关于知识产权 知识产权培训 树立尊重知识产权的风尚 知识产权外联 部门知识产权 知识产权和热点议题 特定领域知识产权 专利和技术信息 商标信息 工业品外观设计信息 地理标志信息 植物品种信息(UPOV) 知识产权法律、条约和判决 知识产权资源 知识产权报告 专利保护 商标保护 工业品外观设计保护 地理标志保护 植物品种保护(UPOV) 知识产权争议解决 知识产权局业务解决方案 知识产权服务缴费 谈判与决策 发展合作 创新支持 公私伙伴关系 人工智能工具和服务 组织简介 与产权组织合作 问责制 专利 商标 工业品外观设计 地理标志 版权 商业秘密 WIPO学院 讲习班和研讨会 知识产权执法 WIPO ALERT 宣传 世界知识产权日 WIPO杂志 案例研究和成功故事 知识产权新闻 产权组织奖 企业 高校 土著人民 司法机构 遗传资源、传统知识和传统文化表现形式 经济学 性别平等 全球卫生 气候变化 竞争政策 可持续发展目标 前沿技术 移动应用 体育 旅游 PATENTSCOPE 专利分析 国际专利分类 ARDI - 研究促进创新 ASPI - 专业化专利信息 全球品牌数据库 马德里监视器 Article 6ter Express数据库 尼斯分类 维也纳分类 全球外观设计数据库 国际外观设计公报 Hague Express数据库 洛迦诺分类 Lisbon Express数据库 全球品牌数据库地理标志信息 PLUTO植物品种数据库 GENIE数据库 产权组织管理的条约 WIPO Lex - 知识产权法律、条约和判决 产权组织标准 知识产权统计 WIPO Pearl(术语) 产权组织出版物 国家知识产权概况 产权组织知识中心 产权组织技术趋势 全球创新指数 世界知识产权报告 PCT - 国际专利体系 ePCT 布达佩斯 - 国际微生物保藏体系 马德里 - 国际商标体系 eMadrid 第六条之三(徽章、旗帜、国徽) 海牙 - 国际外观设计体系 eHague 里斯本 - 国际地理标志体系 eLisbon UPOV PRISMA UPOV e-PVP Administration UPOV e-PVP DUS Exchange 调解 仲裁 专家裁决 域名争议 检索和审查集中式接入(CASE) 数字查询服务(DAS) WIPO Pay 产权组织往来账户 产权组织各大会 常设委员会 会议日历 WIPO Webcast 产权组织正式文件 发展议程 技术援助 知识产权培训机构 COVID-19支持 国家知识产权战略 政策和立法咨询 合作枢纽 技术与创新支持中心(TISC) 技术转移 发明人援助计划(IAP) WIPO GREEN 产权组织的PAT-INFORMED 无障碍图书联合会 产权组织服务创作者 WIPO Translate 语音转文字 分类助手 成员国 观察员 总干事 部门活动 驻外办事处 职位空缺 采购 成果和预算 财务报告 监督
Arabic English Spanish French Russian Chinese
法律 条约 判决 按管辖区浏览

Government Regulation No. 27 of 2019 on the Facilitation of Access to Works for Persons with Reading Disabilities and Users of Braille, Audio Books, and Other Means, 印度尼西亚

返回
WIPO Lex中的最新版本
详情 详情 版本年份 2019 日期 生效: 2019年4月18日 发布: 2019年4月18日 颁布: 2019年4月18日 文本类型 实施规则/实施细则 主题 版权与相关权利(邻接权)

可用资料

主要文本 相关文本
主要文本 主要文本 印尼语 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Akses Terhadap Ciptaan Bagi Penyandang Disabilitas dalam Membaca dan Menggunakan Huruf Braille, Buku Audio, dan Sarana Lainnya        

SALINAN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 27 TAHUN 2019

TENTANG

FASILITASI AKSES TERHADAP CIPTAAN BAGI PEI{YANDANG

DISABILITAS DALAM MEMBACA DAN MENGGUNAKAN HURUF BRAILLE,

BUKU AUDIO, DAN SARANA LAINNYA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Fasilitasi Akses Terhadap Ciptaan Bagr Penyandang Disabilitas dalam Membaca dan Menggunakan Huruf Braille, Buku Audio, dan Sarana Lainnya;

Mengingat 1 Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2Ol4 tentang Hak Cipta (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599);

MEMUTUSI(AN:

Menetapkan PERATURAN PEMERINTAH TENTANG FASILITASI AKSES TERHADAP CIPTAAN BAGI PENYANDANG DISABILITAS DALAM MEMBACA DAN MENGGUNAKAN HURUF BRAILLE, BUKU AUDIO, DAN SARANA LAINNYA.

