Об интеллектуальной собственности Обучение в области ИС Обеспечение уважения интеллектуальной собственности Информационно-просветительская работа в области ИС ИС для ИС и ИС в области Информация о патентах и технологиях Информация о товарных знаках Информация о промышленных образцах Информация о географических указаниях Информация о новых сортах растений (UPOV) Законы, договоры и судебные решения в области ИС Ресурсы в области ИС Отчеты в области ИС Патентная охрана Охрана товарных знаков Охрана промышленных образцов Охрана географических указаний Охрана новых сортов растений (UPOV) Разрешение споров в области ИС Деловые решения для ведомств ИС Оплата услуг в области ИС Органы по ведению переговоров и директивные органы Сотрудничество в целях развития Поддержка инновационной деятельности Государственно-частные партнерства Инструменты и сервисы на базе ИИ Организация Работа с ВОИС Подотчетность Патенты Товарные знаки Промышленные образцы Географические указания Авторское право Коммерческая тайна Академия ВОИС Практикумы и семинары Защита прав ИС WIPO ALERT Информационно-просветительская работа Международный день ИС Журнал ВОИС Тематические исследования и истории успеха Новости ИС Премии ВОИС Бизнеса Университетов Коренных народов Судебных органов Генетические ресурсы, традиционные знания и традиционные выражения культуры Экономика Финансирование Нематериальные активы Гендерное равенство Глобальное здравоохранение Изменение климата Политика в области конкуренции Цели в области устойчивого развития Передовых технологий Мобильных приложений Спорта Туризма PATENTSCOPE Патентная аналитика Международная патентная классификация ARDI – исследования в интересах инноваций ASPI – специализированная патентная информация Глобальная база данных по брендам Madrid Monitor База данных Article 6ter Express Ниццкая классификация Венская классификация Глобальная база данных по образцам Бюллетень международных образцов База данных Hague Express Локарнская классификация База данных Lisbon Express Глобальная база данных по ГУ База данных о сортах растений PLUTO База данных GENIE Договоры, административные функции которых выполняет ВОИС WIPO Lex – законы, договоры и судебные решения в области ИС Стандарты ВОИС Статистика в области ИС WIPO Pearl (терминология) Публикации ВОИС Страновые справки по ИС Центр знаний ВОИС Серия публикаций ВОИС «Тенденции в области технологий» Глобальный инновационный индекс Доклад о положении в области интеллектуальной собственности в мире PCT – международная патентная система Портал ePCT Будапештская система – международная система депонирования микроорганизмов Мадридская система – международная система товарных знаков Портал eMadrid Cтатья 6ter (гербы, флаги, эмблемы) Гаагская система – система международной регистрации образцов Портал eHague Лиссабонская система – международная система географических указаний Портал eLisbon UPOV PRISMA UPOV e-PVP Administration UPOV e-PVP DUS Exchange Посредничество Арбитраж Вынесение экспертных заключений Споры по доменным именам Система централизованного доступа к результатам поиска и экспертизы (CASE) Служба цифрового доступа (DAS) WIPO Pay Текущий счет в ВОИС Ассамблеи ВОИС Постоянные комитеты График заседаний WIPO Webcast Официальные документы ВОИС Повестка дня в области развития Техническая помощь Учебные заведения в области ИС Поддержка в связи с COVID-19 Национальные стратегии в области ИС Помощь в вопросах политики и законодательной деятельности Центр сотрудничества Центры поддержки технологий и инноваций (ЦПТИ) Передача технологий Программа содействия изобретателям (IAP) WIPO GREEN PAT-INFORMED ВОИС Консорциум доступных книг Консорциум «ВОИС для авторов» WIPO Translate для перевода Система для распознавания речи Помощник по классификации Государства-члены Наблюдатели Генеральный директор Деятельность в разбивке по подразделениям Внешние бюро Вакансии Закупки Результаты и бюджет Финансовая отчетность Надзор
Arabic English Spanish French Russian Chinese
Законы Договоры Решения Просмотреть по юрисдикции

Закон № 14 от 01.08.2001 г. «О патентах», Индонезия

Назад
Отмененный текст 
Подробности Подробности Год версии 2001 Даты вступление в силу: 1 августа 2001 г. Промульгация: 1 августа 2001 г. Тип текста Основное законодательство по ИС Предмет Патенты (изобретения) Предмет (вторичный) Исполнение законов об ИС, Регулирующие органы в области ИС

Имеющиеся тексты

Основной текст(-ы) Смежный текст(ы)
Основной(ые) текст(ы) Основной(ые) текст(ы) Индонезийский Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten         Английский Law No. 14 of August 1, 2001, on Patents        
 
Скачать PDF open_in_new

LAW OFTHE REPUBLICOFINDONESIA

NUMBER14YEAR2001

REGARDING

PATENTS

WITHTHE MERCYOFGODALMIGHTY

PRESIDENTOFTHE REPUBLICOFINDONESIA,

Considering: a. that in accordance with Indonesia's ratification on the international agreements, the ever growing development of technology, industry and trade, a Patent Law that can provide appropriate protection for inventors is needed;

b.
that the matter mentioned in item a is also needed in the framework of creating a conducive climate for business competition, which is fair and considering the interest of the public in general;
c.
that based on the considerations as mentioned in items a and b, and learning from the experiences in implementing the existing Patent Law, is necessary to enact a new Patent Law to replace Law no. 6 of 1989 on Patents as amended by Law no. 13 of 1997.

In view of: 1. Article 5 paragraph (1), Article 20 paragraph (2) and Article 33 of the Constitution of 1945;

2. Lawnumber7of1994regarding theRatificationoftheAgreementEstablishing the World Trade Organization, (State Gazette of 1994 no. 57, Supplementary State Gazette no. 3564);

With the approval of

THE HOUSE OF REPRESENTATIVES OF THE REPUBLIC INDONESIA

DECIDES

to enact: LAWon PATENTS

CHAPTER I

GENERALPROVISIONS

Article 1

In this Law:

  1. Patent shall mean an exclusive right granted by the State to an Inventor for his Invention in the field of technology, for a certain time, to exploit his Invention or to authorize another person to exploit it.
  2. Invention shall mean an Inventor's idea that is poured in any activity of solving a specific problem in the field of technology, either in the form of a product or process, or an improvement and development of a product or a process.
  3. Inventor shall mean a person or several persons acting together implementing an idea poured in an activity resulting in an Invention.
  4. Applicant shall mean those filing a Patent Application.
  5. Application shall mean a Patent Application filed at the Directorate General.
  6. Patent Holder shall mean an Inventor as the owner of Patent or II recipient of such right from the owner of Putent or a subsequent recipient of Patent from the person mentioned above who is registered in the General Register of Patents.
  7. Proxy shall mean II consultant of intellectual property rights.
  8. Examiner shall mean a person who because of his expertise is appointed by the Minister liS a functional official as patent examiner and shal1 have the duty to conduct substantive examination on Applications.
  9. Minister shan mean the minister, whose scope of duties and responsibilities includes the guidance in the fieldofintellectual propertyrights,iucluJhlb Paleuls.
  10. Directorate General shal1 mean the Directorate General of Intel1ectual Property Rights under a department presided over by the Minister.
  11. FilingDateshal1meanthedateofreceiptofanApplication,whichhasfulfilledformalityrequirements.
  12. Priority Right shall mean the right of an Applicant to file an Application originating from a member country of the Paris Convention for the Protection of Industrial Property or the Agreement Establishing the World Trade Organization in order to get recognition that the Filing Date of the country of origin be the priority date in the country of designation that is also a member country of the two agreements, provided that the filing of the Application is made during the period prescribed in the Paris Convention for the Protection of Industrial Property.
  13. License shall mean a permission granted by the Patent Holder to another party by means of an agreement based on the grant of right to enjoy the economic benefit of a Patent that is protected for a certain period oftime and certain requirements.
  14. Day shall mean working day.

CHAPTERII

SCOPEOF PATENTS

Part One

Patentable Inventions

Article 2

(1)
A Patent shall be granted to an Invention, which is novel, involves an inventive step and is susceptible of industrial application.
(2)
An Invention shall be considered to involve an inventive step if said Invention does not constitute something that is obvious to a person skilled in the art.
(3)
The evaluation of whether or not an Invention constitutes something that is obvious must be made taking into account the state of the art at the time the Application is filed or which has existed at the time the first Application was filed, in case the Application is filed on the basis of a Priority Right.

Article 3

(1)
An Invention shall be considered novel, if at the date of filing of the Application said Invention is not the same with any previous technological disclosure.
(2)
A technological disclosure as referred to in paragraph (1) is one which has been announced in Indonesia or outside Indonesia in writing, by a verbal description or by a demonstration, or in other ways,whichenable askilledpersontoimplementthe Inventionbefore;
a.
the Filling Date, or
b.
the priority rate.
(3)
The previous technological disclosure as referred to in paragraph (1) includes the documents of Applicationsfiled in Indonesia, which have been published on or after the Filing Date ofApplication being substantively examined and which have a Filing Date that is prior to the Filing Date or priority date ofApplicationbeing substantively examined.

Article4

(1)
An Invention shall not be deemed to have been announced, if, within a period of at most 6 (six) months before the Filing Date;
a.
the Invention has been exhibited in an officialor officially recognized international exhibition in Indonesia or abroad or in an officialand officially recognized national exhibition in Indonesia;
b.
the Invention has been exploited in Indonesia by its Inventor in relation to experimentation for purposes of research and development.
(2)
An Invention shall also not be deemed to have been announced, if, within a period of 12 (twelve) months before the Filing Date, it was announced by any other person by way of breaching an obligation to preserve the confidentiality ofthe relevant Invention.

Article5

An Invention shall be considered susceptible of industrial application if it can be implemented in the industrial as described in the Application.

Article 6

AnyInvention inthe form ofaproduct ordevice,whichisnovelandpossessespracticalusevaluesbecauseof its shape, configuration, construction, or component may be granted a legal protection in the form of a Simple Patent.

Article 7 A Patent shall not be granted to an Invention regarding:

a.
any process or product of which the announcement and use or implementation contravenes the prevailing rules and regulations, religious morality, public order or ethics;
b.
any method of examination, treatment, medication, and/or surgery applied to humans and/or animals;
c.
any theory and method in the field of science and mathematics; or
d.
i. all living creatures, except micro-organism

ii. any biological process which is essential in producing plant or animal, except non-biological process or microbiologicalprocess.

Part Two Duration of Patents

Article 8

(1)
A Patent shall be granted for a period of 20 (twenty) years, which cannot be extended, commencing from the Filing Date.
(2)
The date of commencement and expiry of a Patent shall be recorded and announced.

Article 9

ASimple Patent shall be granted for a period of 10 (ten) years, which cannot be extended, commencing from the Filing Date.

Part Three Subjects of Patents

Article 10
(1) An Inventor or u subsequent recipient of the rights of the Inventor shall be entitled to obtain II Patent.
(2) If an Invention is produced jointly by several persons, the right on the Invention shall belong to the relevant Inventors.

Article 11

Unless proven otherwise, those who are firstly declared as the Inventor in the Application shall be deemed to be the Inventor.

Article 12

(1)
Unless agreed otherwise in an employment contract, the party entitled to obtain a Patent on an Invention produced shall be the one who has commissioned the work.
(2)
The provision as referred to in paragraph (1) shall also be applicable to an Invention by an employee or a worker using data and/or facilities available in his work, even though the employment contract does not require him to produce an Invention.
(3)
An Inventor as referred to in paragraph (1) and paragraph (2) shall be entitled to receive just compensation by considering the economic benefit that can be obtained from said Invention.
(4)
The amount of compensation as referred to in paragraph (3) may be paid:
(a)
in a certain amount or in a lump sum;
(b)
as a percentage;
(c)
as a combination or a lump sum together with a gift or bonus;
(d)
a combination of percentage with a gift or bonus; or
(e)
any other forms agreed by the parties; the amount of which shall be determined by the parties concerned.
(5)
Where no agreement can be reached regarding the method of calculation and the determination of the amount of compensation, the Commercial Court may be requested to decide the matter.
(6)
The provisions as referred to in paragraph (1), paragraph (2) and paragraph (3) shall not in any way invalidate the right of the Inventor to have his name included in the Patent Certificate.
Article 13
(1)
By obeying the other provisions under this Law, a party who exploits an Invention at the time a similar Invention is filed for Patent shall still be entitled to exploit the Invention as a prior user, even though the similar Invention is then granted a Patent.
(2)
The provisions as referred to in paragraph (1) shall also be applicable to any Application that is filed with Priority Right.

Article 14

The provisions as referred to in Article 13 shall not be applicable when the party, who exploits the Invention as a prior user, exploits the Invention by using the knowledge about the Invention from the description, drawings, or any other information from the Invention for which a Patent is requested.

Article 15

(1)
The party who exploits an Invention as referred to in Article 13 shall only recognized as the prior user, if, after a Patent has been granted for the same Invention, he submits a request for such purpose at the Directorate General.
(2)
A request for recognition as a prior user shall be furnished with evidence that the exploitation of said Invention was not performed by using a description, drawing, or sample of, or other information on the Invention for which a Patent has been requested.
(3)
The recognition as the prior user shall be issued by the Directorate General in the form of a Prior User Certificate upon payment of a fee therefore.
(4)
A Prior User Certificate shall expire at the same time as the expiry of the Patent for the same Invention. .
(5)
The procedure for obtaining the recognition as a prior user shall be regulated by a Government Regulation.

Part Four

Rights and Obligations of a Patent Holder

Article 16

(1)
A Patent holder shall have the exclusive right to exploit his Patent and prohibit any other party who without his consent:
a.
in the case of product-Patent: makes, uses, sells, imports, rents out, delivers, or makes available for sale or rental or delivery of the Patented product;
b.
in the case of process-Patent: uses the Patented production process to make products and commits other activities as referred to in point a.
(2)
In the case of process-Patent; such prohibition against any other party who without his consent commits the importation as referred to in paragraph (i) shall only apply to imported products solely produced from the use of the pertinent process Patent.
(3)
Exempted from the provisions as referred to in paragraph (1) and paragraph (2) if the use of said Patent is for the sake of education, research, experiment, or analysis, as long as it does not harm the normal interest of the Patent holder.
Article 17
(1)
Without prejudice to the provisions in Article 16 'paragraph (I), a Patent holder shall be obliged to make products or to use the process that has been granted a Patent in Indonesia.
(2)
Exempted from the obligation as referred to in paragraph (1) if the making of the product or the use of the process is only suitable to be implemented in a regional scale.
(3)
The exemption as referred to in paragraph (2) may only be approved by the Directorate General if the Patent Holder has submitted a written request that is accompanied by the reasons and evidence issued by the authorized agency.
(4)
The requirements regarding the exemption and the procedure of submitting a written request as referred to in paragraph (3) shall be further regulated by Government Regulation.

Article 18

For purposes of maintaining the validity of a Patent and the recording of licenses, the Patent Holder or licensee must pay the annual fees.

Part Five Legal Action against Infringement on Patent

Article 19

In the case of the importation of a product into Indonesia of which the process to produce the relevant product has been protected by a Patent based on this Law, the Patent Holder of the process shall have the right, based on the provisions of Article 16 paragraph (2) to bring a legal action against the imported product, if the product was made in Indonesia by using the Patented process.

CHAPTER III PATENT APPLICATIONS

Part One General

Article 20 A Patent shall be granted on the basis of an Application.

Article 21

Each Application may be filed for one Invention only, or a number of Inventions that constitute a unity of Invention.

Article 22 A Patent Application shall be filed with the payment of a fee to the Directorate General.

