À propos de la propriété intellectuelle Formation en propriété intellectuelle Respect de la propriété intellectuelle Sensibilisation à la propriété intellectuelle La propriété intellectuelle pour… Propriété intellectuelle et… Propriété intellectuelle et… Information relative aux brevets et à la technologie Information en matière de marques Information en matière de dessins et modèles industriels Information en matière d’indications géographiques Information en matière de protection des obtentions végétales (UPOV) Lois, traités et jugements dans le domaine de la propriété intellectuelle Ressources relatives à la propriété intellectuelle Rapports sur la propriété intellectuelle Protection des brevets Protection des marques Protection des dessins et modèles industriels Protection des indications géographiques Protection des obtentions végétales (UPOV) Règlement extrajudiciaire des litiges Solutions opérationnelles à l’intention des offices de propriété intellectuelle Paiement de services de propriété intellectuelle Décisions et négociations Coopération en matière de développement Appui à l’innovation Partenariats public-privé Outils et services en matière d’intelligence artificielle L’Organisation Travailler avec nous Responsabilité Brevets Marques Dessins et modèles industriels Indications géographiques Droit d’auteur Secrets d’affaires Académie de l’OMPI Ateliers et séminaires Application des droits de propriété intellectuelle WIPO ALERT Sensibilisation Journée mondiale de la propriété intellectuelle Magazine de l’OMPI Études de cas et exemples de réussite Actualités dans le domaine de la propriété intellectuelle Prix de l’OMPI Entreprises Universités Peuples autochtones Instances judiciaires Ressources génétiques, savoirs traditionnels et expressions culturelles traditionnelles Économie Financement Actifs incorporels Égalité des genres Santé mondiale Changement climatique Politique en matière de concurrence Objectifs de développement durable Technologies de pointe Applications mobiles Sport Tourisme PATENTSCOPE Analyse de brevets Classification internationale des brevets Programme ARDI – Recherche pour l’innovation Programme ASPI – Information spécialisée en matière de brevets Base de données mondiale sur les marques Madrid Monitor Base de données Article 6ter Express Classification de Nice Classification de Vienne Base de données mondiale sur les dessins et modèles Bulletin des dessins et modèles internationaux Base de données Hague Express Classification de Locarno Base de données Lisbon Express Base de données mondiale sur les marques relative aux indications géographiques Base de données PLUTO sur les variétés végétales Base de données GENIE Traités administrés par l’OMPI WIPO Lex – lois, traités et jugements en matière de propriété intellectuelle Normes de l’OMPI Statistiques de propriété intellectuelle WIPO Pearl (Terminologie) Publications de l’OMPI Profils nationaux Centre de connaissances de l’OMPI Série de rapports de l’OMPI consacrés aux tendances technologiques Indice mondial de l’innovation Rapport sur la propriété intellectuelle dans le monde PCT – Le système international des brevets ePCT Budapest – Le système international de dépôt des micro-organismes Madrid – Le système international des marques eMadrid Article 6ter (armoiries, drapeaux, emblèmes nationaux) La Haye – Le système international des dessins et modèles industriels eHague Lisbonne – Le système d’enregistrement international des indications géographiques eLisbon UPOV PRISMA UPOV e-PVP Administration UPOV e-PVP DUS Exchange Médiation Arbitrage Procédure d’expertise Litiges relatifs aux noms de domaine Accès centralisé aux résultats de la recherche et de l’examen (WIPO CASE) Service d’accès numérique aux documents de priorité (DAS) WIPO Pay Compte courant auprès de l’OMPI Assemblées de l’OMPI Comités permanents Calendrier des réunions WIPO Webcast Documents officiels de l’OMPI Plan d’action de l’OMPI pour le développement Assistance technique Institutions de formation en matière de propriété intellectuelle Mesures d’appui concernant la COVID-19 Stratégies nationales de propriété intellectuelle Assistance en matière d’élaboration des politiques et de formulation de la législation Pôle de coopération Centres d’appui à la technologie et à l’innovation (CATI) Transfert de technologie Programme d’aide aux inventeurs WIPO GREEN Initiative PAT-INFORMED de l’OMPI Consortium pour des livres accessibles L’OMPI pour les créateurs WIPO Translate Speech-to-Text Assistant de classification États membres Observateurs Directeur général Activités par unité administrative Bureaux extérieurs Avis de vacance d’emploi Achats Résultats et budget Rapports financiers Audit et supervision
Arabic English Spanish French Russian Chinese
Lois Traités Jugements Recherche par ressort juridique

Loi n° 31 de 2000 sur les dessins et modèles industriels, Indonésie

Retour
Version la plus récente dans WIPO Lex
Détails Détails Année de version 2000 Dates Entrée en vigueur: 20 décembre 2000 Promulgué: 20 décembre 2000 Type de texte Principales lois de propriété intellectuelle Sujet Dessins et modèles industriels Sujet (secondaire) Mise en application des droits

Documents disponibles

Texte(s) principal(aux) Textes connexe(s)
Texte(s) princip(al)(aux) Texte(s) princip(al)(aux) Indonésien Undang-Undan No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri         Anglais Law No. 31 of 2000 on Industrial Designs        
 
Télécharger le PDF open_in_new
 Law of the Republic of Indonesia Number 31 Year 2000 regarding Industrial Designs

LAW OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
NUMBER 31 YEAR 2000
REGARDING
INDUSTRIAL DESIGNS

WITH THE MERCY OF GOD ALMIGHTY,
PRESIDENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA,

