À propos de la propriété intellectuelle Formation en propriété intellectuelle Respect de la propriété intellectuelle Sensibilisation à la propriété intellectuelle La propriété intellectuelle pour… Propriété intellectuelle et… Propriété intellectuelle et… Information relative aux brevets et à la technologie Information en matière de marques Information en matière de dessins et modèles industriels Information en matière d’indications géographiques Information en matière de protection des obtentions végétales (UPOV) Lois, traités et jugements dans le domaine de la propriété intellectuelle Ressources relatives à la propriété intellectuelle Rapports sur la propriété intellectuelle Protection des brevets Protection des marques Protection des dessins et modèles industriels Protection des indications géographiques Protection des obtentions végétales (UPOV) Règlement extrajudiciaire des litiges Solutions opérationnelles à l’intention des offices de propriété intellectuelle Paiement de services de propriété intellectuelle Décisions et négociations Coopération en matière de développement Appui à l’innovation Partenariats public-privé Outils et services en matière d’intelligence artificielle L’Organisation Travailler avec nous Responsabilité Brevets Marques Dessins et modèles industriels Indications géographiques Droit d’auteur Secrets d’affaires Académie de l’OMPI Ateliers et séminaires Application des droits de propriété intellectuelle WIPO ALERT Sensibilisation Journée mondiale de la propriété intellectuelle Magazine de l’OMPI Études de cas et exemples de réussite Actualités dans le domaine de la propriété intellectuelle Prix de l’OMPI Entreprises Universités Peuples autochtones Instances judiciaires Ressources génétiques, savoirs traditionnels et expressions culturelles traditionnelles Économie Financement Actifs incorporels Égalité des genres Santé mondiale Changement climatique Politique en matière de concurrence Objectifs de développement durable Technologies de pointe Applications mobiles Sport Tourisme PATENTSCOPE Analyse de brevets Classification internationale des brevets Programme ARDI – Recherche pour l’innovation Programme ASPI – Information spécialisée en matière de brevets Base de données mondiale sur les marques Madrid Monitor Base de données Article 6ter Express Classification de Nice Classification de Vienne Base de données mondiale sur les dessins et modèles Bulletin des dessins et modèles internationaux Base de données Hague Express Classification de Locarno Base de données Lisbon Express Base de données mondiale sur les marques relative aux indications géographiques Base de données PLUTO sur les variétés végétales Base de données GENIE Traités administrés par l’OMPI WIPO Lex – lois, traités et jugements en matière de propriété intellectuelle Normes de l’OMPI Statistiques de propriété intellectuelle WIPO Pearl (Terminologie) Publications de l’OMPI Profils nationaux Centre de connaissances de l’OMPI Série de rapports de l’OMPI consacrés aux tendances technologiques Indice mondial de l’innovation Rapport sur la propriété intellectuelle dans le monde PCT – Le système international des brevets ePCT Budapest – Le système international de dépôt des micro-organismes Madrid – Le système international des marques eMadrid Article 6ter (armoiries, drapeaux, emblèmes nationaux) La Haye – Le système international des dessins et modèles industriels eHague Lisbonne – Le système d’enregistrement international des indications géographiques eLisbon UPOV PRISMA UPOV e-PVP Administration UPOV e-PVP DUS Exchange Médiation Arbitrage Procédure d’expertise Litiges relatifs aux noms de domaine Accès centralisé aux résultats de la recherche et de l’examen (WIPO CASE) Service d’accès numérique aux documents de priorité (DAS) WIPO Pay Compte courant auprès de l’OMPI Assemblées de l’OMPI Comités permanents Calendrier des réunions WIPO Webcast Documents officiels de l’OMPI Plan d’action de l’OMPI pour le développement Assistance technique Institutions de formation en matière de propriété intellectuelle Mesures d’appui concernant la COVID-19 Stratégies nationales de propriété intellectuelle Assistance en matière d’élaboration des politiques et de formulation de la législation Pôle de coopération Centres d’appui à la technologie et à l’innovation (CATI) Transfert de technologie Programme d’aide aux inventeurs WIPO GREEN Initiative PAT-INFORMED de l’OMPI Consortium pour des livres accessibles L’OMPI pour les créateurs WIPO Translate Speech-to-Text Assistant de classification États membres Observateurs Directeur général Activités par unité administrative Bureaux extérieurs Avis de vacance d’emploi Achats Résultats et budget Rapports financiers Audit et supervision
Arabic English Spanish French Russian Chinese
Lois Traités Jugements Recherche par ressort juridique

Règlement du gouvernement n° 7 de 2005 concernant la structure organisationnelle, devoirs et fonctions de la marque d'appel de la Commission. Gazette d'État de 2005, n° 23, Indonésie