Article 23

(1)
Ifan Application is filed by a person other than the Inventor, the Application must be furnished with a statement with adequate supporting evidence that he is entitled to the said Invention.
(2)
The Inventor may examine the Application form filed by a person other than the Inventor as referred to in paragraph (1) and may at his own expense request a copy of documents of said Application.
Article 24
(1)
An Application shall be filed at the Directorate General in writing in the Indonesian Language.
(2)
The Application form must contain:
a.
the date, month and year of Application;
b.
clear and full address of the Applicant;
c.
full name and nationality of the Inventor;
d.
where the Application is filed by a Proxy, full name and address of the Proxy concerned;
e.
a special power of attorney, where the Application is filed by a Proxy;
f.
a request that a Patent be granted;
g.
the title of Invention;
h.
a claim(s) implied in the Invention;
i.
a written description of the Invention which contains a complete information on the ways of implementing the Invention;
j.
drawings mentioned in the description required for clarification;
k.
an abstract regarding the Invention.
(3)
Provisions regarding the procedure for filing of an Application shall be further regulated by Government Regulation.

Part Two

Consultant of Intellectual Property Rights

Article 25

An Application may be filed by the Applicant or through a Proxy.

The Proxy as referred to in paragraph (1) shall be a consultant of intellectual property rights that has been registered at the Directorate General.

Beginning on the date of receipt of the Proxy until the date of announcement of the relevant Application, the Proxy shall be obligated to preserve the confidentiality of the Invention and all documents of Application.

Provisions regarding the requirements to be elected a consultant of intellectual property rights shall be further regulated by Government Regulation whilst the procedure for election shall be further regulated by Presidential Decree.

Article 26

(1)
An Application which is filed by an Inventor or an Applicant who does not reside or does not have a fixed domicile in the territory of the Republic of Indonesia must be filed through his Proxy in Indonesia.
(2)
The Inventor or Applicant as referred to in paragraph (1) shall declare and elect a residence or legal domicile in Indonesia for the purpose of said Application.

Part Three

Application with a Priority Right

Article 27

(1)
An Application filed with a Priority Right as regulated by the Paris Convention for the Protection of Industrial Property must be filed within 12 (twelve) months commencing on the date on which the first Application was received by any country that also participates in said convention or has become a member country of the World Trade Organization.
(2)
ByfullyobservingtheprovisionsofthisLawregardingtherequirementswhichmustbefulfilledinthe letter of Application, an Application with a Priority Right as referred to in paragraph (1) must be furnished with a copy of the priority document validated by the competent authority in the country concerned within a period of 16 (sixteen) months commencing on the priority date.
(3)
If the requirements in paragraph (1) and paragraph (2) are not fulfilled, the Application may not be filed by using a Priority Right.
Article 28
(1)
The Provisions as referred to in Article 24 shall be applicable mutatis mutandis to an Application with Priority Right.
(2)
The Directorate General may request that an Application filed with a Priority Right also be furnished with:
a.
a valid copy of the documents connected with the results of examination carried out with respect to the first Application abroad;
b.
a valid copy of the Patent document granted in connection with the first Application abroad;
c.
a valid copy of the decision of the rejection of the first Application abroad if said Application was rejected;
d.
II valid copy of the decision of cancellation of the foreign Application concerned if said Patent has been cancelled:
e.
other documents required to facilitate an evaluation that the Invention for which a Patent is requested is indeed a new Invention and truly involves inventive steps and industrially applicable.
(3)
The filing of copies of documents as referred to in paragraph (2) may be furnished with separate additional explanations by the Applicant.

Article 29

Provisions regarding the request for II priority document from the Directorate General and regarding the Application that is filed with a Priority Right shall be further regulated by Presidential Decree.

Part Four

Time of Receipt of an Application

Article 30

(1)
The Filing Date of an Application shall be the date the Directorate General receives the Application which has fulfilled the provisions as referred to in Article 24 paragraph (1) and paragraph (2) items a, b, f, h, i and j, if the Application has drawings, and after the fee as referred to in Article 22 has been paid.
(2)
In the case the description as referred to in Article 24 paragraph (2) items hand i is written in English, the description shall be furnished with its translation in the Indonesian language which must be lodged at the latest 30 (thirty) days from the Filing Date as referred to in paragraph (1).
(3)
If the Indonesian translation has not been lodged within the given period as referred to in paragraph (3), the said Application shall be deemed withdrawn.
(4)
The Directorate General shall record the Filing Date.

Article 31

If there are deficiencies as referred to in Article 30 paragraph (1) and paragraph (2), the Filing Date shall be the date the Directorate General receives all the minimum requirements.

Article 32

(1)
Where the requirements as referred to in Article 30 have been fulfilled, however the Application does not fulfill the provisions of Article 24, the Directorate General may request that such deficiencies be fulfilled at the latest 3 (three) months commencing on the date of transmittal of the notification of deficiencies by the Directorate General.
(2)
Based on reasons acceptable to the Directorate General, the period as referred to in paragraph (1) may be extended for a maximum of 2 (two) months upon the request of the Applicant.
(3)
The period as referred to in paragraph (2) may be extended for a maximum of 1 (one) month as of the date of expiry of the period, provided that a fee has to be paid by the Applicant.

Article 33

If the requirements have not been fulfilled within the period as referred to in Article 32, the Directorate General shall notify the Applicant in writing that the Application is deemed withdrawn.

Article34

(1)
If there are more that one Application for a similar Invention filed by different Applicants, the Application that shall be accepted is one that was first filed.
(2)
If the Patent Applications as referred to in paragraph (1) were filed on the same date, the Directorate General shall notify the Applicants in writing to negotiate to decide which Application is to be filed and deliver the decision to the Directorate General at the latest 6 (six) months from the date of the notification.
(3)
If the Applicants could not reach an agreement or could not produce a decision or it is impossible for them to negotiate, or the results of the negotiation are not delivered to the Directorate General within the period stipulated in paragraph (2), the said Applications shall be rejected and the Directorate General shall give notice thereof to the Applicants in writing.

Part Five

Amendment of an Application

Article 35

An Application may be amended by revising the description and/or the claims, provided that such amendments do not expand the scope of Invention applied for the original Application.

Article 36

(1)
An Applicant may request that an Application be divided if the said Application contains a number of Inventions that do not constitute a unity of Invention as referred to in Article 21.
(2)
The division of an Application as referred to in paragraph (1) may be filed separately in an Application or more, provided that the scope of protection applied for in each Application does not expand the scope of protection applied for in the original Application.
(3)
The request for the division of an Application as referred to in paragraph (1) may be filed at the latest before the original Application is granted a decision as referred to in Article 55 paragraph (1) or Article 56 paragraph (1).
(4)
The request for the division of an Application as referred to in paragraph (1) and (2) which has fulfilled the requirements as referred to in Article 21 and Article 24 shall be deemed to have been filed on the same date with the original Filing Date.
(5)
In the case an Applicant does not file the request for the division of an Application within the period as referred to in paragraph (3), the substantive examination shall only be conducted on the Inventions as stated in the sequence of claims in the original Application.

Article 37

An Applicant may amend an Application for a paten to be one for a simple Patent or the other way, still by considering the provisions in this Law.

Article 38

Provisions regarding the amendment as referred to in Articles 35, 36 and 37 shall be further regulated by Presidential Decree.

Part Six

Withdrawal of a Patent Application

Article 39

(1)
An ApplicantmaywithdrawhisApplicationbysubmittingawritten requesttothe Directorate General.
(2)
Provisions regarding the withdrawal of an Application shall be further regulated by Presidential Decree,

Part Seven Prohibitions to File Patent Applications and Obligations to Preserve Confidentiality

Article 40

While still bound in active service and until one year after the retirement or after ceasing to work at the Directorate General for whatever reason, an employee of the Directorate General or any person who due to his assignment has been working for or on behalf of the Directorate General, shall not be permitted to file an Application, to obtain a Patent, or in any other manner obtain a right or hold a right relating to a Patent, unless the ownership of Patent is due to inheritance.

Article 41

As of the Filing Date of an Application, all officials at the Directorate General or any person whose duties relate to the duties of the Directorate General shall be obligated to preserve the confidentiality of the Invention and all Application documents, until the date the relevant Application is announced.

CHAPTERIV ANNOUNCEMENT AND SUBSTANTIVE EXAMINATION

Part One Announcement of Patent Applications

Article 42

(1)
The Directorate General shall announce an Application that has fulfilled the requirements of Article 24·
(2)
The announcement shall be carried out
a.
in the case of a Patent, 18 (eighteen) months after the Filing Date of the Application, or 18 (eighteen) months after the priority date if the Application is filed with a Priority Right; or
b.
in the case of a Simple Patent, at the latest 3 (three) months after the Filing Date.
(3)
The announcement as referred to in paragraph (2) item a may be conducted earlier upon a request from the Applicant with the payment of a fee.
Article 43
(1)
The announcement shall be carried out by:
a.
the placement in the Official Patent Gazette published periodically by the Directorate General; and/or.
b.
the placement on a special announcement board provided exclusivelyfor this purpose by the Directorate Generalwhichcanbeeasilyand clearlyseenbythe public.
(2)
TheDirectorateGeneralshallrecordthedateofcommencementoftheannouncementofan Application.
Article 44
(1)
The announcement shall prevail for:
(a)
6 (six) months as of the date of announcement of an Application;
(b)
3 (three) months as of the date of announcement of an Application for a Simple Patent.
(2)
The announcement shall list the followings:
(a)
name and nationality of the Inventor;
(b)
nameandcompleteaddressoftheApplicant,andtheProxyifanApplicationisfiledthrough a Proxy;
(c)
title oflnvention;
(d)
the Filing Date; and in the event an Application is filed with a Priority Right, the date, number and country where the Application was first filed;
(e)
an abstract;
(f)
the classification of Invention;
(g)
drawings, if any;
(h)
the number of announcement; and
(i)
the number of Application.

Article 45

(1)
Any person may see the announcement as referred to in Article 44 and may file in writing his comment and/or objection on an Application by stating the reasons therefore.
(2)
Where there are any comments or objections as referred to in paragraph (1), the Directorate General shall immediately send a copy of the letter containing the comments and/or objections to the Applicant.
(3)
The Applicant shall have the right to submit to the Directorate General a written denial and explanations with respect to such comments and/or objections.
(4)
The Directorate General shall use the comments and/or objections, denials and/or explanations as referred to in paragraph (1) and paragraph (3) as additional information for consideration during the substantive examination.
Article 46
(1)
After having consultation with the government agency of which the duties and authorities are related to the defense and security of the State, if needed, the Directorate General with the approval of the Minister may decide not to announce an Application, if it considers the announcement of the Invention to be potentially disturbing or contrary to the interest of the defense and security of the State.
(2)
The decision not to announce an Application as referred to in paragraph (1) shall be notified by the Directorate General in writing to the Applicant or his Proxy.
(3)
Any consultation held by the Directorate General with any other government agencies, including the forwarding of information concerning an Invention for which a Patent has been requested, which results in a decision not to announce the Application, shall not be considered as a violation of the obligation to preserve the confidentiality of the Invention as referred to in Article 40 and Article 41.
(4)
The provision as referred to in paragraph (3) shall not detract from the obligation of the government agencies concerned and their staff members to continue preserving the confidentiality of the Invention and the Application documents towards any third party.
Article 47
(1)
An Application which is not announced as referred to in Article 46 shall be examined as to substance after 6 (six) months from the date of the decision not to announce the said Application
(2)
The examination as referred to in paragraph (1) shall be conducted without a payment of fee.
(1)
(5)
(1)

Part Two Substantive Examination

Article ao

A request for the examination of an Application must be filed in writing to the Directorate General with the payment of a fee.

TIle procedure and requirements regarding the request for a substantive examination shall be further regulated by Presidential Decree.

Article 49

A request for the substantive examination as referred to in Article 48 paragraph (1) shall be filed at the latest 36 (thirty six) months from the Filing Date.

Ifa request for examination has not been filed within the period as referred to in paragraph (1), or the pertinent fee has not been paid, the Application shall be deemed withdrawn.

The Directorate General shall notify the Applicant or his Proxy in writing regarding the withdrawal of the Application as referred to in paragraph (2).

If the request for examination as referred to in paragraph (1) is filed before the end of the announcement period as referred to in Article 44 paragraph (1), the examination shall be conducted after the end of the announcement period.

If the request for examination as referred to in paragraph (1) is filed after the end of the announcement period as referred to in Article 44 paragraph (1), the examination shall be conducted after the date of receipt of the request for substantive examination.

Article 50

For purposes of the substantive examination, the Directorate General may request experts assistance and/or utilize appropriate facilities from other Government agencies or may request the assistance from Examiners of other Patent offices.

The use of expert assistance, facilities, Examiners of other Patent offices as referred to in paragraph

(1) shall be performed by observing the provisions concerning the obligation to preserve the confidentiality as referred to Article 40 and Article 41.

Article 51

A substantive examination shall be conducted by Examiners.

The Examiners at the Directorate General shall hold the position of a functional official and shall be appointed and dismissed by the Minister in accordance with the prevailing rules and regulations.

Upon the examiner as referred to in paragraph (2) shall be accorded a functional rank and allowances in addition to other rights in accordance with the prevailing regulations.

Article 52

Where the Examiner reports that an Invention for which a Patent has been requested evidently contains vagaries or oilier significant deficiencies, the Directorate General shall notify the Applicant or his Proxy and request comments or the completion of such deficiencies.

The notification as referred to in paragraph (1) shall clearly and specifically state the items considered to be vague or other significant deficiencies together with the reasons and standard or references used in the examination as well as the period for the completion of said deficiencies.

Article 53

If following the notification as referred to in Article 52 paragraph (1) the Applicant does not provide any clarification or complete the deficiencies, or does not make any changes or improvements on the Application within the period stipulated by the Directorate as referred to in Article 51 paragraph (2), the relevant Application shall be deemed withdrawn and the Directorate General shall notify the Applicant in writing.

Part Three The Granting or Rejection of Applications

Article 54

The Directorate General shall make the decision as to approve or to refuse an Application for:

a.
a Patent, at the latest 36 (thirty six) months from the date of receipt of the request for substantive examination as referred to in Article 48 or from the end of the announcement period as referred to in Article 44 paragraph (1) if the request for substantive examination was filed before the end of the announcement period.
b.
a Simple Patent, at the latest 24 (twenty four) months from the Filing Date.

Article 55

(1)
Ifthe result of the examination carried out by a examiner concludes that the Invention has fulfilled the provisions of Article 2, Article 3 and Article 5 and other provisions of this Law, the Directorate General may issue a Patent Certificate to the Applicant or his Proxy.
(2)
Ifthe result of the examination carried out by a examiner concludes that the Invention has fulfilled the provisions of Article 3, Article 5 and Article 6 and other provisions of this Law, the Directorate General may issue a Simple Patent Certificate to the Applicant or his Proxy
(3)
The Directorate General shall record and announce a Patent that has been granted, except for Patents, which concern with the defense and security of the State.
(4)
The Directorate General may provide copies of the Patent document to any person in need upon the payment of a fee, except for Patents that are not announced as referred to in Article 46.
Article 56
(1)
Ifthe result of the examination carried out by the Examiner indicates that the Invention for which a Patent has been requested is not the Invention as referred to in Article 1, Article 2 or has not fulfilled the provisions of Article 2, Article 3, Article 5, Article 6, Article 35, Article 52 paragraphs (1) and (2), or is included among Inventions as referred to in Article 7, the Directorate General shall refuse the relevant Application and shall notify the Applicant in writing.
(2)
The Directorate General shall also refuse an Application that has been divided, if the division has expanded the scope of Invention or the request for the division was filed after the end of period as referred to in Article 36 paragraph (2) or paragraph (3).
(3)
Ifthe result of the examination carried out by the Examiner indicates that the Invention for which a Patent has been requested has not fulfilled the provision of Article 36 paragraph (2), the Directorate General shall refuse parts of the Application and notify the Applicant in writing.
(4)
The notification containing the refusal of an Application shall clearly state the reasons and considerations that constitute the basis for the refusal.
Article 57
(1)
A Patent certificate shall be the proof of right on Patent.
(2)
The Directorate General shall record the notification containing the refusal.