Considering:

a. that to advance the industry which is competitive both in the national and international trade, it is necessary to create a conducive climate for the creations and innovations of the people in the field of industrial designs as a part of the intellectual property rights system;

b. that what is mentioned in the above is also stimulated by the diversity of the cultural and ethnic wealth of Indonesia which is a source for the development of industrial designs;

c. that Indonesia has ratified the Agreement Establishing the World Trade Organization that includes the Agreement on Trade Related Aspect of Intellectual Property Rights/TRIPS with the enactment of Law number 7 of 1994, it is necessary to regulate provisions regarding industrial designs;

d. that based on the considerations as referred to in items a, b and c, it is necessary to stipulate a law on Industrial Designs;

In view of: 1. Article 5 paragraph (1), Article 20 paragraph (1) and Article 33 of the 1945 Constitution;

2. Law no. 5 of 1984 regarding Industry (State Gazette of 1964 no. 22, Supplementary State Gazette no. 3274);

3. Law no. 7 of 1994 regarding the Ratification of the Agreement Establishing the World Trade Organization (State Gazette of 1994 no. 57, Supplementary State Gazette no. 3564);

With the approval of
THE HOUSE OF REPRESENTATIVES
DECIDES:
To Enact: LAW ON INDUSTRIAL DESIGNS

CHAPTER I
GENERAL PROVISIONS

Article 1

In this Law:

1. Industrial Design shall mean a creation on the shape, configuration, or the composition of lines or colours, or lines and colours, or the combination thereof in a three or two dimensional form which gives aesthetic impression and can be realized in a three or two dimensional pattern and used to produce a product, goods or an industrial commodity and a handy craft.

2. Designer(s) shall mean a person or several persons who produce an industrial design.

3. Application shall mean the application for registration of industrial design that is filed at the Directorate General.

4. Applicant shall mean the party who files the application.

5. Right to Industrial Design shall mean an exclusive right granted by the State of the Republic of Indonesia to a designer for his creation for a given period to exploit his creation by himself or to give permission to another party to do so.

6. Minister shall mean the minister who heads a department of which the scope of duties and responsibilities includes the guidance in the field of intellectual property rights including industrial designs.

7. Directorate General shall mean the Directorate General of Intellectual Property Rights under the department presided over by the Minister.

8. Proxy shall mean a consultant of intellectual property rights as regulated in this Law.

9. Filing Date shall mean the date of receipt of an application that has fulfilled administrative requirements.

10. Consultant of Intellectual Property Rights shall mean a person who has expertise in the field of intellectual property rights and specifically provides services in filing and handling applications of patents, marks, industrial designs and other fields of intellectual property rights and shall be registered at the Directorate General.

11. License shall mean a permission which is granted by the Right Holder to Industrial Design to another party by means of an agreement based on the grant of right (not the transfer of right), to enjoy the economic benefit of an industrial design which is granted a protection for a given period of time and with certain requirements.

12. Priority Right shall mean the right of an applicant to file an Application deriving from a member country of the Paris Convention in order to get recognition that the Filing Date he is filing at a designated country, which is also a member of the Paris Convention or the World Trade Organization, has the same date as the Filing Date he gets in the country of origin, within the period of time as prescribed in the Paris Convention.

13. Day shall mean working day.

CHAPTER II
SCOPE OF INDUSTRIAL DESIGNS

Part One
Industrial Designs that are Granted Protection

Article 2

(1) The Right to Industrial Design shall be granted for an Industrial Design that is new.

(2) An Industrial Design shall be deemed new if on the Filing Date such Industrial Design is not the same as any previous disclosures.

(3) The previous disclosure as referred to in paragraph (2) shall be one which before:

a. the Filing Date; or

b. the priority date, if the Application is filed with Priority Right has been announced or used in Indonesia or out side Indonesia.

Article 3

An Industrial Design shall not be deemed to have been announced if within the period of 6 (six) months at the latest before the Filing Date, such Industrial Design

a. has been displayed in a national or international exhibition in Indonesia or overseas that is official or deemed to be official; or

b. has been used in Indonesia by the designer in an experiment for the purposes of education, research or development.

Part Two
Industrial Designs that are not Protected

Article 4

The Right to Industrial Design shall not be granted if an Industrial Design is contrary to the prevailing laws and regulation, public order, religion, or morality.

Part Three
Period of Protection of Industrial Designs

Article 5

(1) The protection of the Right to Industrial Design shall be granted for 10 (ten) years commencing from the Filing Date.

(2) The date of commencement of the protection period as referred to in paragraph (1) shall be recorded in the General Register of Industrial Designs and announced in the Official Gazette of Industrial Designs.

Part Four
Subject of Industrial Designs

Article 6

(1) Those entitled to receive the Right to Industrial Design shall be the Designer or those who receive the right from the Designer.

(2) Where the Designers comprise several persons jointly, the Right to Industrial Design shall be granted to them jointly, unless agreed otherwise.

Article 7

(1) Where an Industrial Design is created in an official relation with another party within the working environment, the Right Holder to Industrial Design shall be the party for whom the Industrial Design is created, unless there is another agreement between both parties without detracting the right of the designer if the use of the Industrial Design is expanded beyond the official relation.

(2) The provision as referred to in paragraph (1) shall also apply to any Industrial Design created by other parties on the basis of an order made in an official relation.

(3) Where an Industrial Design is created under a work relation or on the basis of an order, the party that has created the Industrial Design shall be deemed as the designer and the Right Holder to Industrial Design, unless otherwise agreed by both parties.

Article 8

The provision as referred to in Article 7 paragraphs (1) and (2) shall not nullify the right of the Designer to have his name attached in the Certificate of Industrial Design, in the General Register of Industrial Designs and in the Official Gazette of Industrial Designs.

Part Five
Scope of Right

Article 9

(1) The Right Holder to Industrial Design shall have the exclusive right to exploit his Industrial Design and to prohibit other who without his consent make, use, sell, import, export and/or distribute the products that have been granted the Right to the Industrial Design.

(2) Exempted from the provisions as referred to in paragraph (1) is where the use of the Industrial Design is for the purposes of experimentation and education, provided that such use does not damage the normal interest of the Right Holder to Industrial Design.

