rendah Pemeriksa Paten Muda dengan pangkat Penata Tingkat I/Golongan III/d.

Pasal 4

(1)

Anggota Komisi Banding diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usul Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.

(2)

Masa jabatan Anggota Komisi Banding adalah 3 (tiga) tahun.

(3)

Ketua dan Wakil Ketua Komisi Banding dipilih dari dan oleh para Anggota Komisi Banding.

(4)

Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Komisi Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara musyawarah, dan apabila musyawarah tidak dicapai kesepakatan pemilihan dilakukan dengan pemungutan suara terbanyak.

(5)

Ketua dan Wakil Ketua Komisi Banding yang dipilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 5

(1)

Keanggotaan Komisi Banding berakhir, apabila:

a.

meninggal dunia;

b.

mengundurkan diri atas permintaan sendiri;

c.

bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia;

d.

sakit jasmani dan/atau rohani terus-menerus selama 6 (enam) bulan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter;

e.

berakhirnya masa jabatan keanggotaan Komisi Banding; atau

f.

diberhentikan karena tidak dapat menjalankan tugasnya atau melakukan perbuatan tercela.

(2)

Anggota Komisi Banding yang diberhentikan berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f diberi kesempatan untuk membela diri.

Pasal 6

(1)

Dalam hal Ketua Komisi Banding mengundurkan diri atau meninggal dunia atau karena sesuatu hal tidak mampu menjalankan tugasnya sebagai Ketua atau diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, Wakil Ketua Komisi Banding menggantikan Ketua Komisi Banding tersebut untuk jangka waktu sisa masa jabatannya.

(2)

Dalam hal Wakil Ketua Komisi Banding atau pada saat yang sama Ketua dan Wakil Ketua Komisi Banding mengundurkan diri atau meninggal dunia atau karena sesuatu hal tidak mampu menjalankan tugasnya atau diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, para Anggota segera memilih dan mengusulkan pengganti Ketua dan/atau Wakil Ketua Komisi Banding untuk jangka waktu sisa masa jabatannya.

(3)

Pemilihan dan penetapan Ketua dan/atau Wakil Ketua Komisi Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dan ayat (5).

BAB III

TUGAS DAN FUNGSI

Pasal 7

(1)

Komisi Banding mempunyai tugas menerima, memeriksa, dan memutus permohonan banding terhadap penolakan permohonan Paten berdasarkan alasan:

a.

apabila hasil pemeriksaan substantif yang dilaporkan oleh Pemeriksa menunjukkan bahwa Invensi yang dimohonkan Paten tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 35, Pasal 52 ayat (1), Pasal 52 ayat (2), atau yang dikecualikan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 7 Undang-Undang; atau

b.

apabila hasil pemeriksaan substantif yang dilakukan oleh Pemeriksa menunjukkan bahwa Invensi yang dimohonkan Paten tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 36 ayat (2) atau ayat (3) Undang-Undang.

(2)

Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Banding bersifat independen dan bekerja berdasarkan keahlian.

(3)

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Banding menyelenggarakan fungsi pengadministrasian, pemeriksaan, pengkajian, penilaian, dan penganalisisan, serta pemberian Keputusan terhadap permohonan banding.

Pasal 8

Dalam menyelenggarakan tugas dan fungsinya, untuk kepentingan pemeriksaan banding, Komisi Banding dapat memanggil dan mendengar keterangan dari berbagai pihak.

Pasal 9

(1)

Dalam melakukan pemeriksaan permohonan banding, Ketua Komisi Banding membentuk majelis yang anggotanya berjumlah ganjil sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang, satu di antaranya adalah seorang Pemeriksa Senior yang tidak melakukan pemeriksaan substantif terhadap Permohonan Paten yang ditolak.

(2)

Dalam hal majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah lebih dari 3 (tiga) orang, maka jumlah Pemeriksa Senior dapat ditambah paling banyak 1 (satu) orang.