Retour
Version la plus récente dans WIPO Lex
Détails Détails Année de version 2005 Dates Entrée en vigueur: 23 février 2005 Adopté/e: 23 février 2005 Type de texte Textes règlementaires Sujet Marques, Noms commerciaux Notes © 2010. PT Justika Siar Publika (www.hukumonline.com / en.hukumonline.com)

Documents disponibles

Texte(s) principal(aux) Textes connexe(s)
Texte(s) princip(al)(aux) Texte(s) princip(al)(aux) Indonésien Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2005 Tentang SUSUNAN Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Komisi Banding Merek        
 
Télécharger le PDF open_in_new

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 7 TAHUN 2005

TENTANG

SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI KOMISI BANDING MEREK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Komisi Banding Merek.

Mengingat

1.

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4131).

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG SUSUNAN ORGANISASI TUGAS, DAN FUNGSI KOMISI BANDING MEREK

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1.

Komisi Banding Merek, yang selanjutnya disebut Komisi Banding adalah badan khusus yang independen dan berada di lingkungan departemen yang membidangi Hak Kekayaan Intelektual.

2.

Undang-Undang adalah Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.

3.

Menteri adalah menteri yang membawahkan departemen yang salah satu lingkup tugas dan tanggung Jawabnya meliputi bidang Hak Kekayaan Intelektual, termasuk Merek.

4.

Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah departemen yang dipimpin oleh Menteri.

BAB II

SUSUNAN ORGANISASI

Pasal 2

(1)

Komisi Banding terdiri atas:

a.

seorang Ketua merangkap Anggota;

b.

seorang Wakil Ketua merangkap Anggota; dan

c.

Anggota yang terdiri atas beberapa ahli di bidang yang diperlukan dan Pemeriksa Senior.

(2)

Anggota Komisi Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling banyak 15 (lima belas) orang.

Pasal 3

(1)

Untuk dapat diangkat menjadi anggota Komisi Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), harus memenuhi persyaratan:

a.

warga negara Republik Indonesia;

b.

bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia;

c.

bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

d.

sehat jasmani dan rohani;

e.

mempunyai kecakapan berbahasa Inggris;

f.

memiliki pengetahuan, pemahaman, dan keahlian di bidang Merek; dan

g.

berumur setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun pada saat pengangkatan.

(2)

Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeriksa Senior yang dapat diangkat menjadi anggota Komisi Banding adalah Pemeriksa Merek pada Direktorat Jenderal yang mempunyai jabatan paling rendah Pemeriksa Muda dengan pangkat Penata Tingkat I/Golongan III/d.

Pasal 4

(1)

Anggota “komisi Banding” diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usul Direktur Jenderal.

(2)

Masa jabatan Anggota Komisi Banding adalah 3 (tiga) tahun.

(3)

Ketua dan Wakil Ketua Komisi Banding dipilih dari dan oleh para Anggota Komisi Banding.

(4)

Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Komisi Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara musyawarah, dan apabila musyawarah tidak dicapai kesepakatan pemilihan dilakukan dengan pemungutan suara terbanyak.

(5)

Ketua dan Wakil Ketua Komisi Banding yang dipilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 5

(1)

Keanggotaan Komisi Banding berakhir, apabila:

a.

meninggal dunia;

b.

mengundurkan diri atas permintaan sendiri;

c.

bertempat tinggal di luar wilayah Indonesia;

d.

sakit jasmani dan/atau rohani terus-menerus selama 6 (enam) bulan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter;

e.

berakhirnya masa jabatan Keanggotaan Komisi Banding; atau

f.

diberhentikan karena tidak dapat menjalankan tugasnya atau melakukan perbuatan tercela.

(2)

Anggota Komisi Banding yang diberhentikan berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f diberi kesempatan untuk membela diri.

Pasal 6

(1)

Dalam hal Ketua Komisi Banding mengundurkan diri atau meninggal dunia atau karena sesuatu hal tidak mampu menjalankan tugasnya sebagai Ketua atau diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, Wakil Ketua Komisi Banding menggantikan Ketua Komisi Banding tersebut untuk jangka waktu sisa masa jabatannya;

(2)

Dalam hal Wakil Ketua Komisi Banding atau pada saat yang sama Ketua dan Wakil Ketua Komisi Banding mengundurkan diri atau meninggal dunia atau karena sesuatu hal tidak mampu menjalankan tugasnya atau diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, para Anggota segera memilih dan mengusulkan peng9anti Ketua dan/atau Wakil Ketua Komisi Banding untuk jangka waktu sisa masa jabatannya.