CHAPTER III
APPLICATION FOR REGISTRATION OF INDUSTRIAL DESIGN

Part One
General

Article 10

The Right to Industrial Design shall be granted on the basis of an Application.

Article 11

(1) An Application shall be filed in writing in the Indonesian language at the Directorate General with the payment of fee as regulated in this Law.

(2) The Application as referred to in paragraph (1) shall be signed by the Applicant or his Proxy.

(3) The Application shall contain:

a. the day, month, and year of Application;

b. the name, complete address and nationality of the Designer;

c. the name, complete address and nationality of the Applicant;

d. the name and complete address of the Proxy, if the Application is filed through a Proxy; and

e. the name of country and the priority date, if the Application is filed with Priority Right.

(4) The Application as referred to in paragraph (3) shall be furnished with:

a. a physical sample or drawing or photograph and the description of the Industrial Design being applied for registration;

b. a special power of attorney, if the Application is filed by a Proxy;

c. a statement that the Industrial Design being applied for registration is the property of the Applicant or the property of the Designer.

(5)Where more than one Applicant files an application jointly, such Application shall be signed by one of them by attaching a written agreement from the other Applicants.

(6) Where an Application is not filed by the Designer, such Application shall be furnished with sufficient evidence that the Applicant is entitled to the relevant Industrial Design.

(7) Provisions regarding the procedure of Application shall be further regulated by Government Regulation.

Article 12

The party who first files an Application shall be deemed as the Right Holder to Industrial Design, unless proven otherwise.

Article 13

An Application can only be filed for:

a. one Industrial Design, or

b. several Industrial Designs that constitute a unity of an Industrial Design, or that have the same class.

Article 14

(1) An Applicant who resides out side the territory of the Republic of Indonesia must file an Application through a Proxy.

(2) The Applicant as referred to in paragraph (1) shall state and choose his legal domicile in Indonesia.

Article 15

Provisions regarding the requirements for being able to be appointed as a Consultant of Intellectual Property Rights shall be further regulated by Government Regulation, while the procedure of appointment shall be further regulated by Presidential Decree.

Part Two
Application with Priority Rights

Article 16

(1) An Application with a Priority Right shall be filed within a period of 6 (six) months at the latest from the first Filing Date in any other country that is a member of the Paris Convention or a member of the World Trade Organization.

(2) An Application with a Priority Right as referred to in paragraph (1) shall be furnished with the priority document legalized by the office administering the registration of Industrial Designs, accompanied by its translation in the Indonesian language within the period of 3 (three) months at the latest as of the date of expiry of filing an Application with a Priority Right.

(3) Where the requirements as referred to in paragraph (1) and paragraph (2) are not fulfilled, the application shall be deemed to have been filed without Priority Right.

Article 17

In addition to the copy of the application as referred to in Article 16 paragraph (2), the Directorate General may ask that the Application with a Priority Right be furnished with:

a. a complete copy of Right to Industrial Design that has been granted in connection with the first Application filed in other countries; and

b. other valid documents needed to help make a judgment that the Industrial Design is new.

Part Three
Date of Receipt of Application

Article 18

A Filing Date shall be the date of receipt of an Application provided that the Applicant:

a. has filled in the Application form;

b. has attached a physical sample or drawing or photograph and a description of the Industrial Design being applied for registration; and

c. has paid the Application fee as referred to in Article 11 paragraph (1).

Article 19

(1) Where there are deficiencies in fulfilling the requirements for an Application as referred to in Article 11, Article 13, Article 14, Article 15, Article 16 and Article 17, the Directorate General shall notify the applicant or his Proxy that the deficiencies be remedied within the period of 3 (three) months as of the date of sending of the notification.

(2) The period as referred to in paragraph (1) can be extended for 1 (one) month at the maximum, upon a request from the Applicant.

Article 20

(1) Where the deficiencies as referred to in Article 19 paragraph (1) have not been remedied, the Directorate General shall notify the Applicant or his Proxy in writing that his Application is deemed withdrawn.

(2) Where an Application is deemed withdrawn as referred to in paragraph (1), all fees that had been paid to the Directorate General cannot be reimbursed.

Part Four
Withdrawal of an Application

Article 21

An Applicant or his Proxy may file a withdrawal of an Application in writing at the Directorate General, provided that a decision has not been made upon such Application.

Part Five
Obligation to Maintain Confidentiality

Article 22

While still bound in active service and until 12 (twelve) months after the retirement or after ceasing from work from the Directorate General for whatever reason, an employee of the Directorate General or any person who due to his assignment has been working for or on behalf of the Directorate General shall not be permitted to file an Application, to obtain, to hold or to possess any right relating to an Industrial Design, unless the ownership is due to inheritance.

Article 23

As of the Filing Date of an Application, all officials at the Directorate General or any person whose duties relate to the duties of the Directorate General shall be obligated to preserve the confidentiality of an Application until the date the relevant Application is announced.

CHAPTER IV
EXAMINATION OF INDUSTRIAL DESIGNS

Part One
Administrative Examination

Article 24

(1) The Directorate General shall conduct an examination on an Application according to the provisions as provided for in the prevailing laws and regulation.

(2) The Directorate General shall notify the Applicant regarding the refusal of an Application if the Industrial Design falls within the criteria in Article 4 or notify the assumption that the Application is deemed withdrawn for not complying with Article 20.

(3) The Applicant or his Proxy shall be given a chance to file an objection against the refusal or the assumption of withdrawal as referred to in paragraph (2) within a period of 30 (thirty) days at the latest as of the date of receipt of the notification

(4) Where the Applicant does not file any objection as referred to in paragraph (3), the decision on the refusal or the withdrawal by the Directorate General as referred to in paragraph (2) shall be permanent.