Article 58

A Patent shall be valid on the date of issuance of a Patent Certificate and shall be valid retroactively from the Filing Date.

Article 59

Provisions regarding the issuance of Patent Certificates, including the format and contents thereof and other provisions regarding the recording as well as the request for copies of Patent documents shall be further regulated by Government Regulation.

Part Four Appeal Petitions

Article 60

(1)
An appeal petition may be filed with respect to the refusal of an Application based on reasons und considerations regarding matters which are substantive in nature as referred to in Artlclc 56 paragraph (1) or paragraph (3).
(2)
An appeal petition shall be filed in writing by the Applicant or his Proxy to the Patent Appeal Commission with a copy delivered to the Directorate General.
(3)
An appeal petition shall be filed by describing in detail the objections to the refusal of the Application as the result of substantive examination and stating the grounds therefore.
(4)
The grounds as referred to in paragraph (3) must not constitute new reasons or explanations that expand the scope of Invention as referred to in Article 35.
Article 61
(1)
An appeal petition shall be filed no later than 3 (three) months from the date of the notification of rejection of the Application.
(2)
Ifthe period as referred to in paragraph (1) has elapsed without an appeal petition, the refusal of the Application shall be deemed accepted by the Applicant.
(3)
Where the refusal of an Application has been deemed accepted as referred to in paragraph (2), the Directorate General shall record and announce this fact.
Article 62
(1)
An appeal petition shall be examined by the Patent Appeal Commission at the latest 1 (one) month from the date of filing of said petition.
(2)
The Patent Appeal Commission shall produce its decision at the latest 9 (nine) months from the end of period as referred to in paragraph (1).
(3)
Where the Patent Appeal Commission accepts and approves an appeal petition, the Directorate General shall be obliged to implement the decision of the Patent Appeal Commission.
(4)
If the Patent Appeal Commission refuses an appeal petition, the Applicant or his Proxy may bring a legal action against the decision to the Commercial Court within the period of 3 (three) months from the date of receipt of the refusal.
(5)
Upon the decision of the Court as referred to in paragraph (4), the Applicant may only file a

cassation.

Article 63

The procedure of filing a request, examination as well as the settlement of appeals shall be further regulated by Presidential Decree.

Part Five Patent Appeal Commission

Article 64

(1)
The Patent Appeal Commission is a special independent agencyand operates within the department in the field of intellectual property right.
(2)
The Patent Appeal Commission shall comprise a chairman who also acts as member, and members consisting of some experts in the necessary fields, and senior Examiners.
(3)
The members of the Patent Appeal Commission as referred to in paragraph (1) shall be appointed and dismissed by the Minister for a service period of 3 (three) years.
(4)
The chairman and deputy-chairman shall be elected from and by the members of the Patent Appeal Commission.
(5)
To examine an appeal petition, the Patent Appeal Commission shall be establish a hearing board with an odd number, at a minimum of 3 (three) persons, one of whom shall be a senior Examiner who did not carry out the substantive examination of the relevant Application.

Article 65

The organizational structure, duties and functions of the Patent Appeal Commission shall be further regulated by a Government Regulation.

CHAPTER V TRANSFERANDLICENSE OFAPATENT

Part One Transfer

Article 66

(l)
A Patent or the ownership of a Patent may be transferred in whole or in part by:
a.
inheritance;
b.
donation;
c.
testament;
d.
written agreement; or
e.
other reasons recognized by the law.
(2)
The transfer of a Patent as referred to in paragraph (1) items a, band c shall be furnished with the original Patent documents together with other rights pertaining to the relevant Patent.
(3)
All forms of Patent transfer as referred to in paragraph (i) must be recorded and announced, with the payment of a fee.
(4)
Any transfer of Patent, which is not in accordance with the provisions of this Article, shall be invalid and void.
(5)
The requirements and procedures for the recording of Patent transfers shall be further regulated by Presidential Decree.
Article 67
(i)
Except for inheritance, the rights as the prior user as referred to in Article 13 shall not be transferred.
(2)
The transfer of right as referred to in paragraph (1) shall be recorded and announced, with the payment of a fee.

Article 68

The transfer of right shall not nullify the right of the Inventor to have his name or other identity included in the relevant Patent.

Part Two License

Article 69

(1)
A Patent Holder shall have the right to grant a license to other person on the basis of a licensing agreement in order to perform acts as referred to in Article 16.
(2)
Unless agreed otherwise. the scope of a License as referred to in paragraph (1) shall cover acts liS referredtoinArticle 16andshallcontinueforthetermofthe Licensegranted.andshallbeeffectivefor the entire territory of the Republic of Indonesia.

Article 70

Unless agreed otherwise. a Patent Holder shall continue to be able to personally exploit the Invention 01' to grant a license to any other third party to perform acts as referred to in Article 16.

Article 71

(1)
A licensing agreement shall not contain any provisions that may directly or indirectly damage the Indonesian economy. or to contain restrictions. which obstruct the ability of the Indonesian people to master and develop technology in general and in connection with the Patented Invention in particular.
(2)
The Directorate General shall refuse any request for registration of a licensing agreement containing provisions as referred to in paragraph (1).
Article 72
(1)
Alicensingagreementshallberecordedandannounced,withthepaymentofafee.
(2)
Where a licensing agreement is not recorded at the Directorate General as referred to in paragraph (I). said licensing agreement will not have legal effects on a third party.

Article 73 Provisions concerning licensing agreements shall be further regulated by Government Regulation.

Part Three Compulsory Licenses

Article 74

A compulsory license shall mean a License to implement a Patent that is granted based on a decision of the Directorate General based on an Application.

Article 75

(i)
Any party, after the expiration of a period of 36 (thirty six) months commencing from the date of grant of a Patent, may file a request for a Compulsory License at the Directorate General, with the payment ofa fee.
(2)
A request for a Compulsory License as referred to in paragraph (1) shall only be made on the grounds that the relevant Patent has not been implemented or only partially implemented by the Patent holder.
(3)
A request for a Compulsory License may also be filed at any time after the grant of Patent on the grounds that the relevant Patent has been implemented by the Patent Holder or the licensee in a form and manner that contravenes the public interest.
Article 76
(1)
In addition to the truth of grounds as referred to in Article 75 paragraph (2), a Compulsory License may only be granted if:
a.
the person filing the request can provide convincing evidence that he:
  1. has the ability to personally and fully implement the relevant Patent;
  2. has his own facilities to readily implement of the relevant Patent;
  3. has made efforts in a sufficient period of time to acquire a License from the Patent Holder on the basis of normal terms and conditions but did not succeed.
b.
the Directorate General is of the opinion that relevant Patent can be implemented in Indonesia on a feasible economic scale and can be of benefit to the majority of the society.
(2)
The examination of a request for a compulsory license shall be carried out by the Directorate General by hearing the opinion of other related government agencies and parties, as well as the relevant 'Patent Holder. .
(3)
A Compulsory License shall be granted for a period no longer than the period of Patent protection.

Article 77

If, based on the evidence and opinions as referred to in Article 76, the Directorate General is convinced that the period as referred to in Article 75 paragraph (1) is insufficient for the Patent Holder to commercially implement the Patent in Indonesia, or within a regional scope as referred to in Article 17 paragraph (2), it may stipulate to temporarily postpone the decision to grant a Compulsory License or to refuse to grant one.

Article 78

(1)
The implementation of a Compulsory License shall be accompanied by the payment of royalties by the compulsory licensee to the Patent Holder.
(2)
The Directorate General shall stipulate the amount of royalty to be paid and the method of payment.
(3)
The stipulation of the amount of royalty shall take into account the common practices in Patent licensing or other similar agreements.

Article 79

The decision of the Directorate General regarding the grant of a Compulsory License shall include the followings:

a.
that the Compulsory License shall be non-exclusive;
b.
the grounds for granting of the Compulsory License;
c.
evidence, including convincing information or explanations, which form the basis for the granting of the Compulsory License;
d.
the period of the Compulsory License;
e.
the amount of royalties to be paid by the compulsory licensee to the Patent Holder and the method of payment therefore;
f.
conditions on the termination of the Compulsory License and matters, which may cause revocation of the Compulsory License;
g.
that the Compulsory License will be primarily used to supply the demand in the national market.
h.
other matters necessary to fairly protect the interest of the parties concerned.

Article 80

(1)
The Directorate General shall record and announce the grant of a Compulsory License.
(2)
The implementation of a Compulsory License shall be deemed to be the implementation of the relevant Patent.

Article 81

The decision to grant a Compulsory License shall be made by the Directorate General at the latest 9 (nine) months as ofthe filing of request for the relevant Compulsory License.

Article 82

(I)
The request for II Compulsory License may ulso be filed at any time by II Patent Holder on the grounds that the implementation of his Patent would be impossible without infringing nnother existing Patent.
(2)
The request for a Compulsory License as referred to in paragraph (1) may only be considered if the Patent to be implemented genuinely contains elements of new technology, which are clearly more advanced that said existing Patent.
(3)
Where the request for a Compulsory License is filed on the grounds as referred to in paragraph (1) and (2):
a.
the Patent Holder shall be entitled to give each other a license to use the other party's Patent under reasonable terms.
b.
the implementation of Patent by the compulsory licensee cannot be transferred unless it is transferred together with the assignment of the other Patent.
(4)
Upon the request for a compulsory license at the Directorate General as referred to in paragraph (1) and (2) shall apply the provisions of Part Three of this Chapter, except the provisions regarding the periodforfilingarequest asprovidedforinArticle75paragraph (1).

Article83

1. Upon a request of the Patent holder, the Directorate General may revoke a decision on the grant of a Compulsory License as referred to in Part Three of this Chapter, if:

a.
the grounds that formed the basis for granting the Compulsory License no longer pertain;
b.
the compulsory licensee has evidently not implemented the Compulsory License or has not made any appropriate preparations for immediate implementation of the License;
c.
the compulsory licensee is no longer complying with other terms and conditions, including the obligation to pay royalties stipulated in the grant of the Compulsory License.

2. The revocation as referred to in paragraph (1) shall be recorded and announced.

Article 84

(1)
Where a Compulsory License terminates due to the expiry of the period stipulated in the grant thereof, or upon revocation, the compulsory licensee shall return the License he has obtained.
(2)
The Directorate General shall record and announce the Compulsory License that has terminated.

Article 85

The termination of a Compulsory License as referred to in Article 83 and Article 84 shall result in the restoration of the rights of the Patent Holder to the relevant Patent, commencing on the date of recordation of the termination.

Article 86

(1)
A Compulsory License may not be transferred, except due to inheritance.
(2)
A Compulsory License that is transferred due to inheritance shall continue to be subject to the requirements of its grant and other provisions, particularly regarding the period of time, and shall be reported to the Directorate General to be recorded and announced.

Article 87

Provisions regarding compulsory licenses shall further be regulated by Government Regulation.

CHAPTER VI REVOCATION OF PATENTS

Part One Revocation of Patent by Operation of Law

Article 88

A Patent shall be deemed null and void if the Patent Holder does not fulfill his obligation to pay the annual fees within the period stipulated under this Law.

Article 89

(1)
The revocation of a Patent by operation of law shall be notified in writing by the Directorate General to the Patent Holder and the licensee and shall be effectiveas of the date of notification.
(2)
The revocation of a Patent on the grounds as referred to in Article 88 shall be recorded and announced.

Part Two Revocation of Patent at the Request of the Patent Holder

Article 90

(1)
A Patent may be revoked in whole or in part by the Directorate General upon a written request from the Patent Holder to the Directorate General.
(2)
The revocation of Patent as referred to in paragraph (1) may not be carried out if the licensee has not given a written consent to be attached to the request for revocation.
(3)
The decision to revoke a Patent shall be notified in writing to the licensee by the Directorate General.
(4)
The decision to revoke a Patent on the grounds as referred to in paragraph (1) shall be recorded and announced.
(5)
The revocation of a Patent shall be effective as of the date on of the stipulation of the decision of the Directorate General.

Part Three Revocation of Patent by Virtue of a Lawsuit

Article 91

(1)
A lawsuit for revocation of a Patent may be granted where:
a.
the relevant Patent should not have been granted according to Article 2, Article 6, or Article 7;
b.
the relevant Patent is the same as another Patent that has been granted to another person based on this Law;
c.
the grant of a Compulsory License cannot stop the implementation of the relevant Patent in the form and manners which contravene the public interest within the period of 2 (two) years commencing from the date of granting of the relevant Compulsory License or from the date of granting of the first Compulsory License in case some Compulsory Licenses have been granted.
(2)
A lawsuit for revocation on the grounds as referred to in paragraph (1) item a may be filed by a third party against the Patent Holder to the Commercial Court.
(3)
A lawsuit for revocation on the grounds as referred to in paragraph (1) item b may be filed by the Patent Holder or the licensee to the Commercial Court requesting the revocation of the other Patent which is the same to his.
(4)
A lawsuit for the revocation on the grounds as referred to in paragraph (I) item c may be filed by the public prosecutor against the Patent Holder 01' the compulsory licensee to the Commercial Court.

Article 92

If the lawsuit for revocation of a Patent as referred to in Article 91 shall be confined to one or several claims or parts of claims, the revocation shall be granted only with respect to matters for which revocation is sought.

Article 93

(I)
The decision of the Commercial Court on the revocation of a Patent shall be forwarded to the Directorate General at the latest 14 (fourteen) days as of the date of the decision.
(2)
The Directorate General shall record and announce the decision on revocation of a Patent as referred on in paragraph (1).

Article 94

The procedure of filing a lawsuit as referred to in Chapter XII of this Law shall apply mutatis mutandis to Article 91 and Article 92.

Part Four

Consequences of Patent Revocation

Article 95

The revocation of a Patent shall nullify all legal consequences connected with the Patent and other rights deriving from it.

Article 96

Unless determined otherwise by a decision of the Commercial Court, the revocation of a Patent in whole or in part shall be effective as of the date on which the decision regarding the revocation becomes legally binding.

Article 97

(1) The licensee of a Patent revoked on the grounds as referred to in Article 91 paragraph (1) item b shall continue to be entitled to implement his license until the expiry date stipulated in the licensing agreement.

The licensee as referred to in paragraph (1) shall no longer be required to continue to pay royalties which he would otherwise be required to pay to the Patent holder whose Patent was revoked, but to pay royalties for the remaining of his licensing period to the right Patent Holder.

Where the Patent Holder has received in advance a lump sum payment of royalties from the licensee, he shall be obligated to refund the amount of royalties proportionate to the remaining period of the utilization of the license to the legitimate Patent Holder.

Article 98

(1) A license of a Patent declared to be revoked on the grounds as referred to in Article 91 paragraph (l) item b, but acquired in good faith before the filing of the lawsuit for revocation of the relevant Patent, shall continue to be effective with respect to the other Patent.

The license as referred to in paragraph (1) shall continue to be effective provided that the licensee shall thereafter continue to be obligated to pay royalties to the Patent Holder that was not revoked in the same amount as previously agreed with the Patent Holder that was revoked.

CHAPTER VII EXPLOITATION OF PATENTBY THE GOVERNMENT

Article 99

If the Government is of the opinion that a Patent in Indonesia is very important for the conduct of defense and security of the State and for an urgent need for the sake of public interest, the Government may itself exploit the relevant Patent.

The decision to self-exploit a Patent shall be regulated by Presidential Decree after hearing the consideration from the Minister and from the minister or head of the agencies responsible in the relevant field.

Article 100

(1) The provisions of Article 99 shall apply mutatis mutandis to any Invention for which a Patent has been requested but which has not been announced as referred to in Article 46.

Wbere the Government does not or has not yet intended to self-exploit a Patent as referred to in paragraph (1), the exploitation of such a Patent may only be undertaken with an approval from the Government.

The Patent Holder as referred to in paragraph (2) shall be released from the obligation to pay the annual fees until the relevant Patent is exploited.