SK No 003594 A

BABI.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

-2- BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang d aksud dengan 1. Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu

pengetahtlan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.

2. Fasilitasi Akses terhadap Ciptaan yang selanjutnya disebut Fasilitasi Akses adalah pemberian fasilitas untuk melakukan pemerolehan, penggunaan, pengubahan format, penggandaan format, pengumuman, pendistribusian format, dan/atau pengomunikasian terhadap suatu Ciptaan secara keseluruhan atau sebagian yang substansial dalam bentuk huruf braille, buku audio, atau sarana lainnya.

3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

4. Hari adalah hari kerja.

BAB II PENERIMA MANFAAT FASILITASI AKSES

Pasal 2

(1) Manfaat Fasilitasi Akses diperuntukan bagi penyandang disabilitas.

(21 Penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. penyandang disabilitas netra; dan b. penyandang keterbatasan dalam membaca dan/atau

menggunakan huruf braille, buku audio, atau sarana lainnya.

SK No 003595 A

(3) Penyandang

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

-3- (3) Penyandang disabilitas netra sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf a, terdiri atas: a. penyandang kebutaan total; dan b. penyandang kerusakan penglihatan.

BAB III PENERIMA FASILITASI AKSES

Pasal 3

(1) Fasilitasi Akses diberikan oleh Menteri. (2) Fasilitasi Akses hanya diberikan kepada:

a. perpustakaan yang memiliki fasilitas bagi penyandang disabilitas;

b. lembaga pemerintah dan instansi daerah yang tugas dan fungsinya memfasilitasi penyandang disabilitas; dan

c. organisasi kemasyarakatan dan lembaga kesejahteraan sosial yang kegiatannya memfasilitasi penyandang disabilitas.

Pasal 4

Selain penerima Fasilitasi Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, orang perseorangan yang secara sukarela membantu penyandang disabilitas dapat mengakses secara mandiri suatu Ciptaan baik keseluruhan maupun sebagian yang substansial dalam bentuk huruf braille, buku audio, atau sarana lainnya, sepanjang tidak bersifat komersial.

Pasal 5

(1) Fasilitasi Akses diberikan dalam bentuk: a. pemerolehan Ciptaan dan produk hak terkait dalam

format salinan digital;

SK No 003596 A

b. penggunaan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

-4- b. penggunaan Ciptaan dan produk hak terkait dalam

format salinan digital;

c. pengubahan format salinan digital sebagaimana dimaksud dalam huruf a sesuai kebutuhan penerima manfaat;

d. penggandaan format sebagaimana dimaksud dalam huruf c untuk memenuhi kebutuhan penerima manfaat;

e. pengumuman Ciptaan dan produk hak terkait dalam format salinan digital untuk kebutuhan penerima manfaat;

f. pendistribusian format sebagaimana dimaksud dalam huruf c kepada penerima manfaat baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri; dan

g. pengomunikasian kepada publik atas Ciptaan dan produk hak terkait dalam format salinan digital untuk kebutuhan penerima manfaat.

(2) Dalam hal Fasilitasi Akses dilakukan antarnegara, Fasilitasi Akses diberikan pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1) Pelaksanaan Fasilitasi Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dengan tetap memperhatikan hak moral dari pencipta.

(21 Fasilitasi Akses yang dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap, kecuali bersifat komersial.

BAB IV TATA CARA PEMBERIAN FASILITASI AKSES

Pasal 7

(1) Fasilitasi Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21 diberikan berdasarkan permohonan.