(5) Upon the decision on the refusal or withdrawal by the Directorate General, the Applicant or his Proxy can bring a lawsuit at the Commercial Court with the procedure as regulated in this Law.

Part Two
Announcement, Substantive Examination, Grant and Refusal

Article 25

(1) An Application which has fulfilled the requirements as referred to in Article 4 and Article 11 shall be announced by the Directorate General at the latest 3 (three) months from the Filing Date, by the placement on a medium provided exclusively for this purpose, which can be easily and clearly seen by the public.

(2) The announcement as referred to in paragraph (1) shall contain:

a. the name and complete address of the Applicant;

b. the name and complete address of the Proxy, if the application is filed through a Proxy;

c. the date and number of receipt of Application;

d. the name of country and the priority date, if the Application is filed with a Priority Right;

e. the title of Industrial Design; and

f. drawing or photograph of Industrial Design.

(3) Where an Application has been refused or deemed withdrawn, however registered based on the decision of the Court, the announcement as referred to in paragraph (1) and paragraph (2) shall be conducted after the Directorate General receives a copy of the decision.

(4) At the time of filing the Application, the Applicant may request in writing that the announcement of the Application be deferred.

(5) The deferral of the announcement as referred to in paragraph (4) shall not exceed 12 (twelve) months from the Filing Date or from the priority date.

Article 26

(1) Starting from the commencement of the announcement as referred to in Article 25 paragraph (1), any party may file an objection that include substantive matters in writing at the Directorate General with the payment of fee as regulated in this Law.

(2) The filing of objection as referred to in paragraph (1) must be received by the Directorate General at the latest 3 (three) months as of the date of commencement of the announcement.

(3) The Directorate General shall notify the objection as referred to in paragraph (2) to the Applicant.

(4) The Applicant may submit a counter against the objection as referred to in paragraph (2) at the latest 3 (three) months as of the date of sending of the notification by the Directorate General.

(5) Where there is an objection against an Application as referred to in paragraph (1), the examiner shall conduct a substantive examination.

(6) The Directorate General shall use the objection and the counter that had been submitted as material for consideration in examining whether to register or to refuse the application.

(7) The Directorate General shall be obligated to produce a decision whether to approve or to refuse the objection as referred to in paragraph (1) within a period of 6 (six) months at the latest commencing from the date of the termination of the announcement period as referred to in paragraph (2).

(8) The decision of the Directorate General as referred to in paragraph (7) shall be notified in writing to the Applicant or his Proxy at the latest 30 (thirty) days from the date of issue of the decision.

Article 27

(1) The examiner as referred to in Article 26 paragraph (5) shall be an official at the Directorate General who holds the position of a functional official, who is appointed and dismissed with Ministerial Decree.

(2) The examiner as referred to in paragraph (5) shall be accorded with a functional rank and allowances in accordance with the prevailing laws and regulations.

Article 28

(1) An Applicant whose Application has been refused may file a lawsuit at the Commercial Court within the period of 3 (three) months at the latest as of the date of notification as referred to in Article 26 paragraph (8) with the procedure as regulated in this Law.

(2) Upon an Application that has been refused based on Article 2 or Article 4, the Applicant may submit a written objection to the Directorate General, stating the reasons thereof.

(3) Where the Directorate General is of the opinion that the Application does not comply with the provisions of Article 4, the Applicant may bring a lawsuit against the decision on refusal by the Directorate General to the Commercial Court with the procedure as regulated in this Law.

Article 29

(1) Where there is no objection against an Application until the termination of the announcement period as referred to in Article 26 paragraph (2), the Directorate General shall issue and grant a Certificate of Industrial Design at the latest 30 (thirty) days from the date of termination of the announcement period.

(2) The Certificate of Industrial Design shall be effective as of the Filing Date.

Article 30

(1) Any party that needs copies of the Certificate of Industrial Design may request to the Directorate General with the payment of fee as regulated in this Law.

(2) Provisions regarding the requirements and procedure of granting copies of the Certificate of Industrial Design shall be further regulated by Presidential Decree.

CHAPTER V
TRANSFER OF RIGHT AND LICENSE

Part One
Transfer of Right

Article 31

(1) The Right to Industrial Design may be transferred by:

a. inheritance;

b. donation;

c. testament;

d. written agreement; or

e. other reasons recognized by the Law.

(2) The transfer of Right to Industrial Design as referred to in paragraph (1) shall be furnished with the document regarding the transfer.

(3) All forms of transfer of Right to Industrial Design as referred to in paragraph (1) shall be recorded in the General Register of Industrial Designs at the Directorate General with the payment of a fee as regulated in this Law.

(4) The transfer of Right to Industrial Design that is not recorded in the General Register of Industrial Designs shall not have any legal consequences on any third parties.

(5) The transfer of Right to Industrial Design as referred to in paragraph (3) shall be announced in the Official Gazette of Industrial Designs.

Article 32

The transfer of Right to Industrial Design shall not nullify the right of the Designer to have his name or other identity included in the Certificate of Industrial Design, in the Official Gazette of Industrial Designs and in the General Register of Industrial Designs.

Part Two
License

Article 33

The Right Holder to Industrial Design shall have the right to grant a license to any other party on the basis of a licensing agreement in order to perform all acts as referred to in Article 9, unless agreed otherwise.

Article 34

Without prejudice to the provisions as referred to in Article 33, the Right Holder to Industrial Design may still personally exploit the Industrial Design or give a license to a third party to exploit acts as referred to in Article 9, unless agreed otherwise.

Article 35

(1) The agreement of a compulsory license must be recorded in the General Register of Industrial Designs at the Directorate General with the payment of fee as regulated in this Law.

(2) A licensing agreement that is not recorded in the General Register of Industrial Designs shall not have any legal consequences on any third party.