Article 101

Where the Government intends to self-exploit a Patent that is important to the conduct of defense and security of the State and for an urgent need for the sake of public interest, the Government shall notify the Patent Holder in writing ofthis fact by setting forth:

a.
the title and number of the relevant Patent as well as the name of Patent Holder;
b.
reasoning;
c.
the period of exploitation;
d.
other matters that are deemed significant.

The exploitation of a Patent by the Government shall be carried out with the provision of reasonable compensation to the Patent Holder.

Article 102 The decision of the Government to self-exploit a Patent shall be final. Where the Patent Holder does not agree with the amount of compensation stipulated by the

Government, he may file objections as a lawsuit to the Commercial Court. The process of examining the lawsuit as referred to in paragraph (2) shall not stop the exploitation of the relevant Patent by the Government.

Article 103 Provisions regarding the procedure of exploitation of Patent by the Government shall be further regulated by Government Regulation. CHAPTERVIII SIMPLE PATENTS

Article 104

Exceptfor matters that are specifically regulated for Simple Patents, all other provisions regarding Patents as regulatedinthis Lawshall apply mutatis mutandis to Simple Patents.

Article 105

(1)
ASimple Patent shall only be granted for one Invention.
(2)
A request for the substantive examination on a Simple Patent may be filed at the same time with the filing of the Application or at the latest 6 (six) months as of the Filing Date, with the payment of a fee.
(3)
Where II request for the substantive examination has not been made within the prescribed period as referred to in paragraph (2), the Application shall be deemed withdrawn.
(4)
Upon an Application for a Simple Patent, the substantive examination shall be conducted after the expiry of announcement period as referred to in Article 44 paragraph (1) letter b.
(5)
In conducting the substantive examination, the Directorate General shall only examine the noveltyas referred to in Article 3 and the industrial applicability as referred to in Article 5.
Article 106
(1)
A Simple Patent granted by the Directorate General shall be recorded and announced.
(2)
The Directorate General shall issue a Certificate of Simple Patent to the Holder of Simple Patent as a proof of right.

Article 107 A Simple Patent shall not be applied for a Compulsory License.

Article 108 Provisions regarding simple Patents shall be further regulated by Government Regulation.

CHAPTER IX APPLICATIONS THROUGHTHEPATENTCO-OPERATIONTREA'IY(PCI')

Article 109

(1)
An Application may be filed through the Patent Co-operation Treaty (PCT)
(2)
Provisions regarding the Application as referred to in paragraph (1) shall be further regulated by Government Regulation.

CHAPTERX ADMINISTRATION OF PATENT

Article 110

The Directorate General shall conduct the administration of Patents as regulated under this Law with due regard to the authority of other agencies as regulated under this Law.

Article 111

The Directorate General shall organize the documentation and Patent information services by the establishing a national Patent documentation system and information network capable of providing information to the public regarding Patented technology as widely as possible.

Article 112

In implementing the administration of Patents, the Directorate General shall receive guidance from and be responsible to the Minister.

CHAPTER XI

FEES

Article 113

(1)
Allfees thathavetobepaidunderthisLawshallbestipulatedbyaGovernmentRegulation.
(2)
Provisions regarding the requirements, periods and methods of payment of fees as referred to in paragraph (1) shall be further regulated by Presidential Decree.
(3)
The Directorate General with the approval from the Minister and the Minister of Finance may use the income deriving from the fees as referred to in paragraph (1), based on the prevailing rules and regulations.
Article 114
(1)
The payment of the first annual fee shall be made at the latest one year from the date of grant of Patent.
(2)
The payment of next annual fees, provided that the Patent is still valid, shall be made at the latest on the same date with the date of grant of Patent or the date of the recording of the relevant License.
(3)
The payment of annual fee as referred to in paragraph (1) shall be counted from the first year of the Application.
Article 115
(1)
If within 3 (three) consecutive years a Patent Holder has not paid the annual fees as stipulated in Article 18 and Article 114, the relevant Patent shall be deemed void commencing from the date constituting the time limit for the payment for the third year.
(2)
Ifthe failure to meet the obligation regarding the payment of annual fees concerns with the payment of annual fees for the eighteenth and subsequent years, the relevant Patent shall be deemed void on the time limit for the payment of annual fee for the relevant year.
(3)
The revocation of a Patent on the grounds as referred to in paragraph (1) shall be recorded and announced.
Article 116
(1)
Except for matters as referred to in Article 114 paragraph (3) and Article 115 paragraph (2), the payment of annual fees later than the time stipulated in this Law shall be subject to an additional fee of 2.5% (two and a half percents) for each month from the annual fee of relevant year.
(2)
The late payment of annual fees as referred to in paragraph (1) shall be notified in writing by the Directorate General to the Patent holder within 7 (seven) days after the stipulated time limit has passed.
(3)
The failure to receive the notification as referred to in paragraph (2) by the person concerned shall not detract from the applicability of the provisions as referred to in paragraph (1).

CHAPTERXII

SETILEMENT OF DISPUTES

Article 117

(1)
If a Patent is granted to a person other than the person entitled to relevant Patent based on Article 10, Article 11, and Article 12, the person so entitled to the Patent may bring a lawsuit to the Commercial Court.
(2)
The rights that pertain to a Patent as referred to paragraph (1) may be claimed and shall be effective retroactively from the Filing Date.

(~l) The notification of the decision on a lawsuit as referred to in paragraph (1) shall be forwarded to the relevant parties by the Commercial Court at the latest 14 (fourteen) days us of the date on which the decision is made.

(4) The Directorate General shall record and announce the decision us referred in paragraph (3).

Article 118

A Patent Holder or a licensee shall be entitled to bring a lawsuit for damages through the Commercial Court against any person who deliberately and without rights performs any acts as referred to in Article 16.

The lawsuit for damages filed against any acts as referred to in paragraph (1) may only be accepted if the product or process is proven to have been made by using the Patented Invention.

The decision of the Commercial Court on the lawsuit shall be forwarded to the Directorate General at the latest 14 (fourteen) days as of the date on which the decision is made, to thereafter be recorded and announced.

Article 119

In the trial of an infringement case on a Patented process, the burden of proof that the product was not producedbyusingtheprocess-Patentasreferred toinArticle 16paragraph(1)letterbshalllieon the defendant if:

a.
the product which was made with the process-Patent constitutes a new one;
b.
there is a possibility that the product has resulted from the process-Patent and although sufficient effort has been made for the purpose, the Patent holder is not able to determine which process he has used to make the product.

For the purpose of proof in the infringement case as referred to in paragraph (1), the Court shall be authorized:

a.
to order the Patent holder to deliver in advance a copy of certificate of the relevant Patent, and prima facie evidence supporting his allegation; and
b.
to order the party who is assumed to have committed an infringement to prove that the product did not result from the use of the process-Patent.

In the trial of the Patent infringement case as referred to in paragraph (l) and (2), a judge shall consider the interest of the party assumed to have committed the infringement, to get a protection on the secrecy of the process he described for the purpose of proof in the court session.

Article 120

A lawsuit shall be filed at the Commercial Court, with a payment of fee.

The Commercial Court shall determine the date for a hearing within a period of 14 (fourteen) days at the latest.

The examination on a lawsuit shall be conducted within the period of 60 (sixty) days as ofthe date on which the lawsuit is filed.

Article 121

The confiscation clerk' shall summon the relevant parties at the latest 14 (fourteen) days before the first examination takes place.

A decision on the lawsuit shall be made at the latest 180 (one hundred and eighty) days as of the date on whichthe lawsuit is filed.

The injunction as referred to in paragraph (2), which contains a complete legal reasoning as the basis of the decision, shall be stated in a court session which is open to the public.

The Commercial Court shall forward the decision to the relevant parties at the latest 14 (fourteen) daysasofthedate onwhichthe decisionismadeinacourtsessionthat isopento thepublic.

I BahasaIndonesia i juru sita

24

Article 122

Upon the decision of the Commercial Court as referred to in Article 121 paragraph (3) may only be filed a

cassation.

Article 123

(1) The request for a cassation as referred to in Article 122 shall be made at the latest 14 (fourteen) days after the date of the decision and submitted to the Court that has made a decision of the lawsuit.

The Clerk of the Court shall register the request for a cassation on the date it is filed and issue a receipt, which is signed by him on the same date with the registration date, to the Applicant of the

cassation.

The Applicant for a cassation shall submit the brief for the cassation to the Clerk of the court within a period of 7 (seven) days commencing from the date of filing of request for a cassation as referred to in paragraphs (1) and (2).

The Clerk of the Court shall deliver the request for a cassation and the brief for the cassation as referred to in paragraph (3) to the defendant of the cassation at the latest 2 (two) days after the brief is submitted.

The defendant of the cassation may submit a counter against the cassation to the Clerk of the Court at the latest 7 (seven) days after the date the defendant received the brief for cassation as referred to in paragraph (4), and the Clerk of the Court shall deliver the counter against the cassation to the Applicant of the cassation at the latest 2 (two) days after he received the said counter.

(6)
The Clerk of the Court shall deliver the documents ofthe cassation to the Supreme Court at the latest 7 (seven) days after the termination of the period as referred to in paragraph (5).
The Supreme Court shall study the documents of the cassation and determine the date for a hearing at the latest 2 (two) days after the request for cassation was received.
(8)
The examination hearing on the request for cassation shall be conducted at the latest 60 (sixty) days after the date on which the Supreme Court received the request.
A decision on the cassation shall be made at the latest 180 (one hundred and eighty) days after the date on which the Supreme Court received the request.
(10)
The decision on a cassation as referred to in paragraph (9) that contains a complete legal reasoning as the basis of the decision shall be stated in a court session that is open to the public.
(11)
The Clerk of the Supreme Court shall deliver the decision of cassation to the Clerk of the Commercial Court at the latest 3 (three) days after the decision was made.
(12)
The confiscation clerk of the Court shall deliver the decision of the cassation as referred to in paragraph (11) to the Applicant of the cassation and the defendant of the cassation at the latest 2 (two) days after the decision was received.

The decision of the cassation as referred to in paragraph (11) shall also be delivered to the

Directorate General at the latest 2 (two) days as of the date on which the Commercial Court received

the decision to thereafter be recorded and announced.

Article 124

In addition to the settlement of dispute as referred to in Article 117, the parties concerned may settle their dispute by means of arbitration or an alternative dispute resolution.

CHAPTERXIII

PROVISIONAL DECISIOW BYTHE COURT

Article 125

Upon a request from the party who might have suffered due to the implementation of a Patent, the CommercialCourt may immediately issue a provisional decision that is effective:

2 BahasaIndonesia= Penetapan Sementara oleh Pengadilan

25

a.
to prevent the continuation of infringement on the Patent and the rights pertaining to the Patent, particularly to prevent the entry of products allegedly infringing the Patent and the rights pertaining to the Patent into the trade channel, including importation;
b.
to keep the evidence relating the infringement of Patent and the rights pertaining to the Patent in order to prevent the elimination of evidence;
c.
to request the party who might have suffered to provide evidence that the party is truly entitled to the Patent and the rights pertaining to the Patent and that such rights are being infringed.

Article 126

Where a provisional decision by the Court has been issued, the parties concerned shall be notified thereof, including the right to be heard for parties affected by the decision.

Article 127

Where the Commercial Court has issued a provisional decision, it shall decide whether to amend, cancel or reaffirm the decision as referred to in Article 125 within the period of 30 (thirty) days at the latest as of the date of issuance of the relevant provisional decision.

Article 128

Where a provisional decision is cancelled, the party who might have suffered may file a claim to the party that requested the decision for damages he incurred due to the decision.

CHAPTERXIV

INVESTIGATION

Article 129

(1)
In addition to investigating officers at the State Police of the Republic of Indonesia, certain civil servants at the Department of which the scope of works and responsibilities includes the field of intellectual property rights shall be granted special authority as investigators as referred to in Law no.8 of 1981 on Criminal Proceedings, to conduct an investigation of criminal offences in the field of Patents.
(2)
TheCivilServantInvestigatorasreferredtoinparagraph(1)shallbeauthorized:
a.
to conduct examination of the truth of reports relating to criminal offences in the field of Patents;
b.
to conduct examination of persons or legal entities suspected of committing criminal offences in the field of Patents based on the reports as referred to in letter a;
c.
to collect information and evidence from persons or legal entities in connection with criminal offences in the field of Patents;
d.
to conduct examination of books, records and other documents relating to criminal offences in the field of Patents;
e.
to inspect locations on which evidence, books, records, and other documents to be found, as well as to confiscate materials and goods resulting from infringements which can used as evidence in the criminal trials in the field of Patents;
f.
to request expert assistance in the scope of carrying out the duties of investigation of criminal offences in the field of Patents;
(3)
The Civil Servant Investigators as referred to in paragraph (1) shall inform the investigating officers at the State Police of the Republic of Indonesia about the initiating and the result of an investigation.
(4)
The Civil Servant Investigator as referred to in paragraph (1) shall forward the results of an investigation to the Public Prosecutor through the investigating officers at the State Police of the

Republic of Indonesia in view of the provision of Article 107 of Law no. 8 of 1981 on Criminal Proceedings.

CHAPTERXV

CRIMINAL PROVISIONS

Article 130

Any person who deliberately and without rights infringes the rights of a Patent Holder by committing any of the acts as referred to in Article 16 shall be sentenced to imprisonment of at most 4 (four) years and/or a fine of at most Rp.500,OOO,ooo.00 (fivehundred million rupiahs).

Article 131

Any person who deliberately and without rights violates the rights of a Simple Patent holder by committing any of the acts as referred to in Article 16 shall be sentenced to imprisonment of at most 2 (two) years and/or a fine of at most Rp.250,OOO,000.00 (two hundred and fifty million rupiahs).

Article 132

Any person who deliberately fails to fulfill the obligations as referred to in Article 25 paragraph (3), Article 40, and Article 41 shall be sentenced to imprisonment of at most 2 (two) years.

Article 133

The criminal offences referred to in Article 130, Article 131, and Article 132 shall constitute offense that warrants complaints.

Article 134

Where an infringement on Patent is established, a judge may order that the products resulted from the infringement shall be confiscated by the State to thereafter be destroyed.

Article 135

Exempted from the criminal provisions as referred to in this Chapter are:

a.
the importation of a pharmaceutical product protected by a patent in Indonesia and that the product has been marketed in a country by the right Patent Holder provided that the product is imported in accordance with the prevailing rules and regulations;
b.
the production of a pharmaceutical product protected by a patent in Indonesia in a period of 2 (two) years before the termination of the patent protection with the purpose to process the permit and to do marketing after the termination of the patent protection.

CHAPTERXVI

TRANSmONAL PROVISIONS

Article 136

With the effect of this Law, all regulations in the field of Patents that have existed on the date of effect of this

Law shall continue to be valid, provided that they are not contradictory with this Law or they have not been

replaced with new ones based on this Law.

3 Bahasa Indonesia = delik aduan

27

Article 137

Upon Applications that have been filed before the effect of this Lawshall apply Law no. 6 of 1989 regarding Patents us amended with Law NO.13 of 1997 regurding the Amendment of Law no. 6 of 1989 regarding Patents.