SK No 003597 A (2) Permohonan. . .

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

-5- (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diajukan secara tertulis kepada Menteri.

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:

a. identitas pemohon;

b. maksud dan tujuan permohonan; dan c. pernyataan penggunaan Fasilitasi Akses hanya untuk

kepentingan penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

(41 Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus melampirkan:

a. bukti legalitas pemohon yang telah dilegalisir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

b. surat pernyataan penggunaan Fasilitasi Akses hanya untuk kepentingan penyandang disabilitas di atas kertas bermeterai.

Pasal 8

(1) Menteri melakukan pemeriksaan atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.

(21 Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) Hari sejak permohonan diterima.

Pasal 9

Dalam hal hasil pemeriksaan dinyatakan lengkap dan benar, Menteri menerbitkan Keputusan Menteri tentang Pemberian Fasilitasi Akses paling lambat 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak permohonan diterima.

SK No 003598 A

Pasal 10

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

-6- Pasal 10

Dalam hal hasil pemeriksaan dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidak benar, Menteri mengembalikan berkas permohonan kepada pemohon disertai dengan alasan.

BAB V TATA CARA PEMBERIAN SALINAN DIGITAL

Pasal 1 1

(1) Untuk mendapatkan salinan digital, penerima Fasilitasi Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) harus mengajukan permohonan kepada Perpustakaan Nasional.

(21 Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

a. identitas pemohon; b. maksud dan tujuan permohonan; dan c. judul karya cetak yang diminta.

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus dilampiri bukti salinan Keputusan Menteri tentang Pemberian Fasilitasi Akses.

(41 Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap dan benar, Perpustakaan Nasional mengajukan permintaan salinan digital kepada penerbit paling lambat 7 (tujuh) Hari sejak permohonan diterima.

(5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak lengkap dan tidak benar, Perpustakaan Nasional mengembalikan berkas permohonan disertai dengan alasan paling lambat 7 (tujuh) Hari sejak permohonan diterima.

Pasal 12

(1) Penerbit menyerahkan salinan digital kepada Perpustakaan Nasional paling lambat 7 (tujuh) Hari sejak permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) diterima.

SK No 003599A (2) Perpustakaan...

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

-7 -

(2) Perpustakaan Nasional menyerahkan salinan digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada penerima Fasilitasi Akses paling lambat 5 (lima) Hari sejak diterimanya salinan digital dari penerbit.

Pasal 13

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian salinan digital diatur dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional.

BAB VI PENGAWASAN PEMBERIAN FASILITASI AKSES

Pasal 14

(1) Menteri melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemberian Fasilitasi Akses.

(2) Penerima Fasilitasi Akses wajib memberikan laporan tahunan terkait pelaksanaan pemberian Fasilitasi Akses kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Perpustakaan Nasional.

(3) Perpustakaan Nasional menyampaikan laporan tahunan terkait pelaksanaan Fasilitasi Akses kepada Menteri.

(41 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 paling sedikit memuat:

a. daftar judul karya cetak yang diperoleh, digunakan, diubah, digandakan, diumumkan, didistribusikan, dan/atau dikomunikasikan secara keseluruhan atau sebagian yang substansial;

b. penerima manfaat Fasilitasi Akses; c. rencana kegiatan; dan d. bentuk pengalihwujudan Ciptaan dalam bentuk huruf

braille, buku audio, atau sarana lainnya.

SK No 003600 A

(5) Menteri

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

-8- (5) Menteri memberikan peringatan tertulis paling banyak 2

(dua) kali terhadap penerima Fasilitasi Akses yang tidak memberikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(6) Dalam hal penerima Fasilitasi Akses tidak mengindahkan peringatan tertulis sebanyak 2 (dua) kali sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri dapat mencabut Keputusan Menteri tentang Pemberian Fasilitasi Akses.