(3) The licensing agreement as referred to in paragraph (1) shall be announced in the Official Gazette of Industrial Designs.

Article 36

(1) A licensing agreement shall not contain any provisions that may damage the Indonesian economy or any provisions that can create an unfair competition, as regulated in the prevailing laws and regulations.

(2) The Directorate General must refuse any request for recording of a licensing agreement that contains the provisions as referred to in paragraph (1).

(3) Provisions regarding the requirements and procedure of recording of licensing agreements shall be further regulated by Presidential Decree.

CHAPTER VI
CANCELLATION OF REGISTRATION OF INDUSTRIAL DESIGNS

Part One
Cancellation of Registration upon Request from the Right Holder

Article 37

(1) The Directorate General upon a written request from the Right Holder to Industrial Design may cancel a registered Industrial Design.

(2) The cancellation of Right to Industrial Design as referred to in paragraph (1), cannot be made if the licensee of Right to Industrial Design that is recorded in the General Register of Industrial Designs has not given a written approval, that is attached in the request for cancellation of registration.

(3) The decision on the cancellation of Right to Industrial Design shall be notified in writing by the Directorate General to:

a. the Right Holder to Industrial Design;

b. the licensee, if a license has been granted, in accordance with the General Register of Industrial Designs;

c. the party that filed the request for cancellation, by stating that the Right to Industrial Design is no longer valid as of the date of the decision on cancellation.

(4) The decision on the cancellation of registration as referred to in paragraph (1) shall be recorded in the General Register of Industrial Designs and announced in the Official Gazette of Industrial Designs.

Part Two
Cancellation of Registration on the Basis of a Lawsuit

Article 38

(1) A lawsuit on the cancellation of registration of an Industrial Design may be filed by any interested party on the grounds as referred to in Article 2 or Article 4 to the Commercial Court.

(2) The decision of the Commercial Court as referred to in paragraph (1) on the cancellation of registration of Right to Industrial Design shall be delivered to the Directorate General at the latest 14 (fourteen days) after the date of the decision

Part Three
Procedure of Filing a Lawsuit

Article 39

(1) A lawsuit on the cancellation of registration of an Industrial Design shall be filed with the Head of the Commercial Court in the jurisdiction where the defendant lives or domiciles.

(2) Where the defendant domiciles outside the territory of Indonesia, the lawsuit shall be filed with the Head of Commercial Court of Central Jakarta.

(3) The clerk of the Court shall register the lawsuit on the date it is filed and produce a receipt, which shall be signed by him with the same date with the registration of the lawsuit.

(4) The clerk of the Court shall deliver the lawsuit to the Head of Commercial Court at the latest 2 (two) days after the registration date.

(5) Within the period of 3 (three) days at the latest from the registration date, the Commercial Court shall study the lawsuit and determine the date for a hearing.

(6) The hearing on a lawsuit shall be conducted within the period of 60 (sixty) days at maximum from the date of registration of the lawsuit.

(7) The confiscation clerk1 shall make the summons of the parties concerned at the latest 7 (seven) days from the date of registration of the lawsuit.

(8) A court decision on the lawsuit shall be made at the latest 90 (ninety) days after the registration date of the lawsuit and may be extended at the latest for 30 (thirty) days with the approval of the Head of Supreme Court.

(9) The court decision as referred to in paragraph (8), which contains a complete legal reasoning as the basis of the decision, shall be stated in a court session which is open to the public and may be implemented in advance, although a legal action is filed upon the decision.

(10) A copy of the decision of the Commercial Court as referred to in paragraph (9) shall be delivered by the confiscation clerk to the parties concerned at the latest 14 (fourteen) days after the date of issuance of the decision.

Article 40

The only legal action that may be filed against the decision of the Commercial Court as referred to in Article 38 paragraph (2) shall be a cassation.2

Article 41

(1) The request for a cassation as referred to in Article 40 shall be made at the latest 14 (fourteen) days after the date of the decision, by registering with the clerk of the Commercial Court that has made a decision of the lawsuit.

(2) The clerk of the Court shall register the request for a cassation on the date it is filed and produce a receipt, which shall be signed by him, with the same date with the registration date.

(3) The Applicant for a cassation shall deliver the brief for the cassation to the clerk of the Court within the period of 14 (fourteen) days from the date the request for a cassation is filed as referred to in paragraph (1).

(4) The clerk of the Court shall deliver the request for a cassation and the brief for the cassation as referred to in paragraph (3) to the defendant of the cassation at the latest 2 (two) days after the request is filed.

(5) The defendant of the cassation may submit a counter against the cassation to the clerk of the Court at the latest 7 (seven) days after the date the defendant received the brief for cassation as referred to in paragraph (4), and the clerk of the Court shall deliver the counter against the cassation to the applicant of the cassation at the latest 2 (two) days after he received the said counter.

(6) The clerk of the Court shall deliver the request for cassation, the brief for cassation and the counter against the cassation as well as the relevant documents to the Supreme Court at the latest 7 (seven) days after the termination of the period as refereed to in paragraph (5).

(7) The Supreme Court shall study the request for cassation and determine the date for a hearing at the latest 2 (two) days after the request was received.

(8) The examination hearing on the request for cassation shall be conducted at the latest 60 (sixty) days after the Supreme Court received the request.

(9) A court decision on the cassation shall be made at the latest 90 (ninety) days after the Supreme Court received the request.

(10) The court decision on a cassation as referred to in paragraph (9) that contains a complete legal reasoning, as the basis of the decision shall be stated in a court session that is open to the public.

(11) The clerk of the Supreme Court shall deliver the decision of cassation to the clerk of the Court at the latest 3 (three) days after the decision was made.

(12) The confiscation clerk of the Court shall deliver the decision of cassation as referred to in paragraph (11) to the applicant of the cassation and the defendant of the cassation at the latest 2 (two) days after the decision was received.

