关于知识产权 知识产权培训 树立尊重知识产权的风尚 知识产权外联 部门知识产权 知识产权和热点议题 特定领域知识产权 专利和技术信息 商标信息 工业品外观设计信息 地理标志信息 植物品种信息(UPOV) 知识产权法律、条约和判决 知识产权资源 知识产权报告 专利保护 商标保护 工业品外观设计保护 地理标志保护 植物品种保护(UPOV) 知识产权争议解决 知识产权局业务解决方案 知识产权服务缴费 谈判与决策 发展合作 创新支持 公私伙伴关系 人工智能工具和服务 组织简介 与产权组织合作 问责制 专利 商标 工业品外观设计 地理标志 版权 商业秘密 WIPO学院 讲习班和研讨会 知识产权执法 WIPO ALERT 宣传 世界知识产权日 WIPO杂志 案例研究和成功故事 知识产权新闻 产权组织奖 企业 高校 土著人民 司法机构 遗传资源、传统知识和传统文化表现形式 经济学 金融 无形资产 性别平等 全球卫生 气候变化 竞争政策 可持续发展目标 前沿技术 移动应用 体育 旅游 PATENTSCOPE 专利分析 国际专利分类 ARDI - 研究促进创新 ASPI - 专业化专利信息 全球品牌数据库 马德里监视器 Article 6ter Express数据库 尼斯分类 维也纳分类 全球外观设计数据库 国际外观设计公报 Hague Express数据库 洛迦诺分类 Lisbon Express数据库 全球品牌数据库地理标志信息 PLUTO植物品种数据库 GENIE数据库 产权组织管理的条约 WIPO Lex - 知识产权法律、条约和判决 产权组织标准 知识产权统计 WIPO Pearl(术语) 产权组织出版物 国家知识产权概况 产权组织知识中心 产权组织技术趋势 全球创新指数 世界知识产权报告 PCT - 国际专利体系 ePCT 布达佩斯 - 国际微生物保藏体系 马德里 - 国际商标体系 eMadrid 第六条之三(徽章、旗帜、国徽) 海牙 - 国际外观设计体系 eHague 里斯本 - 国际地理标志体系 eLisbon UPOV PRISMA UPOV e-PVP Administration UPOV e-PVP DUS Exchange 调解 仲裁 专家裁决 域名争议 检索和审查集中式接入(CASE) 数字查询服务(DAS) WIPO Pay 产权组织往来账户 产权组织各大会 常设委员会 会议日历 WIPO Webcast 产权组织正式文件 发展议程 技术援助 知识产权培训机构 COVID-19支持 国家知识产权战略 政策和立法咨询 合作枢纽 技术与创新支持中心(TISC) 技术转移 发明人援助计划(IAP) WIPO GREEN 产权组织的PAT-INFORMED 无障碍图书联合会 产权组织服务创作者 WIPO Translate 语音转文字 分类助手 成员国 观察员 总干事 部门活动 驻外办事处 职位空缺 采购 成果和预算 财务报告 监督
Arabic English Spanish French Russian Chinese
法律 条约 判决 按管辖区浏览

1991年6月6日第32号政府实施细则,关于为在国内生产药品进口原材料或专利产品, 印度尼西亚

返回
WIPO Lex中的最新版本
详情 详情 版本年份 1991 日期 生效: 1991年8月1日 议定: 1991年6月11日 文本类型 实施规则/实施细则 主题 专利(发明), 知识产权及相关法律的执行

可用资料

主要文本 相关文本
主要文本 主要文本 印尼语 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Tentang Impor Bahan Baku atau Produk Tertentu Yang Dilindungi Paten bagi Produksi Obat di Dalam Negeri         英语 Government Regulation No. 32 of June 6, 1991 concerning Import of Raw Materials or Certain Patented Products for the Domestic Production of Drugs     
 
下载PDF open_in_new
 
下载PDF open_in_new
 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Tentang Impor Bahan Baku atau Produk Tertentu Yang Dilindungi Paten bagi Produksi Obat di Dalam Negeri