CHAPTER XVII

CLOSING PROVISIONS Article 138 Upon the effectiveness of this Law, Law no. 6 of 1989 regarding Patents (State Gazette of the Republic of

Indonesia of 1989 no. 39, Supplementary State Gazette nO.3398) and Law no. 13 of 1997 regarding the Amendment of Law no. 6 of 1989 regarding Patents (State Gazette of the Republic of Indonesia of 1997 no. 30, Supplementary State Gazette nO.3680) shall be declared to no longer be valid. Article 139 This Law shall take effect on the date of its enactment. In order that every person may know of it, the promulgation of this Law is ordered by placement in the

Official State Gazette of the Republic of Indonesia. Ratified in Jakarta On August 1,2001

PRESIDENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA (signed) MEGAWATISOEKARNOPUTRI Promulgated in Jakarta

On August 1, 2001 STATESECRETARYOFTHE REPUBLICOFINDONESIA (signed) MUHAMMAD M. BASUNI STATEGAZETTEOFTHEREPUBLICOFINDONESIAOF 2001NUMBER109

 
Скачать PDF open_in_new
 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2001 TENTANG PATEN

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2001

TENTANG

PATEN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a. bahwa sejalan dengan ratifikasi Indonesia pada perjanjian-perjanjian internasional, perkembangan teknologi, industri, dan perdagangan yang semakin pesat, diperlukan adanya Undang-undang Paten yang dapat memberikan perlindungan yang wajar bagi Inventor;

b. bahwa hal tersebut pada butir a juga diperlukan dalam rangka menciptakan iklim persaingan usaha yang jujur serta memperhatikan kepentingan masyarakat pada umumnya;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a dan b serta memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan Undang-undang Paten yang ada, dipandang perlu untuk menetapkan Undang-undang Paten yang baru menggantikan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten;

Mengingat :

1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2) dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;

2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564);

Dengan persetujuan

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

UNDANG-UNDANG TENTANG PATEN.

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

2. Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

3. Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama- sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.

4. Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan Paten.

5. Permohonan adalah permohonan Paten yang diajukan kepada Direktorat Jenderal.

6. Pemegang Paten adalah Inventor sebagai pemilik Paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik Paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam Daftar Umum Paten.

7. Kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual

8. Pemeriksa adalah seseorang yang karena keahliannya diangkat dengan Keputusan Menteri sebagai pejabat fungsional Pemeriksa Paten dan ditugasi untuk melakukan pemeriksaan substantif terhadap Permohonan.

9. Menteri adalah menteri yang membawahkan departemen yang salah satu tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan di bidang Hak Kekayaan Intelektual, termasuk Paten.

10. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah departemen yang dipimpin oleh Menteri.

11. Tanggal Penerimaan adalah tanggal penerimaan Permohonan yang telah memenuhi persyaratan administratif.

12. Hak Prioritas adalah hak Pemohon untuk mengajukan Permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam Paris Convention for the protection of Industrial Property atau Agreement Establishing the World Trade Organization untuk memperoleh pengakuan bahwa tanggal penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian itu selama pengajuan

tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Paris Convention tersebut

13. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Paten kepada pihak lain berdasarkan perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Paten yang diberi perlindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.

14. Hari adalah hari kerja.

BAB II LINGKUP PATEN

Bagian Pertama Invensi yang Dapat Diberi Paten

Pasal 2

(1). Paten diberikan untuk Invensi yang baru dan mengandung langkah inventif serta dapat diterapkan dalam industri.

(2) Suatu Invensi mengandung langkah inventif jika Invensi tersebut bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya.

(3) Penilaian bahwa suatu Invensi merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya harus dilakukan dengan memperhatikan keahlian yang ada pada saat Permohonan diajukan atau yang telah ada pada saat diajukan permohonan pertama dalam hal Permohonan itu diajukan dengan Hak Prioritas.

Pasal 3

(1) Suatu Invensi dianggap baru jika pada Tanggal Penerimaan, Invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya.

(2) Teknologi yang diungkapkan sebelumnya, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah teknologi yang telah diumumkan di Indonesia atau di luar Indonesia dalam suatu tulisan, uraian lisan atau melalui peragaan, atau dengan cara lain yang memungkinkan seorang ahli untuk melaksanakan Invensi tersebut sebelum:

a. Tanggal Penerimaan; atau b. tanggal prioritas.

(3) Teknologi yang diungkapkan sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup dokumen Permohonan yang diajukan di Indonesia yang dipublikasikan pada atau setelah Tanggal Penerimaan yang pemeriksaan substantifnya sedang dilakukan, tetapi Tanggal Penerimaan tersebut lebih awal daripada Tanggal Penerimaan atau tanggal prioritas Permohonan.

Pasal 4

(1) Suatu Invensi tidak dianggap telah diumumkan jika dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum Tanggal Penerimaan:

a. Invensi tersebut telah dipertunjukkan dalam suatu pameran internasional di Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi atau dalam suatu pameran nasional di Indonesia yang resmi atau diakui sebagai resmi;

b. Invensi tersebut telah digunakan di Indonesia oleh Inventornya dalam rangka percobaan dengan tujuan penelitian dan pengembangan.

(2) Invensi juga tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebelum Tanggal Penerimaan, ternyata ada pihak lain yang mengumumkan dengan cara melanggar kewajiban untuk menjaga kerahasiaan Invensi tersebut.

Pasal 5

Suatu Invensi dapat diterapkan dalam industri jika Invensi tersebut dapat dilaksanakan dalam industri sebagaimana yang diuraikan dalam Permohonan.

Pasal 6

Setiap Invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, konstruksi, atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk Paten Sederhana.

Pasal 7

Paten tidak diberikan untuk Invensi tentang:

a. proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum, atau kesusilaan;

b. metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan;

c. teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika; atau

d. i. semua makhluk hidup, kecuali jasad renik;

ii. proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikrobiologis.

Bagian Kedua Jangka Waktu Paten

Pasal 8

(1) Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.

(2) Tanggal mulai dan berakhirnya jangka waktu Paten dicatat dan diumumkan.

Pasal 9

Paten Sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.

Bagian Ketiga Subjek Paten

Pasal 10

(1) Yang berhak memperoleh Paten adalah Inventor atau yang menerima lebih lanjut hak Inventor yang bersangkutan.

(2) Jika suatu Invensi dihasilkan oleh beberapa orang secara bersama-sama, hak atas Invensi tersebut dimiliki secara bersama-sama oleh para inventor yang bersangkutan.

Pasal 11

Kecuali terbukti lain, yang dianggap sebagai Inventor adalah seorang atau beberapa orang yang untuk pertama kali dinyatakan sebagai Inventor dalam Permohonan.

Pasal 12

(1) Pihak yang berhak memperoleh Paten atas suatu Invensi yang dihasilkan dalam suatu hubungan kerja adalah pihak yang memberikan pekerjaan tersebut, kecuali diperjanjikan lain.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku terhadap Invensi yang dihasilkan baik oleh karyawan maupun pekerja yang menggunakan data dan/atau sarana yang tersedia dalam pekerjaannya sekalipun perjanjian tersebut tidak mengharuskannya untuk menghasilkan Invensi.

(3) Inventor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berhak mendapatkan imbalan yang layak dengan memperhatikan manfaat ekonomi yang diperoleh dari Invensi tersebut.

(4) Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dibayarkan:

a. dalam jumlah tertentu dan sekaligus; b. persentase; c. gabungan antara jumlah tertentu dan sekaligus dengan hadiah atau bonus; d. gabungan antara persentase dan hadiah atau bonus; atau e. bentuk lain yang disepakati para pihak;

yang besarnya ditetapkan oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

(5) Dalam hal tidak terdapat kesesuaian mengenai cara perhitungan dan penetapan besarnya imbalan, keputusan untuk itu diberikan oleh Pengadilan Niaga.

(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) sama sekali tidak menghapuskan hak Inventor untuk tetap dicantumkan namanya dalam Sertifikat Paten.

Pasal 13

(1) Dengan tunduk kepada ketentuan-ketentuan lain dalam Undang-undang ini, pihak yang melaksanakan suatu Invensi pada saat Invensi yang sama dimohonkan Paten tetap berhak melaksanakan Invensi tersebut sebagai pemakai terdahulu sekalipun terhadap Invensi yang sama tersebut kemudian diberi Paten.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku terhadap Permohonan yang diajukan dengan Hak Prioritas.

Pasal 14

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 tidak berlaku apabila pihak yang melaksanakan Invensi sebagai pemakai terdahulu melakukannya dengan menggunakan pengetahuan tentang Invensi tersebut dari uraian, gambar, atau keterangan lainnya dari Invensi yang dimohonkan Paten.

Pasal 15

(1) Pihak yang melaksanakan suatu Invensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 hanya dapat diakui sebagai pemakai terdahulu apabila setelah diberikan Paten terhadap Invensi yang sama, ia mengajukan permohonan untuk itu kepada Direktorat Jenderal.

(2) Permohonan pengakuan sebagai pemakai terdahulu wajib disertai bukti bahwa pelaksanaan Invensi tersebut tidak dilakukan dengan menggunakan uraian, gambar, contoh, atau keterangan lainnya dari Invensi yang dimohonkan Paten.

(3) Pengakuan sebagai pemakai terdahulu diberikan oleh Direktorat Jenderal dalam bentuk surat keterangan pemakai terdahulu dengan membayar biaya.

(4) Surat keterangan pemakai terdahulu berakhir pada saat yang bersamaan dengan saat berakhirnya Paten atas Invensi yang sama tersebut.

(5) Tata cara untuk memperoleh pengakuan pemakai terdahulu diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Keempat Hak dan Kewajiban Pemegang Paten

Pasal 16

(1) Pemegang Paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya:

a. dalam hal Paten-produk: membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten;

b. dalam hal Paten-proses: menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

(2) Dalam hal Paten-proses, larangan terhadap pihak lain yang tanpa persetujuannya melakukan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku terhadap impor produk yang semata- mata dihasilkan dari penggunaan Paten-proses yang dimilikinya.

(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) apabila pemakaian Paten tersebut untuk kepentingan pendidikan, penelitian, percobaan, atau analisis sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pemegang Paten.

Pasal 17

(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Pasal 16 ayat (1), Pemegang Paten wajib membuat produk atau menggunakan proses yang diberi Paten di Indonesia.

(2) Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila pembuatan produk atau penggunaan proses tersebut hanya layak dilakukan secara regional.

(3) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat disetujui oleh Direktorat Jenderal apabila Pemegang Paten telah mengajukan permohonan tertulis dengan disertai alasan dan bukti yang diberikan oleh instansi yang berwenang.

(4) Syarat-syarat mengenai pengecualian dan tata-cara pengajuan permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 18

Untuk pengelolaan kelangsungan berlakunya Paten dan pencatatan lisensi, Pemegang Paten atau penerima lisensi suatu Paten wajib membayar biaya tahunan.

Bagian Kelima Upaya Hukum terhadap Pelanggaran Paten

Pasal 19

Dalam hal suatu produk diimpor ke Indonesia dan proses untuk membuat produk yang bersangkutan telah dilindungi Paten yang berdasarkan Undang-undang ini, Pemegang Paten- proses yang bersangkutan berhak atas dasar ketentuan dalam Pasal 16 ayat (2) melakukan upaya hukum terhadap produk yang diimpor apabila produk tersebut telah dibuat di Indonesia dengan menggunakan proses yang dilindungi Paten.

BAB III PERMOHONAN PATEN

Bagian Pertama Umum

Pasal 20

Paten diberikan atas dasar Permohonan.

Pasal 21

Setiap Permohonan hanya dapat diajukan untuk satu Invensi atau beberapa Invensi yang merupakan satu kesatuan Invensi.

Pasal 22

Permohonan diajukan dengan membayar biaya kepada Direktorat Jenderal.

Pasal 23

(1) Apabila Permohonan diajukan oleh Pemohon yang bukan Inventor, Permohonan tersebut harus disertai pernyataan yang dilengkapi bukti yang cukup bahwa ia berhak atas Invensi yang bersangkutan.

(2) Inventor dapat meneliti surat Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang bukan Inventor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan atas biayanya sendiri dapat meminta salinan dokumen Permohonan tersebut.

Pasal 24

(1) Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal.

(2) Permohonan harus memuat:

a. tanggal, bulan, dan tahun Permohonan; b. alamat lengkap dan alamat jelas Pemohon; c. nama lengkap dan kewarganegaraan Inventor; d. nama dan alamat lengkap Kuasa apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa; e. surat kuasa khusus, dalam hal Permohonan diajukan oleh Kuasa; f. pernyataan permohonan untuk dapat diberi Paten; g. judul Invensi; h. klaim yang terkandung dalam Invensi; i. deskripsi tentang Invensi, yang secara lengkap memuat keterangan tentang cara

melaksanakan Invensi; j. gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan k. untuk memperjelas Invensi; dan l. abstrak Invensi.

(3) Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pengajuan Permohonan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kedua Konsultan Hak Kekayaan Intelektual

Pasal 25

(1) Permohonan dapat diajukan oleh Pemohon atau Kuasanya.

(2) Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal.

(3) Terhitung sejak tanggal penerimaan kuasanya, Kuasa wajib menjaga kerahasiaan Invensi dan seluruh dokumen Permohonan sampai dengan tanggal diumumkannya Permohonan yang bersangkutan.

(4) Ketentuan mengenai syarat-syarat untuk dapat diangkat sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual diatur dengan Peraturan Pemerintah, sedangkan tata cara pengangkatannya diatur dengan Keputusan Presiden.

Pasal 26

(1) Permohonan yang diajukan oleh Inventor atau Pemohon yang tidak bertempat tinggal atau tidak berkedudukan tetap di wilayah Negara Republik Indonesia harus diajukan melalui Kuasanya di Indonesia.

(2) Inventor atau Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyatakan dan memilih tempat tinggal atau kedudukan hukum di Indonesia untuk kepentingan Permohonan tersebut.

Bagian Ketiga Permohonan dengan Hak Prioritas

Pasal 27

(1) Permohonan dengan menggunakan Hak Prioritas sebagaimana diatur dalam Paris Convention for the Protection of Industrial Property harus diajukan paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan Paten yang pertama kali diterima di negara mana pun yang juga ikut serta dalam konvensi tersebut atau yang menjadi anggota Agreement Establishing the World Trade Organization.

(2) Dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Undang-undang ini mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam Permohonan, Permohonan dengan Hak Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dokumen prioritas yang disahkan oleh pejabat yang berwenang di negara yang bersangkutan paling lama 16 (enam belas) bulan terhitung sejak tanggal prioritas.

(3) Apabila syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipenuhi, Permohonan tidak dapat diajukan dengan menggunakan Hak Prioritas.

Pasal 28

(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Permohonan yang menggunakan Hak Prioritas.

(2) Direktorat Jenderal dapat meminta agar Permohonan yang diajukan dengan menggunakan Hak Prioritas tersebut dilengkapi:

a. salinan sah surat-surat yang berkaitan dengan hasil b. pemeriksaan substantif yang dilakukan terhadap permohonan Paten yang pertama kali di

luar negeri; salinan sah dokumen Paten yang telah diberikan sehubungan dengan permohonan Paten yang pertama kali di luar negeri;

c. salinan sah keputusan mengenai penolakan atas permohonan Paten yang pertama kali di luar negeri bilamana permohonan Paten tersebut ditolak;

d. salinan sah keputusan pembatalan Paten yang bersangkutan yang pernah dikeluarkan di luar negeri bilamana Paten tersebut pernah dibatalkan;

e. dokumen lain yang diperlukan untuk mempermudah penilaian bahwa Invensi yang dimintakan Paten memang merupakan Invensi baru dan benar-benar mengandung langkah inventif serta dapat diterapkan dalam industri.

(3) Penyampaian salinan dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disertai tambahan penjelasan secara terpisah oleh Pemohon.

Pasal 29

Ketentuan lebih lanjut mengenai permohonan bukti Hak Prioritas dari Direktorat Jenderal dan Permohonan yang diajukan dengan Hak Prioritas diatur dengan Keputusan Presiden.

Bagian Keempat Waktu Penerimaan Permohonan

Pasal 30

(1) Tanggal Penerimaan adalah tanggal Direktorat Jenderal menerima surat Permohonan yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, huruf b, huruf f, huruf h, dan huruf i, serta huruf j jika Permohonan tersebut dilampiri gambar, serta setelah dibayarnya biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.

(2) Dalam hal deskripsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf h dan huruf i ditulis dalam bahasa Inggris, deskripsi tersebut harus dilengkapi dengan terjemahannya dalam bahasa Indonesia dan harus disampaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Tanggal Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Apabila terjemahan dalam bahasa Indonesia tidak diserahkan dalam jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Permohonan tersebut dianggap ditarik kembali.