Article 42

The Directorate General shall record the decision of the lawsuit for cancellation that has already had permanent legal power in the General Register of Industrial Designs and announce it in the Official Gazette of Industrial Designs.

Part Four
Consequences of Cancellation of Registration

Article 43

The cancellation of registration of Industrial Design shall nullify all legal consequences connected with the Right to Industrial Design and other rights derived from the Industrial Design.

Article 44

(1) Where the registration of an Industrial Design is cancelled based on the lawsuit as referred to in Article 38, the licensee shall continue to be entitled to implement his license until the expiry date stipulated in the licensing agreement.

(2) The licensee as referred to in paragraph (1) shall no longer be required to continue to pay royalties which he would otherwise be required to pay to the Right Holder to Industrial Design whose right has been cancelled, but to pay royalties for the remaining of his licensing period to the true Right Holder to Industrial Design.

CHAPTER VII
FEES

Article 45

(1) A fee, the amount of which shall be regulated by a Government Regulation, shall be paid upon the filing of application, an objection against an Application, a request for excerpt of the General Register of Industrial Designs, a request for priority document of Industrial Design, a request for copies of Certificate of Industrial Design, a request for recording of transfer of right, a request for recording of licensing agreement, and other requests as provided for in this Law.

(2) Provisions regarding the requirements, time frame and procedure of payment of fees as referred to in paragraph (l) shall be further regulated by Presidential Decree.

(3) The Directorate General with the approval from the Minister of Finance may manage by itself all fees as referred to in paragraph (1) and paragraph (2) based on the prevailing laws and regulations.

CHAPTER VIII
SETTLEMENT OF DISPUTES

Article 46

(1) The Right Holder to Industrial Design or the licensee may bring a lawsuit against any person who deliberately and without rights commits acts as referred to in Article 9, in the form of:

a. claim for damages; and/or

b. the ceasing of all acts as referred to in Article 9.

(2) The lawsuit as referred to in paragraph (1) shall be filed at the Commercial Court.

Article 47

In addition to the settlement of disputes as referred to in Article 46, the parties concerned may settle their dispute by means of arbitration or an alternative dispute resolution.

Article 48

The procedure of lawsuit as provided for in Article 39 and Article 41 shall apply mutatis mutandis to any lawsuit as provided for in Article 24, Article 28, and Article 46.

CHAPTER IX
PROVISIONAL DECISION BY THE COURT

Article 49

Based on sufficient evidence, the party whose right has been infringed may request to the judge at the Commercial Court to issue a provisional decision regarding:

a. the prevention of entry of products related to the infringement of the Right to Industrial Design;

b. the keeping of evidence related to the infringement of the Right to Industrial Design.

Article 50

Where the provisional decision of the Court as referred to in Article 49 has been made, the Commercial Court shall immediately notify the parties affected as well as give the right to be heard.

Article 51

Where the Commercial Court has issued a provisional decision, a judge at the Commercial Court who examines the dispute shall decide whether to amend, cancel or reaffirm the decision as referred to in Article 49 within the period of 30 (thirty) days at the latest as of the date of issuance of the relevant provisional decision.

Article 52

Where the provisional decision of the Court is cancelled, the party who might have suffered may file a claim to the party that requested the decision, for damages he incurred due to the decision.

CHAPTER X
INVESTIGATION

Article 53

(1) In addition to investigating officers at the State Police of the Republic of Indonesia, Civil Servants Investigators within the department of which the scope of duties and responsibilities include the guidance in the field of Industrial Designs shall be granted special authority as investigators as referred to in Law no. 8 of 1981 on Criminal Proceedings, to conduct an investigation of criminal offences in the field of Industrial Designs.

(2) The Civil Servant Investigator as referred to in paragraph (1) shall be authorized to:

a. conduct examination on the truth of reports or information relating to criminal offences in the field of Industrial Designs;

b. conduct examination on any party suspected of committing criminal offences in the field of Industrial Designs;

c. collect information and evidence from any party in connection with incidents of criminal offences in the field of Industrial Designs;

d. conduct examination of books, records and other documents relating to criminal offences in the field of Industrial Designs;

e. inspect locations on which evidence, books, records, and other documents might be found;

f. confiscate materials and goods resulting from infringements which can be used as evidence in the criminal trials in the field of Industrial Designs;

g. request expert assistance in the scope of carrying out the duties of investigation of criminal offences in the field of Industrial Designs;

(3) The Civil Servant Investigators as referred to in paragraph (1) shall inform the investigating officers at the State Police of the Republic of Indonesia about the initiating and the result of an investigation.

(4) The Civil Servant Investigator as referred to in paragraph (1) shall forward the results of an investigation to the Public Prosecutor through the investigating officers at the State Police of the Republic of Indonesia in view of the provision of Article 107 of Law no. 8 of 1981 on Criminal Proceedings.

CHAPTER XI
CRIMINAL PROVISIONS

Article 54

(1) Any person who deliberately and without rights commits any acts as referred to in Article 9 shall be shall be sentenced to imprisonment of at most 4 (four) years and/or a fine of at most Rp300,000,000.00 (three hundred million rupiahs).

(2) Any person who deliberately commits any acts as referred to in Article 8, Article 23 or Article 32 shall be sentenced to imprisonment of at most 1 (one) year and/or a fine of at most Rp45,000,000.00 (forty five million rupiahs).

(3) The criminal action as referred to in paragraph (1) and (2) shall constitute offence that warrants complaint.3

CHAPTER XII
TRANSITIONAL PROVISIONS

Article 55

(1) A Designer who has announced his Industrial Design within a period of 6 (six) months before the effect of this Law may file an Application based on this Law.

(2) The Application as referred to in paragraph (1) must be filed within a period of 6 (six) months at the latest as of the date of effect of this Law.