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 1991

TENTANG IMPOR BAHAN BAKU ATAU PRODUK TERTENTU

YANG DILINDUNGI PATEN BAGI PRODUKSI OBAT DI DALAM NEGERI

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

~enimbang: a. bahwa pelaksanaan pembangunan di bidang ekol1omi khususnya sektor industri telah memherikan hasil yang besar artinya dalam rangka pemenuhan kebutuhan pa- sar terutama di dalam negeri dan penyediaan kesclll- patan kerja yang luas bagi masyarakat;

b. bahwa dengan memperhatikan perkembangan terse- but, periu dilakukan upaya-upaya untuk menjaga ke- langsungan usaha dan pertumbuhannya, terutama in- dustri obat nasional yang hingga saat ini masih meng- gantungkan kelangsungan produksinya pada impor ba- han atau produk tertentu sebagai bahan baku;

c. bahwa sehubungan dengan hal-hal diatas dan berdasar ketentuan Pasal 21 Undang-undang Nomor (1 l~lhllll 1989 tentang Paten, dipandang perlu menetapkan impor bahan baku atau produk tertentu yang dilindungi paten yang pelaksanaannya tidak dianggap sebagai pelanggaran terhadap paten yang bersangkutan;

\1engingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3398);

97

MEMUTUSKAN :

Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONE- SIA TENTANG IMPOR BAHAN BAKU ATAU PRO- DUKTERfENTU YANG DILINDUNGI PATEN BAG1 PRODUKSI OBAT DI DALAM NEGERI.

Pasal 1

Kecuali bahan baku atau produk tertentu sebagaimana teT cantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, impor hasi produksi yang dilindungi paten atau dibuat dengan proses yan! dilindungi paten yang dilakukan oleh orang lain selain PemegaIlJ Paten dan digunakan untuk memproduksi obat di Indonesi2 merupakan pe]anggaran atas paten yang bersangkutan.

Pasal 2

Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah paten yan) diberikan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten

Pasal3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal mula berlakunya Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentan Paten. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengur dangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya d, lam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Juni 1991 PRESIDEN REPUBLIK INDONESL

ttd. SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Juni 1991 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

98

REPUBLIK INDONESIA ttd.

MOERDIONO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1991 NOMOR 40

Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI

Kepala Biro Hukum dan Perundang-undangan

Bambang Kesowo, S.H., LL.M.

99

PENJELASAN ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 1991

TENTANG IMPOR BAHAN BAKU ATAU PRODUK TERTENTU

YANG DILINDUNGI PATEN BAGI PRODUKSI OBAT DI DALAM NEGERI

UMUM

Pembangunan nasional yang telah dilaksanakan selama ini, terutama pcm- bangunan di bidang ekonomi, khususnya sektor industri telah berlangsung se- makin cepat \.iengan memberikan hasil-hasil yang semakin luas dapat dinikmati masyarakat.

Sebagai salah satu sasaran dalam mewujudkan struktur ekonomi yang seimbang, dimana terdapat kemampuan dan kekuatan industri yang maju dan didukung oleh pertanian yang tangguh, kemajuan sektor industri telah mampu menghasilkan produk-produk yang memadai untuk memenuhi kebutuhan pasar. Sclain itu, perkembangan sektor industri ini memiliki pula peranan yang sanga! strategis terutama dalam kemampuannya menyediakan dan menyerap sejumlah besar tenaga kerja. Sekalipun begitu, perkembangan dan kemajuan sektor ini masih tetap peril diupayakan agar dapat berlangsung secara lebih cepat dan menjangkau bidang· bidang industri yang lebih luas, baik dalam arti kuantitatif maupun kualitatif Dalam hubungan ini, perhatian perlu tetap diberikan terhadap kelangsungar perolehan bahan baku, terutama bagi industri tertentu, seperti antara lain in dustri obat. Industri obat di Indonesia terutama diusahakan di luar penanaman modal asing telah berkembang pesat baik bagi pemenuhan kebutuhan obat di dalam neger maupun dalam penyediaan lapangan kerja. Lebih dari itu, industri obat in sangat besar peranan dan pengaruhnya terhadap upaya peningkatan kesehatru dan kesejahteraan masyarakat pada umumnya. Namun begitu, kelangsungan usaha industri obat ini pada kenyataannya masil sangat tergantung pada impor bahan baku. Dari segi ini, maka kelangsungru penyediaan dan peroiehan bahan baku atau produk tertentu bagi industri oba

100

di Indonesia tetap merupakan hal yang harus diamankan semaksimal mungkin. Dalam kerangka pemikiran ini, Pasal21 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentaIlg Paten memberikan wujud yang kongkrit dari pemikiran dan upaya- upaya di atas. Impor bahan baku atau produk tertentu bagi industri obat di dalam negeri pada dasarnya tidak dianggap sebagai pelanggaran paten. Sekalipun begitu, pelaksanaan ketentuan inipun perlu selalu diupayakan sehingga tetap dapat berlangsung sesuai dengan ide yang mendasari atau tujuanyang ingin dicapai dalam pengembangan sistem paten di Indonesia. Oleh karenanya pelaksanaan ketentuan inipun perlu selalu dijaga agar tidak merusak sistem paten itu sendiri.