(3)

Pemilihan dan penetapan Ketua dan/atau Wakil Ketua Komisi Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dan ayat (5).

(4)

Dalam hal Ketua dan/atau Wakil Ketua Komisi Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, kesepakatan pemberhentian dilakukan berdasarkan musyawarah, dan apabila musyawarah tidak dicapai kesepakatan pemberhentian Ketua dan/atau Wakil Ketua Komisi Banding dilakukan dengan cara pemungutan suara terbanyak.

BAB III

TUGAS DAN FUNGSI

Pasal 7

(1)

Komisi Banding mempunyai tugas menerima, memeriksa, dan memutus permohonan banding terhadap penolakan permintaan pendaftaran Merek berdasarkan alasan yang bersifat substantif sebagaimana dimaksud pada Pasal 4, Pasal 5, atau Pasal 6 Undang-Undang.

(2)

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Komisi Banding menyelenggarakan fungsi pengadministrasian, pemeriksaan, pengkajian dan penilaian, serta pemberian keputusan terhadap permohonan banding.

Pasal 8

(1)

Dalam melakukan pemeriksaan permohonan banding, Ketua Komisi Banding membentuk majelis yang anggotanya berjumlah ganjil sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang, satu diantaranya adalah seorang Pemeriksa Senior yang tidak melakukan pemeriksaan substantif terhadap permintaan pendaftaran Merek yang ditolak.

(2)

Dalam melakukan pemeriksaan permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua dan Anggota Majelis ditunjuk oleh Ketua Komisi Banding.

(3)

Dalam hal Anggota Majelis Komisi Banding mengundurkan diri atau meninggal dunia atau karena sesuatu hal tidak mampu menjalankan tugas sebagai Anggota Majelis atau diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, Ketua Komisi Banding menetapkan penggantinya yang berasal dari anggota Komisi Banding.

Pasal 9

(1)

Dalam melaksanakan tugasnya Komisi Banding dibantu Sekretariat yang dipimpin oleh seorang Sekretaris.

(2)

Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat oleh seorang pejabat struktural di lingkungan Direktorat Jenderal.

(3)

Sekretaris dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh staf yang berasal dari Direktorat Jenderal.

(4)

Tata kerja dan tugas Sekretariat Komisi Banding diatur lebih lanjut oleh Ketua Komisi Banding.

BAB IV

BIAYA

Pasal 10

Segala biaya untuk melaksanakan tugas Komisi Banding dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

BAB V

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 11

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, pengangkatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Banding yang ditetapkan oleh Menteri berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1995 tentang Komisi Banding Merek, tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu masa jabatannya.

Pasal 12

Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan pelaksanaan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1995 tentang Komisi Banding Merek tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

BAB VI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 13

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1995 tentang Komisi Banding Merek (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3607) dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 14

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 23 Februari 2005

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 23 Februari 2005

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

Ttd.

Dr. HAMID AWALUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 23

PENJELASAN

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 7 TAHUN 2005

TENTANG

SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI KOMISI BANDING MEREK

UMUM

Peraturan Pemerintah ini disusun sebagai pelaksanaan dari Pasal 34 dan merupakan penjabaran lebih lanjut ketentuan dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. Peraturan Pemerintah ini juga dimaksudkan untuk menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1995 tentang Komisi Banding Merek yang perlu disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.

Pembentukan Komisi Banding pada dasarnya dimaksudkan untuk lebih memberikan rasa keadilan. Setiap pihak yang merasa berkeberatan terhadap putusan penolakan permohonan Mereknya, dapat mengajukan permohonan banding kepada Komisi Banding. Permohonan banding tersebut hanya dapat diajukan berdasarkan alasan yang bersifat substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. Komisi Banding tersebut, merupakan badan khusus yang independen dan berada di lingkungan departemen yang membidangi hak kekayaan intelektual.

Peraturan Pemerintah ini mengatur beberapa ketentuan baru antara lain:

a.

Keanggotaan Komisi Banding bersifat tetap untuk masa jabatan 3 tahun dengan jumlah Anggota paling banyak 15 (lima belas) orang;

b.

Menetapkan syarat keanggotaan secara lebih tegas, terutama berkenaan dengan batasan umur maksimal yaitu 65 (enam puluh lima) tahun pada saat pengangkatan;

c.

Ketua dan Wakil Ketua Komisi Banding dipilih dari dan oleh para Anggota Komisi secara musyawarah, dan apabila musyawarah tidak tercapai dilakukan dengan pemungutan suara terbanyak;

d.

Ketua dan Wakil Ketua Komisi Banding yang dipilih, kemudian ditetapkan dengan Keputusan Menteri;

e.