CHAPTER XIII
CLOSING PROVISIONS

Article 56

With the effect of this Law, the provisions of Article 17 of Law no. 5 of 1984 regarding Industry (State Gazette of Republic of Indonesia of 1984 no. 22, Supplementary State Gazette of Republic of Indonesia no. 3274) shall no longer be valid.

Article 57

This Law shall take effect on the date of its enactment.

In order that every person may know of it, the promulgation of this Law is ordered by the placement in the Official State Gazette of the Republic of Indonesia.

Ratified in Jakarta
on December 20, 2000

PRESIDENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA

(signed)

ABDURRAHMAN WAHID

Promulgated in Jakarta
on December 20, 2000

STATE SECRETARY OF THE REPUBLIC OF INDONESIA

(signed)

DJOHAN EFFENDI

STATE GAZETTE OF THE REPUBLIC OF INDONESIA OF 2000 NUMBER 243

1. Bahasa Indonesia = juru sita

2. Appeal to the Supreme Court (Mahkamah Agung)

3. Bahasa Indonesia = delik aduan

 
Télécharger le PDF open_in_new
 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 2000

TENTANG

DESAIN INDUSTRI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a. bahwa untuk memajukan industri yang mampu bersaing dalam lingkup perdagangan nasional dan internasional perlu diciptakan iklim yang mendorong kreasi dan inovasi masyarakat di bidang Desain Industri sebagai bagian dari sistem Hak Kekayaan Intelektual;

b. bahwa hal tersebut di atas didorong pula oleh kekayaan budaya dan etnis bangsa Indonesia yang sangat beraneka ragam merupakan sumber bagi pengembangan Desain Industri;

c. bahwa Indonesia telah meratifikasi Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) yang mencakup Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPs) dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 sehingga perlu diatur ketentuan mengenai Desain Industri;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c perlu dibentuk Undang-undang tentang Desain Industri.;

Mengingat :

1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274);

3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564).

Dengan Persetujuan

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG DESAIN INDUSTRI.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :

1. Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

2. Pendesain adalah seorang atau beberapa orang yang menghasilkan Desain Industri. 3. Permohonan adalah permintaan pendaftaran Desain Industri yang diajukan kepada

Direktorat Jenderal.

4. Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan. 5. Hak Desain Industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia

kepada Pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.

6. Menteri adalah Menteri yang membawahkan departemen yang salah satu lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang Hak Kekayaan Intelektual, termasuk Desain Industri.

7. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah departemen yang dipimpin oleh Menteri.

8. Kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana diatur dalam Undang- undang ini.

9. Tanggal Penerimaan adalah tanggal penerimaan Permohonan yang telah memenuhi persyaratan administratif.

10. Konsultan Hak Kekayaan Intelektual adalah orang yang memiliki keahlian di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan Paten, Merek, Desain Industri serta bidang-bidang Hak Kekayaan Intelektual lainnya dan terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal.

11. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang Hak Desain Industri kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Desain Industri yang diberi perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu.

12. Hak Prioritas adalah hak Pemohon untuk mengajukan Permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam Konvensi Paris untuk memperoleh pengakuan bahwa Tanggal Penerimaan yang diajukannya ke negara tujuan, yang juga anggota Konvensi Paris atau Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia, memiliki tanggal yang sama dengan Tanggal Penerimaan yang diajukan di negara asal selama kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Konvensi Paris.

13. Hari adalah hari kerja.

BAB II

LINGKUP DESAIN INDUSTRI

Bagian Pertama Desain Industri yang Mendapat Perlindungan

Pasal 2

(1) Hak Desain Industri diberikan untuk Desain Industri yang baru.

(2) Desain Industri dianggap baru apabila pada Tanggal Penerimaan, Desain Industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya.

(3) Pengungkapan sebelumnya, sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pengungkapan Desain Industri yang sebelum :

a. tanggal penerimaan; atau b. tanggal prioritas apabila Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas; c. telah diumumkan atau digunakan di Indonesia atau di luar Indonesia.

Pasal 3

Suatu Desain Industri tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum Tanggal Penerimaannya, Desain Industri tersebut :

a. telah dipertunjukkan dalam suatu pameran nasional ataupun internasional di Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi; atau

b. telah digunakan di Indonesia oleh Pendesain dalam rangka percobaan dengan tujuan pendidikan, penelitian, atau pengembangan.

Bagian Kedua Desain Industri yang Tidak Mendapat Perlindungan

Pasal 4

Hak Desain Industri tidak dapat diberikan apabila Desain Industri tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.

Bagian Ketiga Jangka Waktu Perlindungan Desain Industri

Pasal 5

(1) Perlindungan terhadap Hak Desain Industri diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan.

(2) Tanggal mulai berlakunya jangka waktu perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dicatat dalam Daftar Umum Desain Industri dan diumumkan dalam Berita Resmi Desain Industri.

Bagian Keempat Subjek Desain Industri

Pasal 6

(1) Yang berhak memperoleh Hak Desain Industri adalah Pendesain atau yang menerima hak tersebut dari Pendesain.

(2) Dalam hal Pendesain terdiri atas beberapa orang secara bersama, Hak Desain Industri diberikan kepada mereka secara bersama, kecuali jika diperjanjikan lain.

Pasal 7

(1) Jika suatu Desain Industri dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, pemegang Hak Desain Industri adalah pihak yang untuk dan/atau dalam dinasnya Desain Industri itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak Pendesain apabila penggunaan Desain Industri itu diperluas sampai ke luar hubungan dinas.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi Desain Industri yang dibuat orang lain berdasarkan pesanan yang dilakukan dalam hubungan dinas.

(3) Jika suatu Desain Industri dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, orang yang membuat Desain Industri itu dianggap sebagai Pendesain dan Pemegang Hak Desain Industri, kecuali jika diperjanjikan lain antara kedua pihak.