(3) Tanggal Penerimaan dicatat oleh Direktorat Jenderal.

Pasal 31

Dalam hal terdapat kekurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan Pasal 30 ayat (2), Tanggal Penerimaan adalah tanggal diterimanya seluruh persyaratan minimum tersebut oleh Direktorat Jenderal.

Pasal 32

(1) Apabila ternyata syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 telah dipenuhi, tetapi ketentuan-ketentuan lain dalam Pasal 24 belum dipenuhi, Direktorat Jenderal meminta agar kelengkapan tersebut dipenuhi paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman permintaan pemenuhan seluruh persyaratan tersebut oleh Direktorat Jenderal.

(2) Berdasarkan alasan yang disetujui oleh Direktorat Jenderal, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang paling lama 2 (dua) bulan atas permintaan Pemohon.

(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) bulan setelah berakhirnya jangka waktu tersebut dengan ketentuan bahwa Pemohon dikenai biaya.

Pasal 33

Apabila seluruh persyaratan dengan batas jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 tidak dipenuhi, Direktorat Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon bahwa Permohonan dianggap ditarik kembali.

Pasal 34

(1) Apabila untuk satu Invensi yang sama ternyata diajukan lebih dari satu Permohonan oleh Pemohon yang berbeda, Permohonan yang diajukan pertama yang dapat diterima.

(2) Apabila beberapa Permohonan untuk Invensi yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan pada tanggal yang sama, Direktorat Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada para Pemohon untuk berunding guna memutuskan Permohonan mana yang diajukan dan menyampaikan hasil keputusan itu kepada Direktorat Jenderal paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman pemberitahuan tersebut.

(3) Apabila tidak tercapai persetujuan atau keputusan di antara para Pemohon, tidak dimungkinkan dilakukannya perundingan, atau hasil perundingan tidak disampaikan kepada Direktorat Jenderal dalam waktu yang ditentukan pada ayat (2), Permohonan itu ditolak dan Direktorat Jenderal memberitahukan penolakan tersebut secara tertulis kepada para Pemohon.

Bagian Kelima Perubahan Permohonan

Pasal 35

Permohonan dapat diubah dengan cara mengubah deskripsi dan/atau klaim dengan ketentuan bahwa perubahan tersebut tidak memperluas lingkup Invensi yang telah diajukan dalam Permohonan semula.

Pasal 36

(1) Pemohon dapat mengajukan pemecahan Permohonan semula apabila suatu Permohonan terdiri atas beberapa Invensi yang tidak merupakan satu kesatuan Invensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

(2) Permohonan pemecahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan secara terpisah dalam satu Permohonan atau lebih dengan ketentuan bahwa lingkup perlindungan yang dimohonkan dalam setiap Permohonan tersebut tidak memperluas lingkup perlindungan yang telah diajukan dalam Permohonan semula.

(3) Permohonan pemecahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan paling lama sebelum Permohonan semula tersebut diberi keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) atau Pasal 56 ayat (1).

(4) Permohonan pemecahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 24, dianggap diajukan pada tanggal yang sama dengan Tanggal Penerimaan semula.

(5) Dalam hal Pemohon tidak mengajukan Permohonan pemecahan dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemeriksaan substantif atas Permohonan hanya dilakukan terhadap Invensi sebagaimana dinyatakan dalam urutan klaim yang pertama dalam Permohonan semula.

Pasal 37

Permohonan dapat diubah dari Paten menjadi Paten Sederhana atau sebaliknya oleh Pemohon dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Undang-undang ini.

Pasal 38

Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 diatur dengan Keputusan Presiden.

Bagian Keenam Penarikan Kembali Permohonan

Pasal 39

(1) Permohonan dapat ditarik kembali oleh Pemohon dengan mengajukannya secara tertulis kepada Direktorat Jenderal.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penarikan kembali Permohonan diatur dengan Keputusan Presiden.

Bagian Ketujuh Larangan Mengajukan Permohonan dan

Kewajiban Menjaga Kerahasiaan

Pasal 40

Selama masih terikat dinas aktif hingga selama satu tahun sesudah pensiun atau sesudah berhenti karena alasan apa pun dari Direktorat Jenderal, pegawai Direktorat Jenderal atau orang yang karena tugasnya bekerja untuk dan atas nama Direktorat Jenderal, dilarang mengajukan Permohonan, memperoleh Paten, atau dengan cara apa pun memperoleh hak atau memegang hak yang berkaitan dengan Paten, kecuali apabila pemilikan Paten itu diperoleh karena pewarisan.

Pasal 41

Terhitung sejak Tanggal Penerimaan, seluruh aparat Direktorat Jenderal atau orang yang karena tugasnya terkait dengan tugas Direktorat Jenderal wajib menjaga kerahasiaan Invensi dan seluruh dokumen Permohonan sampai dengan tanggal diumumkannya Permohonan yang bersangkutan.

BAB IV PENGUMUMAN DAN PEMERIKSAAN SUBSTANTIF

Bagian Pertama Pengumuman Permohonan

Pasal 42

(1) Direktorat Jenderal mengumumkan Permohonan yang telah memenuhi ketentuan Pasal 24.

(2) Pengumuman dilakukan:

a. dalam hal Paten, segera setelah 18 (delapan belas) bulan sejak Tanggal Penerimaan atau segera setelah 18 (delapan belas) bulan sejak tanggal prioritas apabila Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas; atau

b. dalam hal Paten Sederhana, segera setelah 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Penerimaan.

(3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dilakukan lebih awal atas permintaan Pemohon dengan dikenai biaya.

Pasal 43

(1) Pengumuman dilakukan dengan:

a. menempatkannya dalam Berita Resmi Paten yang diterbitkan secara berkala oleh Direktorat Jenderal; dan/atau

b. menempatkannya pada sarana khusus yang disediakan oleh Direktorat Jenderal yang dengan mudah serta jelas dapat dilihat oleh masyarakat.

(2) Tanggal mulai diumumkannya Permohonan dicatat oleh Direktorat Jenderal.

Pasal 44

(1) Pengumuman dilaksanakan selama:

a. 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diumumkannya Permohonan Paten; b. 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diumumkannya Permohonan Paten Sederhana.

(2) Pengumuman dilakukan dengan mencantumkan:

a. nama dan kewarganegaraan Inventor; b. nama dan alamat lengkap Pemohon dan Kuasa apabila Permohonan diajukan melalui

Kuasa; c. judul Invensi; d. Tanggal Penerimaan; dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas, tanggal

prioritas, nomor, dan negara tempat Permohonan yang pertama kali diajukan; e. abstrak; f. klasifikasi Invensi; g. gambar, jika ada; h. nomor pengumuman; dan i. nomor Permohonan.

Pasal 45

(1) Setiap pihak dapat melihat pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dan dapat mengajukan secara tertulis pandangan dan/atau keberatannya atas Permohonan yang bersangkutan dengan mencantumkan alasannya.

(2) Dalam hal terdapat pandangan dan/atau keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal segera mengirimkan salinan surat yang berisikan pandangan dan/atau keberatan tersebut kepada Pemohon.

(3) Pemohon berhak mengajukan secara tertulis sanggahan dan penjelasan terhadap pandangan dan/atau keberatan tersebut kepada Direktorat Jenderal.

(4) Direktorat Jenderal menggunakan pandangan dan/atau keberatan, sanggahan, dan/atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) sebagai tambahan bahan pertimbangan dalam tahap pemeriksaan substantif.

Pasal 46

(1) Setelah berkonsultasi dengan instansi Pemerintah yang tugas dan wewenangnya berkaitan dengan pertahanan dan keamanan Negara, apabila diperlukan, Direktorat Jenderal dengan persetujuan Menteri dapat menetapkan untuk tidak mengumumkan Permohonan apabila menurut pertimbangannya, pengumuman Invensi tersebut diperkirakan akan dapat mengganggu atau bertentangan dengan kepentingan pertahanan keamanan Negara.

(2) Ketetapan untuk tidak mengumumkan Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis oleh Direktorat Jenderal kepada Pemohon atau Kuasanya.

(3) Konsultasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk penyampaian informasi mengenai Invensi yang dimohonkan yang kemudian berakhir dengan ketetapan tidak diumumkannya Permohonan, tidak dianggap sebagai pelanggaran kewajiban untuk menjaga kerahasiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan Pasal 41.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tetap mewajibkan instansi Pemerintah yang bersangkutan beserta aparatnya untuk tetap menjaga kerahasiaan Invensi dan dokumen Permohonan yang dikonsultasikan kepadanya terhadap pihak ketiga.

Pasal 47

(1) Terhadap Permohonan yang tidak diumumkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dilakukan pemeriksaan substantif setelah 6 (enam) bulan sejak tanggal penetapan Direktorat Jenderal mengenai tidak diumumkannya Permohonan yang bersangkutan.

(2) Pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenai biaya.

Bagian Kedua Pemeriksaan Substantif

Pasal 48

(1) Permohonan pemeriksaan substantif diajukan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal dengan dikenai biaya.

(2) Tata cara dan syarat-syarat permohonan pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.

Pasal 49

(1) Permohonan pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) diajukan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal Penerimaan.

(2) Apabila permohonan pemeriksaan substantif tidak diajukan dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau biaya untuk itu tidak dibayar, Permohonan dianggap ditarik kembali.

(3) Direktorat Jenderal memberitahukan secara tertulis Permohonan yang dianggap ditarik kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pemohon atau Kuasanya.

(4) Apabila permohonan pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan sebelum berakhirnya jangka waktu pengumuman yang dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1), pemeriksaan itu dilakukan setelah berakhirnya jangka waktu pengumuman.

(5) Apabila permohonan pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan setelah berakhirnya jangka waktu pengumuman yang dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1), pemeriksaan substantif dilakukan setelah tanggal diterimanya permohonan pemeriksaan substantif tersebut.

Pasal 50

(1) Untuk keperluan pemeriksaan substantif, Direktorat Jenderal dapat meminta bantuan ahli dan/atau menggunakan fasilitas yang diperlukan dari instansi Pemerintah terkait atau Pemeriksa Paten dari kantor Paten negara lain.

(2) Penggunaan bantuan ahli, fasilitas, atau Pemeriksa Paten dari kantor Paten negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap dilakukan dengan memperhatikan ketentuan mengenai kewajiban untuk menjaga kerahasiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan Pasal 41.

Pasal 51

(1) Pemeriksaan substantif dilaksanakan oleh Pemeriksa.

(2) Pemeriksa pada Direktorat Jenderal berkedudukan sebagai pejabat fungsional yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(3) Kepada Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan jenjang dan tunjangan fungsional di samping hak-hak lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 52

(1) Apabila Pemeriksa melaporkan bahwa Invensi yang dimintakan Paten terdapat ketidakjelasan atau kekurangan lain yang dinilai penting, Direktorat Jenderal memberitahukan secara tertulis adanya ketidakjelasan atau kekurangan tersebut kepada Pemohon atau Kuasanya guna meminta tanggapan atau kelengkapan atas kekurangan tersebut.

(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus jelas dan rinci serta mencantumkan hal yang dinilai tidak jelas atau kekurangan lain yang dinilai penting dengan disertai alasan dan acuan yang digunakan dalam pemeriksaan substantif, berikut jangka waktu pemenuhannya.

Pasal 53

Apabila setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) Pemohon tidak memberikan tanggapan, atau tidak memenuhi kelengkapan persyaratan, atau tidak melakukan perbaikan terhadap Permohonan yang telah diajukannya dalam waktu yang telah ditentukan Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2), Permohonan tersebut dianggap ditarik kembali dan diberitahukan secara tertulis kepada Pemohon.

Bagian Ketiga Persetujuan atau Penolakan Permohonan

Pasal 54

Direktorat Jenderal berkewajiban memberikan keputusan untuk menyetujui atau menolak Permohonan:

a. Paten, paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat permohonan pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 atau terhitung sejak berakhirnya jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) apabila permohonan pemeriksaan itu diajukan sebelum berakhirnya jangka waktu pengumuman tersebut.

b. Paten Sederhana, paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak Tanggal Penerimaan.

Pasal 55

(1) Apabila hasil pemeriksaan substantif yang dilaporkan oleh Pemeriksa menyimpulkan bahwa Invensi tersebut memenuhi ketentuan dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, dan ketentuan lain dalam Undang-undang ini, Direktorat Jenderal memberikan Sertifikat Paten kepada Pemohon atau Kuasanya.

(2) Apabila hasil pemeriksaan substantif yang dilaporkan oleh Pemeriksa menyimpulkan bahwa Invensi tersebut memenuhi ketentuan dalam Pasal 3, Pasal 5, Pasal 6, dan ketentuan lain dalam Undang-undang ini, Direktorat Jenderal memberikan Sertifikat Paten Sederhana kepada Pemohon atau Kuasanya.

(3) Paten yang telah diberikan dicatat dan diumumkan, kecuali Paten yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan Negara.

(4) Direktorat Jenderal dapat memberikan salinan dokumen Paten kepada pihak yang memerlukannya dengan membayar biaya, kecuali Paten yang tidak diumumkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46.

Pasal 56

(1) Apabila hasil pemeriksaan substantif yang dilaporkan oleh Pemeriksa menunjukkan bahwa Invensi yang dimohonkan Paten tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 35, Pasal 52 ayat (1), Pasal 52 ayat (2), atau yang dikecualikan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 7, Direktorat Jenderal menolak Permohonan tersebut dan memberitahukan penolakan itu secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya.

(2) Direktorat Jenderal juga dapat menolak Permohonan yang dipecah jika pemecahan tersebut memperluas lingkup Invensi atau diajukan setelah lewat batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) atau Pasal 36 ayat (3).

(3) Apabila hasil pemeriksaan substantif yang dilakukan oleh Pemeriksa menunjukkan bahwa Invensi yang dimohonkan Paten tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 36 ayat (2), Direktorat Jenderal menolak sebagian dari Permohonan tersebut dan memberitahukannya secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya.

(4) Surat pemberitahuan penolakan Permohonan harus dengan jelas mencantumkan alasan dan pertimbangan yang menjadi dasar penolakan.

Pasal 57

(1) Sertifikat Paten merupakan bukti hak atas Paten.

(2) Surat penolakan dicatat oleh Direktorat Jenderal.

Pasal 58

Paten mulai berlaku pada tanggal diberikan Sertifikat Paten dan berlaku surut sejak Tanggal Penerimaan.

Pasal 59

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Sertifikat Paten, bentuk dan isinya, dan ketentuan lain mengenai pencatatan serta Permohonan salinan dokumen Paten diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Keempat Permohonan Banding

Pasal 60

(1) Permohonan banding dapat diajukan terhadap penolakan Permohonan yang berkaitan dengan alasan dan dasar pertimbangan mengenai hal-hal yang bersifat substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) atau Pasal 56 ayat (3).

(2) Permohonan banding diajukan secara tertulis oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Komisi Banding Paten dengan tembusan yang disampaikan kepada Direktorat Jenderal.

(3) Permohonan banding diajukan dengan menguraikan secara lengkap keberatan serta alasannya terhadap penolakan Permohonan sebagai hasil pemeriksaan substantif.

(4) Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak merupakan alasan atau penjelasan baru sehingga memperluas lingkup Invensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35.

Pasal 61

(1) Permohonan banding diajukan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan penolakan Permohonan.

(2) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat tanpa adanya permohonan banding, penolakan Permohonan dianggap diterima oleh Pemohon.

(3) Dalam hal penolakan Permohonan telah dianggap diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat Jenderal mencatat dan mengumumkannya.

Pasal 62

(1) Banding mulai diperiksa oleh Komisi Banding paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal penerimaan permohonan banding.

(2) Keputusan Komisi Banding ditetapkan paling lama 9 (sembilan) bulan terhitung sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Dalam hal Komisi Banding menerima dan menyetujui permohonan banding, Direktorat Jenderal wajib melaksanakan keputusan Komisi Banding.