Pasal 15

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjamin dan mengawasi pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas dalam menggunakan huruf braille, buku audio, atau sarana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

BAB VII PENDANAAN

Pasal 16

Pendanaan untuk bersumber dari:

pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini

a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui anggaran kementerian atau lembaga yang bertanggung jawab sesuai dengan fungsi dan tugasnya;

b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

BAB VIII KETENTUAN PENUTUP

Pasal 17

Peraturan Pemerintah diundangkan.

ini mulai berlaku pada tanggal

SK No 003601 A

Agar

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

-9 -

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 April 2OL9

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 April 2Ol9

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

YASONNA H. LAOLY

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OL9 NOMOR 70

Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

REPUBLTK INDONESIA Bidang Hukum dan

undangan,

ttd

ttd

SK No 003602 A

Djaman

PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 27 TAHUN 2019

TENTANG

FASILITASI AKSES TERHADAP CIPTAAN BAGI PENYANDANG

DISABILITAS DALAM MEMBACA DAN MENGGUNAKAN HURUF BRAILLE,

BUKU AUDIO, DAN SARANA LAINNYA

I. UMUM

Ciptaan merupakan setiap hasil karya cipta seseorang di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2Ol4 tentang Hak Cipta maka Pemerintah wajib memberikan jaminan pelindungan terhadap hasil Ciptaan seseorang.

Pembentukan Peraturan Pemerintah ini merupakan amanat dari Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang memerintahkan untuk mengatur mekanisme pemberian Fasilitasi Akses terhadap Ciptaan bagi penyandang tuna netra, penyandang kerusakan penglihatan, dan keterbatasan dalam membaca dan/atau menggunakan huruf braille, buku audio, atau sarana lainnya.

Pemberian Fasilitasi Akses kepada penyandang disabilitas, penyandang kerusakan penglihatan, dan keterbatasan dalam membaca dan/atau menggunakan huruf braille, buku audio, atau sarana lainnya dilaksanakan tanpa bertujuan untuk mendapatkan keuntungan komersial dan menjamin bahwa pemberian tersebut tidak diskriminatif. Oleh karena itu, pelaksanaan pemberian Fasilitasi Akses harus diawasi oleh Pemerintah.

SK No 003603 A II. PASAL

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1 Cukup jelas.

Pasal 2 Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2) Huruf a

Cukup jelas.

Ayat (3) Cukup jelas

Pasal 3 Cukup jelas

Pasal 4 Yang dimaksud dengan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

-2-

"secara mandiri"

Huruf b Penyandang keterbatasan dalam membaca dan/atau mengunakan huruf braille, buku audio, atau sarana lainnya, antara lain, penyandang cerebral palsg, disleksia, dan buta huruf.

permohonan salinan digital Nasional.

adalah kepada

tidak melalui Perpustakaan(soft copA)

Pasal 5 Cukup jelas.

Pasal 6 Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "hak moral dari pencipta" adalah hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Hak Cipta.

SK No 003604A

Ayat(21 ...

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

-3- Ayat (21

Cukup jelas.

Pasal 7 Ayat (1)

Cukup jel

Ayat (2) Cukup jelas.

Ayat (3) Cukup jelas.

Ayat (4) Huruf a

Yang dimaksud dengan "peraturan perundang-undangart", misalnya undang-undang mengenai perpustakaan, undang- undang mengenai kesejahteraan sosial, dan undang-undang mengenai organisasi kemasyarakatan.

Huruf b Cukup jelas.

Pasal 8 Cukup jelas

Pasal 9 Cukup jelas

Pasal 10 Cukup jelas

Pasal I 1 Cukup jelas

Pasal 12 Ayat (1)

Salinan digital (soficopy) yang diserahkan kepada Perpustakaan Nasional dalam format perangkat lunak pengolah kata (uord) atau format lainnya yang sejenis.

Ayat (2) Salinan digital (softcopg) dari Perpustakaan Nasional kepada penerima Fasilitasi Akses diberikan dalam format perangkat lunak pengolah kata (word)atau format lainnya yang sejenis.

SK No 003605 A

Pasal 13

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

-4- Pasal 13

Cukup jelas

Pasal 14 Cukup jelas

Pasal 15 Cukup jelas.

Pasal 16 Cukup jelas.

Pasal 17 Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6334

SK No 003606 A


立法 实施 (1 文本) 实施 (1 文本)
无可用数据。

WIPO Lex编号 ID070