Menetapkan alasan berakhirnya keanggotaan Komisi Banding secara rinci dan memberikan kesempatan untuk membela diri bagi Anggota Komisi Banding yang diberhentikan berdasarkan alasan tidak dapat menjalankan tugasnya atau melakukan perbuatan tercela;

f.

Mengatur mekanisme penggantian Ketua dan/atau Wakil Ketua Komisi Banding;

g.

Menetapkan fungsi Komisi Banding yaitu menyelenggarakan fungsi pengadministrasian, pemeriksaan, pengkajian dan penilaian, serta pemberian keputusan terhadap permohonan banding;

h.

Penggantian Anggota Majelis Komisi Banding ditetapkan oleh Ketua Komisi Banding;

i.

Komisi Banding dibantu oleh Sekretariat yang dipimpin oleh seorang Sekretaris yang dijabat oleh seorang pejabat struktural di lingkungan Direktorat Jenderal;

j.

Tata kerja dan tugas Sekretariat Komisi Banding diatur lebih lanjut oleh Ketua Komisi Banding.

Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang susunan organisasi, tugas, dan fungsi Komisi Banding. Anggota Komisi Banding terdiri atas beberapa ahli yang diperlukan dan Pemeriksa Merek Senior. Tenaga ahli tersebut harus mempunyai pengetahuan, pemahaman dan keahlian di bidang Merek, baik yang berasal dari instansi Pemerintah. maupun masyarakat. Anggota Komisi Banding tersebut diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. Demikian pula, sebagai bentuk pencerminan suatu badan yang bersifat independen, maka pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Komisi Banding dilakukan dari dan oleh Anggota sendiri. Dalam melakukan pemeriksaan terhadap permohonan banding, Komisi Banding membentuk majelis. Keanggotaan majelis ini berjumlah ganjil, sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan salah satu anggotanya adalah Pemeriksa Senior. Adapun maksud keanggotaan majelis tersebut berjumlah ganjil apabila dalam pengambilan keputusan Komisi Banding tersebut tidak tercapai kata sepakat maka dilakukan dengan cara pemungutan suara.

Selain itu, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Komisi Banding dibantu oleh seorang Sekretaris. Sekretaris Komisi Banding dijabat oleh seorang pejabat struktural di lingkungan Direktorat Jenderal yang lingkup tugasnya mencakup pelayanan administrasi Banding Merek. Sedangkan, pembiayaan guna m*ksanakan Komisi Banding tersebut dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas

Pasal 2

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Tenaga ahli yang diperlukan yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah tenaga ahli yang mempunyai pengetahuan, pemahaman, dan keahlian di bidang Merek. Tenaga ahli tersebut dapat berasal dari lingkungan departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang Merek maupun dari instansi terkait lainnya atau berasal dari masyarakat. Yang menjadi kriteria pada dasarnya adalah keahlian seseorang yang berkaitan dengan bidang Merek, sehingga pengangkatan Anggota Komisi Banding dapat dilakukan dengan menunjuk para ahli di luar lingkungan pemerintahan.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 3

Cukup jelas

Pasal 4

Cukup jelas

Pasal 5

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Pembelaan diri tersebut disampaikan secara tertulis oleh Anggota Komisi Banding kepada Menteri, sebelum yang bersangkutan diberhentikan.

Pasal 6

Cukup jelas

Pasal 7

Cukup jelas

Pasal 8

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan "tidak mampu" menjalankan tugas sebagai anggota Majelis adalah apabila yang bersangkutan tidak dapat mengikuti persidangan Majelis Komisi Banding untuk beberapa waktu sehingga dikhawatirkan dapat mengganggu kelancaran proses penyelesaian permohonan banding. Misalnya sedang bertugas ke luar negeri atau ke luar kota untuk jangka waktu lama atau sakit jasmani untuk lebih dari 1 (satu) bulan sehingga tidak dapat menghadiri persidangan majelis Komisi Banding.

Pasal 9

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Jabatan Sekretaris Komisi Banding secara otomatis dijabat oleh pejabat struktural di lingkungan Direktorat Jenderal yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya mencakup pelayanan administrasi banding Merek. Dengan demikian pengangkatan atau penggantian Sekretaris Komisi Banding Merek didasarkan pada adanya mutasi atau alih tugas jabatan struktural di lingkungan Direktorat Jenderal.

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 10

Cukup jelas

Pasal 11

Cukup jelas

Pasal 12

Cukup jelas

Pasal 13

Cukup jelas

Pasal 14

Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBAARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4481


Législation Se rapporte à (1 texte(s)) Se rapporte à (1 texte(s))
Aucune donnée disponible

N° WIPO Lex ID054