(4) Dalam hal Komisi Banding menolak permohonan banding, Pemohon atau Kuasanya dapat mengajukan gugatan atas keputusan tersebut ke Pengadilan Niaga dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya keputusan penolakan tersebut.

(5) Terhadap putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), hanya dapat diajukan kasasi.

Pasal 63

Tata cara permohonan, pemeriksaan, serta penyelesaian banding diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.

Bagian Kelima Komisi Banding Paten

Pasal 64

(1) Komisi Banding Paten adalah badan khusus yang independen dan berada di lingkungan departemen yang membidangi Hak Kekayaan Intelektual.

(2) Komisi Banding Paten terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan anggota yang terdiri atas beberapa ahli di bidang yang diperlukan serta Pemeriksa senior.

(3) Anggota Komisi Banding Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.

(4) Ketua dan wakil ketua dipilih dari dan oleh para anggota Komisi Banding Paten.

(5) Untuk memeriksa permohonan banding, Komisi Banding Paten membentuk majelis yang berjumlah ganjil sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang, satu di antaranya adalah seorang Pemeriksa senior yang tidak melakukan pemeriksaan substantif terhadap Permohonan.

Pasal 65

Susunan organisasi, tugas dan fungsi Komisi Banding Paten diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

BAB V PENGALIHAN DAN LISENSI PATEN

Bagian Pertama Pengalihan

Pasal 66

(1) Paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena:

a. pewarisan; b. hibah; c. wasiat; d. perjanjian tertulis; atau e. sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

(2) Pengalihan Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, harus disertai dokumen asli Paten berikut hak lain yang berkaitan dengan Paten itu.

(3) Segala bentuk pengalihan Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicatat dan diumumkan dengan dikenai biaya.

(4) Pengalihan Paten yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal ini tidak sah dan batal demi hukum.

(5) Syarat dan tata cara pencatatan pengalihan Paten diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.

Pasal 67

(1) Kecuali dalam hal pewarisan, hak sebagai pemakai terdahulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 tidak dapat dialihkan.

(2) Pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicatat dan diumumkan dengan dikenai biaya.

Pasal 68

Pengalihan hak tidak menghapus hak Inventor untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya dalam Paten yang bersangkutan.

Bagian Kedua Lisensi

Pasal 69

(1) Pemegang Paten berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian Lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.

(2) Kecuali jika diperjanjikan lain, lingkup Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 berlangsung selama jangka waktu Lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.

Pasal 70

Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Paten tetap boleh melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga lainnya untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.

Pasal 71

(1) Perjanjian Lisensi tidak boleh memuat ketentuan, baik langsung maupun tidak langsung, yang dapat merugikan perekonomian Indonesia atau memuat pembatasan yang menghambat kemampuan bangsa Indonesia dalam menguasai dan mengembangkan teknologi pada umumnya dan yang berkaitan dengan Invensi yang diberi Paten tersebut pada khususnya.

(2) Permohonan pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditolak oleh Direktorat Jenderal.

Pasal 72

(1) Perjanjian Lisensi harus dicatat dan diumumkan dengan dikenai biaya.

(2) Dalam hal perjanjian Lisensi tidak dicatat di Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perjanjian Lisensi tersebut tidak mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga.

Pasal 73

Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian Lisensi diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Ketiga Lisensi-wajib

Pasal 74

Lisensi-wajib adalah Lisensi untuk melaksanakan Paten yang diberikan berdasarkan keputusan Direktorat Jenderal atas dasar permohonan.

Pasal 75

(1) Setiap pihak dapat mengajukan permohonan lisensi-wajib kepada Direktorat Jenderal untuk melaksanakan Paten yang bersangkutan setelah lewat jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak tanggal pemberian Paten dengan membayar biaya.

(2) Permohonan lisensi-wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dengan alasan bahwa Paten yang bersangkutan tidak dilaksanakan atau dilaksanakan tidak sepenuhnya di Indonesia oleh Pemegang Paten.

(3) Permohonan lisensi-wajib dapat pula diajukan setiap saat setelah Paten diberikan atas alasan bahwa Paten telah dilaksanakan oleh Pemegang Paten atau Penerima Lisensi dalam bentuk dan dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat.

Pasal 76

(1) Selain kebenaran alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2), lisensi-wajib hanya dapat diberikan apabila:

a. Pemohon dapat menunjukkan bukti yang meyakinkan bahwa ia:

1. mempunyai kemampuan untuk melaksanakan sendiri Paten yang bersangkutan secara penuh;

2. mempunyai sendiri fasilitas untuk melaksanakan Paten yang bersangkutan dengan secepatnya; dan

3. telah berusaha mengambil langkah-langkah dalam jangka waktu yang cukup untuk mendapatkan Lisensi dari Pemegang Paten atas dasar persyaratan dan kondisi yang wajar, tetapi tidak memperoleh hasil; dan

b. Direktorat Jenderal berpendapat bahwa Paten tersebut dapat dilaksanakan di Indonesia dalam skala ekonomi yang layak dan dapat memberikan manfaat kepada sebagian besar masyarakat.

(2) Pemeriksaan atas permohonan lisensi-wajib dilakukan oleh Direktorat Jenderal dengan mendengarkan pula pendapat dari instansi dan pihak-pihak terkait, serta Pemegang Paten bersangkutan.

(3) Lisensi-wajib diberikan untuk jangka waktu yang tidak lebih lama daripada jangka waktu perlindungan Paten.

Pasal 77

Apabila berdasarkan bukti serta pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 Direktorat Jenderal memperoleh keyakinan bahwa jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) belum cukup bagi Pemegang Paten untuk melaksanakannya secara komersial di Indonesia atau dalam lingkup wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), Direktorat Jenderal dapat menunda keputusan pemberian lisensi-wajib tersebut untuk sementara waktu atau menolaknya.

Pasal 78

(1) Pelaksanaan lisensi-wajib disertai pembayaran royalti oleh penerima lisensi-wajib kepada Pemegang Paten.

(2) Besarnya royalti yang harus dibayarkan dan cara pembayarannya ditetapkan oleh Direktorat Jenderal.

(3) Penetapan besarnya royalti dilakukan dengan memperhatikan tata cara yang lazim digunakan dalam perjanjian Lisensi Paten atau perjanjian lain yang sejenis.

Pasal 79

Keputusan Direktorat Jenderal mengenai pemberian lisensi-wajib, memuat hal-hal sebagai berikut:

a. lisensi-wajib bersifat non-eksklusif;

b. alasan pemberian lisensi-wajib; c. bukti, termasuk keterangan atau penjelasan yang diyakini untuk dijadikan dasar

pemberian lisensi-wajib; d. jangka waktu lisensi-wajib; e. besarnya royalti yang harus dibayarkan penerima lisensi-wajib kepada Pemegang Paten

dan cara pembayarannya; f. syarat berakhirnya lisensi-wajib dan hal yang dapat membatalkannya; g. lisensi-wajib terutama digunakan untuk memenuhi kebutuhan pasar di dalam negeri; dan h. lain-lain yang diperlukan untuk menjaga kepentingan para pihak yang bersangkutan

secara adil.

Pasal 80

(1) Direktorat Jenderal mencatat dan mengumumkan pemberian lisensi-wajib.

(2) Pelaksanaan lisensi-wajib dianggap sebagai pelaksanaan Paten.

Pasal 81

Keputusan pemberian lisensi-wajib dilakukan oleh Direktorat Jenderal paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak diajukannya permohonan lisensi-wajib yang bersangkutan.

Pasal 82

(1) Lisensi-wajib dapat pula sewaktu-waktu dimintakan oleh Pemegang Paten atas alasan bahwa pelaksanaan Patennya tidak mungkin dapat dilakukan tanpa melanggar Paten lain yang telah ada.

(2) Permohonan lisensi-wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dipertimbangkan apabila Paten yang akan dilaksanakan benar-benar mengandung unsur pembaharuan yang nyata-nyata lebih maju dari pada Paten yang telah ada tersebut.

(3) Dalam hal lisensi-wajib diajukan atas dasar alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2):

a. Pemegang Paten berhak untuk saling memberikan Lisensi untuk menggunakan Paten pihak lainnya berdasarkan persyaratan yang wajar.

b. Penggunaan Paten oleh penerima Lisensi tidak dapat dialihkan kecuali bila dialihkan bersama-sama dengan Paten lain.

(4) Untuk pengajuan permohonan lisensi-wajib kepada Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku ketentuan Bab V Bagian Ketiga Undang-undang ini, kecuali ketentuan mengenai jangka waktu pengajuan permohonan lisensi-wajib sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1).

Pasal 83

(1) Atas permohonan Pemegang Paten, Direktorat Jenderal dapat membatalkan keputusan pemberian lisensi-wajib sebagaimana dimaksud dalam Bab V Bagian Ketiga Undang-undang ini apabila:

a. alasan yang dijadikan dasar bagi pemberian lisensi-wajib tidak ada lagi; b. penerima lisensi-wajib ternyata tidak melaksanakan lisensi-wajib tersebut atau tidak

melakukan usaha persiapan yang sepantasnya untuk segera melaksanakannya; c. penerima lisensi-wajib tidak lagi mentaati syarat dan ketentuan lainnya termasuk

pembayaran royalti yang ditetapkan dalam pemberian lisensi-wajib.

(2) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dan diumumkan.

Pasal 84

(1) Dalam hal lisensi-wajib berakhir karena selesainya jangka waktu yang ditetapkan atau karena pembatalan, penerima lisensi-wajib menyerahkan kembali lisensi yang diperolehnya.

(2) Direktorat Jenderal mencatat dan mengumumkan lisensi-wajib yang telah berakhir.

Pasal 85

Berakhirnya lisensi-wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 atau Pasal 84 berakibat pulihnya hak Pemegang atas Paten yang bersangkutan terhitung sejak tanggal pencatatannya.

Pasal 86

(1) Lisensi-wajib tidak dapat dialihkan, kecuali karena pewarisan.

(2) Lisensi-wajib yang beralih karena pewarisan tetap terikat oleh syarat pemberiannya dan ketentuan lain terutama mengenai jangka waktu, dan harus dilaporkan kepada Direktorat Jenderal untuk dicatat dan diumumkan.

Pasal 87

Ketentuan lebih lanjut mengenai lisensi-wajib diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB VI PEMBATALAN PATEN

Bagian Pertama Batal Demi Hukum

Pasal 88

Paten dinyatakan batal demi hukum apabila Pemegang Paten tidak memenuhi kewajiban membayar biaya tahunan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam Undang-undang ini.

Pasal 89

(1) Paten yang batal demi hukum diberitahukan secara tertulis oleh Direktorat Jenderal kepada Pemegang Paten serta penerima Lisensi dan mulai berlaku sejak tanggal pemberitahuan tersebut.

(2) Paten yang dinyatakan batal dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 dicatat dan diumumkan.

Bagian Kedua Batal atas Permohonan Pemegang Paten

Pasal 90

(1) Paten dapat dibatalkan oleh Direktorat Jenderal untuk seluruh atau sebagian atas permohonan Pemegang Paten yang diajukan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal.

(2) Pembatalan Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan jika penerima Lisensi tidak memberikan persetujuan secara tertulis yang dilampirkan pada permohonan pembatalan tersebut.

(3) Keputusan pembatalan Paten diberitahukan secara tertulis oleh Direktorat Jenderal kepada penerima Lisensi.

(4) Keputusan pembatalan Paten karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dan diumumkan.

(5) Pembatalan Paten berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Direktorat Jenderal mengenai pembatalan tersebut.

Bagian Ketiga Batal Berdasarkan Gugatan

Pasal 91

(1) Gugatan pembatalan Paten dapat dilakukan apabila:

a. Paten tersebut menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 6, atau Pasal 7 seharusnya tidak diberikan;

b. Paten tersebut sama dengan Paten lain yang telah diberikan kepada pihak lain untuk Invensi yang sama berdasarkan Undang-undang ini;

c. pemberian lisensi-wajib ternyata tidak mampu mencegah berlangsungnya pelaksanaan Paten dalam bentuk dan cara yang merugikan kepentingan masyarakat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal pemberian lisensi-wajib yang bersangkutan atau sejak tanggal pemberian lisensi-wajib pertama dalam hal diberikan beberapa lisensi-wajib.

(2) Gugatan pembatalan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan oleh pihak ketiga kepada Pemegang Paten melalui Pengadilan Niaga.

(3) Gugatan pembatalan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diajukan oleh Pemegang Paten atau penerima Lisensi kepada Pengadilan Niaga agar Paten lain yang sama dengan Patennya dibatalkan.

(4) Gugatan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat diajukan oleh jaksa terhadap Pemegang Paten atau penerima lisensi-wajib kepada Pengadilan Niaga.

Pasal 92

Jika gugatan pembatalan Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 hanya mengenai satu atau beberapa klaim atau bagian dari klaim, pembatalan dilakukan hanya terhadap klaim yang pembatalannya digugat.

Pasal 93

(1) Isi putusan Pengadilan Niaga tentang pembatalan Paten disampaikan ke Direktorat Jenderal paling lama 14 (empat belas) hari sejak putusan diucapkan.

(2) Direktorat Jenderal mencatat dan mengumumkan putusan tentang pembatalan Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 94

Tata cara gugatan sebagaimana dimaksud dalam Bab XII Undang-undang ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap Pasal 91 dan Pasal 92.

Bagian Keempat Akibat Pembatalan Paten

Pasal 95

Pembatalan Paten menghapuskan segala akibat hukum yang berkaitan dengan Paten dan hal- hal lain yang berasal dari Paten tersebut.

Pasal 96

Kecuali jika ditentukan lain dalam putusan Pengadilan Niaga, Paten batal untuk seluruh atau sebagian sejak tanggal putusan pembatalan tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap.

Pasal 97

(1) Penerima Lisensi dari Paten yang dibatalkan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) huruf b tetap berhak melaksanakan Lisensi yang dimilikinya sampai dengan berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian Lisensi.

(2) Penerima Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak wajib meneruskan pembayaran royalti yang seharusnya masih wajib dilakukan kepada Pemegang Paten yang Patennya dibatalkan, tetapi mengalihkan pembayaran royalti untuk sisa jangka waktu Lisensi yang dimilikinya kepada Pemegang Paten yang berhak.

(3) Dalam hal Pemegang Paten sudah menerima sekaligus royalti dari penerima Lisensi, Pemegang Paten tersebut wajib mengembalikan jumlah royalti yang sesuai dengan sisa jangka waktu penggunaan Lisensi kepada Pemegang Paten yang berhak.

Pasal 98

(1) Lisensi dari Paten yang dinyatakan batal oleh sebab-sebab sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) huruf b yang diperoleh dengan iktikad baik, sebelum diajukan gugatan pembatalan atas Paten yang bersangkutan, tetap berlaku terhadap Paten lain.

(2) Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap berlaku dengan ketentuan bahwa penerima Lisensi tersebut untuk selanjutnya tetap wajib membayar royalti kepada Pemegang Paten yang tidak dibatalkan, yang besarnya sama dengan jumlah yang dijanjikan sebelumnya kepada Pemegang Paten yang Patennya dibatalkan.

BAB VII PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH

Pasal 99

(1) Apabila Pemerintah berpendapat bahwa suatu Paten di Indonesia sangat penting artinya bagi pertahanan keamanan Negara dan kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat, Pemerintah dapat melaksanakan sendiri Paten yang bersangkutan.

(2) Keputusan untuk melaksanakan sendiri suatu Paten ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelah Presiden mendengarkan pertimbangan Menteri dan menteri atau pimpinan instansi yang bertanggung jawab di bidang terkait.

Pasal 100

(1) Ketentuan Pasal 99 berlaku secara mutatis mutandis bagi Invensi yang dimohonkan Paten, tetapi tidak diumumkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46.