Bertolak daTi pemikiran di atas, maka impor bahan baku atau produk tertentu yang tidak dianggap sebagai pelanggaran paten hanya dibatasi pada produk yang patennya atau produk yang dibuat dengan proses yang telah mem- peroleh paten di luar negeri sebelum tanggal mulai berlakunya Undang-undang tentang Paten, yaitu tanggal 1 Agustus 1991. Dengan pengertian yang sarna, maka impor atas produk yang dilindungi paten atau dibuat dengan proses yang dilindungi paten sesudah tanggal1 Agustus 1991 di Indonesia, dengan sendirinya dianggap sebagai pelanggaran paten.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1 Ketentuan ini menegaskan bahwa selain dari produk-produk yang dinya- takan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini maka impor bahan baku atau produk tertentu yang dilindungi paten akan dianggap sebagai pe- langgaran paten. Dengan demikian hanya impor bahan baku atau produk tertentu sebagai- mana dinyatakan dalam Lampiran Peraturan Pmerintah ini saja yang di- anggap sebagai pelanggaran. Namun begitu, sesuai dengan latar belakang pemikiran dan tujuan yang akan dicapai, perubahan atas produk-produk tersebut dapat tetap dilakukan Pemerintah sesuai dengan kebutuhan yang ada. Pengimporan tersebut harus dilakukan oleh orang selain Pemegang Paten. Kalau pengimporan dilakukan olch Pcmegang Paten, dcngan sendirinya merupakan hak Pemegang Paten yang bersangkutan. Pada dasarnya, Un- dang-undang tidak melarang, sekalipun hal itu oleh Pasal Undang-undang Paten tidak pula dianggap scbagai pelaksanaan paten.

101

Pasal2 Ketentuan ini menegaskan prinsip bahwa undang-undang tentang Paten tidak berlaku retroaktif.

Pasal3. Pasal 134 Undang-undang tentang Paten menyatakan bahwa Undang- un­ dang tersebut mulai berlakli efektif pada tanggal 1 Agustus 1991.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3442

102

LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUDLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 1991 TANGGAL 11 Juni 1991

DAFTAR PRODUK YANG IMPORNTA TlDAK DIANGGAP SEBAGAI PELANGGARAN PATEN

1. ACIDUM PIPEMIDIC 2. ATENNOLOL 3. ALBENDAZOL 4. AMINEPTINA 5. ACICLOVIR 6. ACID CLAVULANIC 7. ASTEMIZOLE 8. AZTREONAM 9. BACAMPILLIN

10. BUDESONIDE 11. BITOLTEROL MESYLATE 12. BROMOCRIPTINE MESYLATE 13. BIFONAZOL 14. CYCLOSPORIN 15. CEFADROXIL MONOHYDRAT 16. CEFOTAXIME SODIUM 17. CICLOPIROX OLAMINE 18. CYTARABINE HCL 19. CETRAXATE HCL 20. CEFSULODIN SODIUM 21. CEFOPERAZONE 22. DOMPERIDON 23. ESTAZOLAM 24. FENTIAZAC 25. ISOCONAZOL 26. IPRATROPIUM BRO\HDE 27. IFOSFAMIDE 28. KETOCONAZOL 29. LABETALOL HCL

30. MINOXIDIL 31. MICONAZOL 32. METOPROLOL TARTRAT 33. METRIZAMIDE 34. MIANSERIN HCL 35. MIDAZOLAM MALFATE 36. METIMICIN S04 37. NADOLOL 38. NICARDIPINE HCL 39. NOR FLOXACIN 40. OXATOMIDE 41. PIROXICAM 42. PRAZIQUANTEL -U. PROCATEROL HCL 44. PRAZOSIN HCL 45. SISOMICIN SULFAT 46. SULPROSTONE 47. TIEMONIUM METIL S04 48. TIOCONAZOLE 49. VfNDESINE S04 50. VECURONIUM BROMIDE

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA

Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI

Kepala Biro Hukum dan Perundang-undangan

Bambang Kesowo, S.H., LL.M.

104

ttd.

SOEHARTO


立法 关联 (3 文本) 关联 (3 文本) 世贸组织文件号
IP/N/1/IDN/P/1
无可用数据。

WIPO Lex编号 ID005