(3)

Dalam melakukan pemeriksaan Permohonan Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua dan Anggota Majelis ditunjuk oleh Ketua Komisi Banding.

(4)

Dalam hal Anggota Majelis Komisi Banding mengundurkan diri atau meninggal dunia atau karena sesuatu hal tidak mampu menjalankan tugas sebagai Anggota Majelis atau diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, Ketua Komisi Banding menetapkan penggantinya yang berasal dari Anggota Komisi Banding.

Pasal 10

(1)

Dalam melaksanakan tugasnya Komisi Banding dibantu Sekretariat yang dipimpin oleh seorang Sekretaris.

(2)

Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat oleh seorang pejabat struktural di lingkungan Direktorat Jenderal yang lingkup tugasnya mencakup pelayanan administrasi Banding Paten, yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usul Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.

(3)

Sekretaris dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh staf yang berasal dari Direktorat Jenderal.

(4)

Ketentuan mengenai susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

BAB IV

BIAYA

Pasal 11

Segala biaya untuk melaksanakan tugas Komisi Banding dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

BAB V

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 12

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, pengangkatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Banding yang ditetapkan oleh Menteri berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1995 tentang Komisi Banding Paten, tetap menjabat sebagai Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Banding sampai berakhirnya jangka waktu masa jabatannya.

Pasal 13

Permohonan Banding Paten yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, tetap diberlakukan ketentuan mengenai Tata Cara Permohonan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Banding Paten yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1995 tentang Komisi Banding Paten sampai terbentuknya peraturan perundang-undangan yang baru.

BAB VI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 14

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1995 tentang Komisi Banding Paten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3606) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 15

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1995 tentang Komisi Banding Paten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3606) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 16

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 25 Oktober 2005

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 25 Oktober 2005

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

HAMID AWALUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 112

PENJELASAN

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 40 TAHUN 2005

TENTANG

SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI KOMISI BANDING PATEN

UMUM

Peraturan Pemerintah ini disusun sebagai pelaksanaan dari Pasal 65 dan merupakan penjabaran lebih lanjut ketentuan dalam Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, Pasal 63, dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten. Ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai Komisi Banding sebagai badan khusus yang independen dan berada di lingkungan departemen yang membidangi Hak Kekayaan Intelektual, Komisi ini bertugas menerima, memeriksa, dan memutus permohonan banding terhadap penolakan permohonan Paten oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang didasarkan pada hal-hal yang bersifat substantif.

Pembentukan Komisi Banding Paten pada dasarnya dimaksudkan sebagai sarana untuk mengakomodasikan kepentingan Pemohon atas putusan penolakan permohonan Paten agar lebih memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan, Setiap pihak yang merasa berkeberatan terhadap putusan penolakan permohonan Patennya, dapat mengajukan permohonan banding kepada Komisi Banding Paten. Permohonan banding tersebut hanya dapat diajukan berdasarkan alasan yang bersifat substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.

Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Komisi Banding Paten. Keanggotaan Komisi Banding Paten diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usul Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Sebagai suatu badan yang bersifat independen, maka pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Komisi Banding Paten dilakukan dari dan oleh Anggota sendiri. Selain itu, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Komisi Banding Paten dibantu oleh Sekretariat Komisi Banding yang dipimpin oleh seorang Sekretaris. Sekretaris Komisi Banding Paten diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usul Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.

Dalam melakukan pemeriksaan terhadap permohonan banding, Komisi Banding Paten membentuk majelis. Keanggotaan majelis ini berjumlah ganjil, sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang, dan salah satu Anggotanya adalah Pemeriksa Senior. Adapun maksud keanggotaan majelis tersebut berjumlah ganjil apabila dalam pengambilan Keputusan Komisi Banding Paten tersebut tidak tercapai kata sepakat maka dilakukan dengan cara pungutan suara.