(2) Dalam hal Pemerintah tidak atau belum bermaksud untuk melaksanakan sendiri Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan Paten serupa itu hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Pemerintah.

(3) Pemegang Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebaskan dari kewajiban pembayaran biaya tahunan sampai dengan Paten tersebut dapat dilaksanakan.

Pasal 101

(1) Dalam hal Pemerintah bermaksud melaksanakan suatu Paten yang penting artinya bagi pertahanan keamanan Negara dan bagi kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat, Pemerintah memberitahukan secara tertulis hal tersebut kepada Pemegang Paten dengan mencantumkan:

a. Paten yang dimaksudkan disertai nama Pemegang Paten dan nomornya; b. alasan; c. jangka waktu pelaksanaan; d. hal-hal lain yang dipandang penting.

(2) Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah dilakukan dengan pemberian imbalan yang wajar kepada Pemegang Paten.

Pasal 102

(1) Keputusan Pemerintah bahwa suatu Paten akan dilaksanakan sendiri oleh Pemerintah bersifat final.

(2) Dalam hal Pemegang Paten tidak setuju terhadap besarnya imbalan yang ditetapkan oleh Pemerintah, ketidaksetujuan tersebut dapat diajukan dalam bentuk gugatan kepada Pengadilan Niaga.

(3) Proses pemeriksaan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghentikan pelaksanaan Paten oleh Pemerintah.

Pasal 103

Tata cara pelaksanaan Paten oleh Pemerintah diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB VIII PATEN SEDERHANA

Pasal 104

Semua ketentuan yang diatur di dalam Undang-undang ini berlaku secara mutatis mutandis untuk Paten Sederhana, kecuali yang secara tegas tidak berkaitan dengan Paten Sederhana.

Pasal 105

(1) Paten Sederhana hanya diberikan untuk satu Invensi.

(2) Permohonan pemeriksaan substantif atas Paten Sederhana dapat dilakukan bersamaan dengan pengajuan Permohonan atau paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Tanggal Penerimaan dengan dikenai biaya.

(3) Apabila permohonan pemeriksaan substantif tidak dilakukan dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau biaya untuk itu tidak dibayar, Permohonan dianggap ditarik kembali.

(4) Terhadap Permohonan Paten Sederhana, pemeriksaan substantif dilakukan setelah berakhir jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf b.

Pasal 106

(1) Paten Sederhana yang diberikan oleh Direktorat Jenderal dicatat dan diumumkan.

(2) Sebagai bukti hak, kepada Pemegang Paten Sederhana diberikan Sertifikat Paten Sederhana.

Pasal 107

Paten Sederhana tidak dapat dimintakan lisensi-wajib.

Pasal 108

Ketentuan lebih lanjut mengenai Paten Sederhana diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB IX PERMOHONAN MELALUI PATENT COOPERATION TREATY

(TRAKTAT KERJA SAMA PATEN)

Pasal 109

(1) Permohonan dapat diajukan melalui Patent Cooperation Treaty.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB X ADMINISTRASI PATEN

Pasal 110

Penyelenggaraan administrasi Paten sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal dengan memperhatikan kewenangan instansi lain sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.

Pasal 111

Direktorat Jenderal menyelenggarakan dokumentasi dan pelayanan informasi Paten dengan membentuk suatu sistem dokumentasi dan jaringan informasi Paten yang bersifat nasional sehingga mampu menyediakan informasi seluas mungkin kepada masyarakat mengenai teknologi yang diberi Paten.

Pasal 112

Dalam melaksanakan administrasi Paten, Direktorat Jenderal memperoleh pembinaan dari dan bertanggung jawab kepada Menteri.

BAB XI B I A Y A

Pasal 113

(1) Semua biaya yang wajib dibayar dalam Undang-undang ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat, jangka waktu, dan tata cara pembayaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Presiden.

(3) Direktorat Jenderal dengan persetujuan Menteri dan Menteri Keuangan dapat menggunakan penerimaan yang berasal dari biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 114

(1) Pembayaran biaya tahunan untuk pertama kali harus dilakukan paling lambat setahun terhitung sejak tanggal pemberian Paten.

(2) Untuk pembayaran tahun-tahun berikutnya, selama Paten itu berlaku harus dilakukan paling lambat pada tanggal yang sama dengan tanggal pemberian Paten atau pencatatan Lisensi yang bersangkutan.

(3) Pembayaran biaya tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak tahun pertama Permohonan.

Pasal 115

(1) Apabila selama 3 (tiga) tahun berturut-turut Pemegang Paten tidak membayar biaya tahunan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 18 dan Pasal 114, Paten dinyatakan batal demi hukum terhitung sejak tanggal akhir batas waktu kewajiban pembayaran untuk tahun ketiga tersebut.

(2) Apabila kewajiban pembayaran biaya tahunan tersebut berkaitan dengan kewajiban pembayaran biaya tahunan untuk tahun kedelapan belas dan untuk tahun-tahun berikutnya tidak dipenuhi, Paten dianggap batal demi hukum pada akhir batas waktu kewajiban pembayaran biaya tahunan untuk tahun tersebut.

(3) Batalnya Paten karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dicatat dan diumumkan.

Pasal 116

(1) Kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (3) dan Pasal 115 ayat (2), atas keterlambatan pembayaran biaya tahunan dari batas waktu yang ditentukan dalam Undang- undang ini dikenai biaya tambahan sebesar 2,5% (dua setengah perseratus) untuk setiap bulan dari biaya tahunan pada tahun keterlambatan.

(2) Keterlambatan pembayaran biaya tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis oleh Direktorat Jenderal kepada Pemegang Paten yang bersangkutan paling lama 7 (tujuh) hari setelah lewat batas waktu yang ditentukan.

(3) Tidak diterimanya surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh yang bersangkutan tidak mengurangi berlakunya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

BAB XII PENYELESAIAN SENGKETA

Pasal 117

(1) Jika suatu Paten diberikan kepada pihak lain selain dari yang berhak berdasarkan Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12, pihak yang berhak atas Paten tersebut dapat menggugat kepada Pengadilan Niaga.

(2) Hak menggugat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku surut sejak Tanggal Penerimaan.

(3) Pemberitahuan isi putusan atas gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada para pihak oleh Pengadilan Niaga paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan.

(3) Isi putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicatat dan diumumkan oleh Direktorat Jenderal.

Pasal 118

(1) Pemegang Paten atau penerima Lisensi berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga setempat terhadap siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.

(2) Gugatan ganti rugi yang diajukan terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diterima apabila produk atau proses itu terbukti dibuat dengan menggunakan Invensi yang telah diberi Paten.

(3) Isi putusan Pengadilan Niaga tentang gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktorat Jenderal paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal putusan diucapkan untuk dicatat dan diumumkan.

Pasal 119

(1) Dalam hal pemeriksaan gugatan terhadap Paten-proses, kewajiban pembuktian bahwa suatu produk tidak dihasilkan dengan menggunakan Paten-proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b dibebankan kepada pihak tergugat apabila:

a. produk yang dihasilkan melalui Paten-proses tersebut merupakan produk baru; b. produk tersebut diduga merupakan hasil dari Paten-proses dan sekalipun telah dilakukan

upaya pembuktian yang cukup untuk itu, Pemegang Paten tetap tidak dapat menentukan proses apa yang digunakan untuk menghasilkan produk tersebut.

(2) Untuk kepentingan pemeriksaan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengadilan berwenang:

a. memerintahkan kepada Pemegang Paten untuk terlebih dahulu menyampaikan salinan Sertifikat Paten bagi proses yang bersangkutan dan bukti awal yang menjadi dasar gugatannya; dan

b. memerintahkan kepada pihak tergugat untuk membuktikan bahwa produk yang dihasilkannya tidak menggunakan Paten-proses tersebut.

(3) Dalam pemeriksaan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pengadilan wajib mempertimbangkan kepentingan tergugat untuk memperoleh perlindungan terhadap rahasia proses yang telah diuraikannya dalam rangka pembuktian di persidangan.

Pasal 120

(1) Gugatan didaftarkan kepada Pengadilan Niaga dengan membayar biaya gugatan.

(2) Dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari setelah pendaftaran gugatan, Pengadilan Niaga menetapkan hari sidang.

(3) Sidang pemeriksaan atas gugatan dimulai dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak pendaftaran gugatan.

Pasal 121

(1) Pemanggilan para pihak dilakukan oleh juru sita paling lama 14 (empat belas) hari sebelum sidang pemeriksaan pertama diselenggarakan.

(2) Putusan atas gugatan harus diucapkan paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari setelah tanggal gugatan didaftarkan.

(3) Putusan atas gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.

(4) Pengadilan Niaga wajib menyampaikan isi putusan kepada para pihak yang tidak hadir paling lambat 14 (empat belas) hari sejak putusan diucapkan dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum.

Pasal 122

Terhadap putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (3) hanya dapat diajukan kasasi.

Pasal 123

(1) Permohonan kasasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 diajukan paling lama 14 (empat belas) hari setelah tanggal diucapkan atau diterimanya putusan yang dimohonkan kasasi dengan mendaftarkan kepada pengadilan yang telah memutus gugatan tersebut.

(2) Panitera mendaftarkan permohonan kasasi pada tanggal permohonan yang bersangkutan diajukan dan kepada pemohon kasasi diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani oleh panitera pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan pendaftaran.

(3) Pemohon kasasi wajib menyampaikan memori kasasi kepada panitera dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal permohonan kasasi didaftarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

(4) Panitera wajib memberitahukan permohonan kasasi dan memori kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada pihak termohon kasasi paling lama 2 (dua) hari setelah memori kasasi diterima oleh panitera.

(5) Termohon kasasi dapat mengajukan kontra memori kasasi kepada panitera paling lama 7 (tujuh) hari setelah tanggal termohon kasasi menerima memori kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan panitera wajib menyampaikan kontra memori kasasi kepada pemohon kasasi paling lama 2 (dua) hari setelah kontra memori kasasi diterimanya.

(6) Panitera wajib mengirimkan berkas perkara kasasi yang bersangkutan kepada Mahkamah Agung paling lama 7 (tujuh) hari setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

(7) Mahkamah Agung wajib mempelajari berkas perkara kasasi dan menetapkan hari sidang paling lama 2 (dua) hari setelah tanggal permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah Agung.

(8) Sidang pemeriksaan atas berkas perkara kasasi dimulai dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari setelah tanggal berkas perkara kasasi diterima oleh Mahkamah Agung.

(9) Putusan kasasi harus diucapkan paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari setelah tanggal berkas perkara kasasi diterima oleh Mahkamah Agung.

(10) Putusan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) yang memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut harus diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum.

(11) Panitera Mahkamah Agung wajib menyampaikan isi putusan kasasi kepada panitera Pengadilan Niaga paling lama 3 (tiga) hari setelah tanggal putusan kasasi itu diucapkan.

(12) Juru sita wajib menyampaikan isi putusan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (11) kepada pemohon kasasi dan termohon kasasi paling lama 2 (dua) hari setelah putusan kasasi diterima.

(13) Isi putusan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (11) disampaikan pula kepada Direktorat Jenderal paling lama 2 (dua) hari sejak isi putusan kasasi diterima oleh Pengadilan Niaga untuk dicatat dan diumumkan.

Pasal 124

Selain penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117, para pihak dapat menyelesaikan sengketa tersebut melalui Arbitrase atau Alternatif Penyelesaian Sengketa.

BAB XIII PENETAPAN SEMENTARA PENGADILAN

Pasal 125

Atas permintaan pihak yang merasa dirugikan karena pelaksanaan Paten, Pengadilan Niaga dapat menerbitkan surat penetapan yang segera dan efektif untuk:

a. mencegah berlanjutnya pelanggaran Paten dan hak yang berkaitan dengan Paten, khususnya mencegah masuknya barang yang diduga melanggar Paten dan hak yang berkaitan dengan Paten ke dalam jalur perdagangan termasuk tindakan importasi;

b. menyimpan bukti yang berkaitan dengan pelanggaran Paten dan hak yang berkaitan dengan Paten tersebut guna menghindari terjadinya penghilangan barang bukti;

c. meminta kepada pihak yang merasa dirugikan agar memberikan bukti yang menyatakan bahwa pihak tersebut memang berhak atas Paten dan hak yang berkaitan dengan Paten, serta hak Pemohon tersebut memang sedang dilanggar.

Pasal 126

Dalam hal penetapan sementara tersebut telah dilakukan, para pihak harus segera diberi tahu mengenai hal itu, termasuk mengenai hak untuk didengar bagi pihak yang dikenai penetapan sementara tersebut.

Pasal 127

Dalam hal Pengadilan Niaga menerbitkan penetapan sementara, Pengadilan Niaga harus memutuskan apakah mengubah, membatalkan, atau menguatkan surat penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak dikeluarkannya penetapan sementara tersebut.

Pasal 128

Dalam hal penetapan sementara dibatalkan, pihak yang merasa dirugikan dapat menuntut ganti rugi kepada pihak yang meminta penetapan sementara atas segala kerugian yang ditimbulkan oleh penetapan tersebut.

BAB XIV PENYIDIKAN

Pasal 129

(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang Hak Kekayaan Intelektual diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Paten.

(2) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:

a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran aduan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Paten;

b. melakukan pemeriksaan terhadap orang atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana di bidang Paten berdasarkan aduan sebagaimana dimaksud pada huruf a;

c. meminta keterangan dan barang bukti dari pihak yang terkait sehubungan dengan tindak pidana di bidang Paten;

d. melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan dan dokumen lainnya yang berkenaan dengan tindak pidana di bidang Paten;

e. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat barang bukti, pembukuan, catatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang Paten; dan

f. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Paten.

(3) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan hasil penyidikannya kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.

(4) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dengan mengingat ketentuan Pasal 107 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

BAB XV KETENTUAN PIDANA

Pasal 130

Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 131

Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten Sederhana dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

Pasal 132

Barangsiapa dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3), Pasal 40, dan Pasal 41 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.

Pasal 133

Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130, Pasal 131, dan Pasal 132 merupakan delik aduan.

Pasal 134

Dalam hal terbukti adanya pelanggaran Paten, hakim dapat memerintahkan agar barang-barang hasil pelanggaran Paten tersebut disita oleh Negara untuk dimusnahkan.

Pasal 135

Dikecualikan dari ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini adalah:

a. mengimpor suatu produk farmasi yang dilindungi Paten di Indonesia dan produk tersebut telah dimasukkan ke pasar di suatu negara oleh Pemegang Paten yang sah dengan syarat produk itu diimpor sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

b. memproduksi produk farmasi yang dilindungi Paten di Indonesia dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sebelum berakhirnya perlindungan Paten dengan tujuan untuk proses perizinan kemudian melakukan pemasaran setelah perlindungan Paten tersebut berakhir.

BAB XVI KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 136

Dengan berlakunya Undang-undang ini segala peraturan perundang-undangan di bidang Paten yang telah ada pada tanggal berlakunya Undang-undang ini, tetap berlaku selama tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan perundang-undangan yang baru berdasarkan Undang-undang ini.

Pasal 137

Terhadap Permohonan yang diajukan sebelum diberlakukannya Undang-undang ini, tetap diberlakukan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten.

BAB XVII KETENTUAN PENUTUP

Pasal 138

Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3398) dan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3680) dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 139

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 2001

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 2001 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

MUHAMMAD M. BASYUNI

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 109

Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II,

ttd

Edy Sudibyo


Законодательство Касается (2 текст(ов)) Касается (2 текст(ов)) Имплементировано следующим актом (1 текст(ов)) Имплементировано следующим актом (1 текст(ов)) Аннулировано следующим актом (1 текст(ов)) Аннулировано следующим актом (1 текст(ов))
Предшествующие варианты Отменяет (2 текст(ов)) Отменяет (2 текст(ов))
Данные недоступны.

№ в WIPO Lex ID044