Berbeda dengan Komisi Banding yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 1995 tentang Komisi Banding Paten, Keputusan Komisi Banding dalam Peraturan Pemerintah ini tidak bersifat final, artinya permohonan yang ditolak oleh Komisi Banding masih dapat dilakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Tenaga ahli yang diperlukan yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah tenaga ahli yang mempunyai pengetahuan, pemahaman, keahlian, dan pengalaman yang cukup di bidang Paten atau tenaga ahli di bidang lain yang keahliannya diperlukan dalam pemeriksaan banding.

Tenaga ahli tersebut dapat berasal dari lingkungan departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang Paten maupun dari instansi terkait lainnya, serta berasal dari organisasi profesi, perguruan tinggi, atau lembaga penelitian.

Yang menjadi kriteria pada dasarnya adalah keahlian seseorang yang berkaitan dengan bidang Paten dan bukan karena jabatan dari suatu organisasi yang berkaitan dengan bidang Paten, sehingga pengangkatan Anggota Komisi Banding dapat dilakukan dengan menunjuk para ahli di luar lingkungan pemerintahan.

Ayat (2)

Ketentuan ini menunjukkan bahwa jumlah Anggota adalah sebanyak-banyaknya 15 (lima belas) orang, termasuk Ketua dan Wakil Ketua. Jumlah sebanyak-banyaknya 15 (lima belas) orang Anggota tersebut untuk mewakili berbagai disiplin ilmu yang dibutuhkan dalam pemeriksaan banding.

Jumlah tenaga ahli di bidang yang diperlukan sebanding atau proporsional dengan jumlah permohonan banding yang diterima, misalnya jika jumlah permohonan banding yang diterima di bidang kimia relatif banyak, maka tenaga ahli di bidang kimia secara proporsional yang paling banyak diperlukan.

Pasal 3

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Yang dimaksud dengan "memiliki keahlian" adalah sarjana yang mempunyai kemampuan di bidang Hak Kekayaan Intelektual khususnya di bidang pemeriksaan banding Paten.

Huruf g

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 4

Cukup jelas.

Pasal 5

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Pembelaan diri tersebut disampaikan secara tertulis oleh Anggota Komisi Banding kepada Menteri, sebelum yang bersangkutan diberhentikan.

Pasal 6

Cukup jelas.

Pasal 7

Cukup jelas.

Pasal 8

Cukup jelas.

Pasal 9

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Dalam membentuk majelis, Ketua Komisi Banding sekaligus menetapkan Ketua dan Anggota Majelis.

Ayat (4)

Yang dimaksud dengan "tidak mampu" menjalankan tugas sebagai Anggota Majelis adalah apabila yang bersangkutan tidak dapat mengikuti persidangan Majelis Komisi Banding untuk beberapa waktu sehingga dikhawatirkan dapat mengganggu kelancaran proses penyelesaian permohonan banding. Misalnya sedang bertugas ke luar negeri atau ke luar kota untuk jangka waktu lama atau sakit jasmani untuk lebih dari 1 (satu) bulan sehingga tidak dapat menghadiri persidangan Majelis Komisi Banding.

Pasal 10

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Jabatan Sekretaris Komisi Banding secara otomatis dijabat oleh pejabat struktural di lingkungan Direktorat Jenderal yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya mencakup pelayanan administrasi banding Paten. Dengan demikian pengangkatan atau penggantian Sekretaris Komisi Banding Paten didasarkan pada adanya mutasi atau alih tugas jabatan struktural di lingkungan Direktorat Jenderal.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 11

Cukup jelas.

Pasal 12

Cukup jelas.

Pasal 13

Cukup jelas.

Pasal 14

Cukup jelas.

Pasal 15

Cukup jelas.

Pasal 16

Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4551


التشريعات يخصّ (1 نصوص) يخصّ (1 نصوص)
لا توجد بيانات متاحة.

ويبو لِكس رقم ID053