Pasal 8

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapus hak Pendesain untuk tetap dicantumkan namanya dalam Sertifikat Desain Industri, Daftar Umum Desain Industri, dan Berita Resmi Desain Industri.

Bagian Kelima Lingkup Hak

Pasal 9

(1) Pemegang Hak Desain Industri memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Hak Desain Industri yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi Hak Desain Industri.

(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pemakaian Desain Industri untuk kepentingan penelitian dan pendidikan sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang hak Desain Industri.

BAB III

PERMOHONAN PENDAFTARAN DESAIN INDUSTRI

Bagian Pertama

Umum

Pasal 10

Hak Desain Industri diberikan atas dasar Permohonan.

Pasal 11

(1) Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia ke Direktorat Jenderal dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditandatangani oleh Pemohon atau Kuasanya.

(3) Permohonan harus memuat :

a. tanggal, bulan, dan tahun surat Permohonan; b. nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Pendesain; c. nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Pemohon; d. nama dan alamat lengkap Kuasa apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa; dan e. nama negara dan tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali, dalam hal

Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas.

(4) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilampiri dengan :

a. contoh fisik atau gambar atau foto dan uraian dari Desain Industri yang dimohonkan pendaftarannya;

b. surat kuasa khusus, dalam hal Permohonan diajukan melalui Kuasa; c. surat pernyataan bahwa Desain Industri yang dimohonkan pendaftarannya adalah milik

Pemohon atau milik Pendesain.

(5) Dalam hal Permohonan diajukan secara bersama-sama oleh lebih dari satu Pemohon, Permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu Pemohon dengan melampirkan persetujuan tertulis dari para Pemohon lain.

(6) Dalam hal Permohonan diajukan oleh bukan Pendesain, Permohonan harus disertai pernyataan yang dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa Pemohon berhak atas Desain Industri yang bersangkutan.

(7) Ketentuan tentang tata cara Permohonan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 12

Pihak yang untuk pertama kali mengajukan Permohonan dianggap sebagai pemegang Hak Desain Industri, kecuali jika terbukti sebaliknya.

Pasal 13

Setiap Permohonan hanya dapat diajukan untuk:

a. satu Desain Industri, atau

b. beberapa Desain Industri yang merupakan satu kesatuan Desain Industri atau yang memiliki kelas yang sama.

Pasal 14

(1) Pemohon yang bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia harus mengajukan Permohonan melalui Kuasa.

(2) Pemohon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus menyatakan dan memilih domisili hukumnya di Indonesia.

Pasal 15

Ketentuan mengenai syarat-syarat untuk dapat diangkat sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual diatur dengan Peraturan Pemerintah, sedangkan tata cara pengangkatannya diatur dengan Keputusan Presiden.

Bagian Kedua Permohonan dengan Hak Prioritas

Pasal 16

(1) Permohonan dengan menggunakan Hak Prioritas harus diajukan dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali diterima di negara lain yang merupakan anggota Konvensi Paris atau anggota Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia.

(2) Permohonan dengan Hak Prioritas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilengkapi dengan dokumen prioritas yang disahkan oleh kantor yang menyelenggarakan pendaftaran Desain Industri disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung setelah berakhirnya jangka waktu pengajuan Permohonan dengan Hak Prioritas.

(3) Apabila syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak dipenuhi, Permohonan tersebut dianggap diajukan tanpa menggunakan Hak Prioritas.

Pasal 17

Selain salinan surat Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), Direktorat Jenderal dapat meminta agar Permohonan dengan menggunakan Hak Prioritas dilengkapi pula dengan :

a. salinan lengkap Hak Desain Industri yang telah diberikan sehubungan dengan pendaftaran yang pertama kali diajukan di negara lain; dan

b. salinan sah dokumen lain yang diperlukan untuk mempermudah penilaian bahwa Desain Industri tersebut adalah baru.

Bagian Ketiga Waktu Penerimaan Permohonan

Pasal 18

Tanggal Penerimaan adalah tanggal diterimanya Permohonan dengan syarat Pemohon telah:

a. mengisi formulir Permohonan; b. melampirkan contoh fisik atau gambar atau foto dan uraian dari Desain Industri yang

dimohonkan pendaftarannya; dan c. membayar biaya Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).

Pasal 19

(1) Apabila ternyata terdapat kekurangan dalam pemenuhan syarat-syarat dan kelengkapan Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17, Direktorat Jenderal memberitahukan kepada Pemohon atau Kuasanya agar kekurangan tersebut dipenuhi dalam waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan kekurangan tersebut.

(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperpanjang untuk paling lama 1 (satu) bulan atas permintaan Pemohon.

Pasal 20

(1) Apabila kekurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) tidak dipenuhi, Direktorat Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya bahwa Permohonannya dianggap ditarik kembali.

(2) Dalam hal Permohonan dianggap ditarik kembali sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), segala biaya yang telah dibayarkan kepada Direktorat Jenderal tidak dapat ditarik kembali.

Bagian Keempat Penarikan Kembali Permohonan

Pasal 21

Permintaan penarikan kembali Permohonan dapat diajukan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal oleh Pemohon atau Kuasanya selama Permohonan tersebut belum mendapat keputusan.

Bagian Kelima Kewajiban Menjaga Kerahasiaan

Pasal 22

Selama masih terikat dinas aktif hingga selama 12 (dua belas) bulan sesudah pensiun atau berhenti karena sebab apa pun dari Direktorat Jenderal, pegawai Direktorat Jenderal atau orang yang karena tugasnya bekerja untuk dan/atau atas nama Direktorat Jenderal dilarang mengajukan Permohonan, memperoleh, memegang, atau memiliki hak yang berkaitan dengan Desain Industri, kecuali jika pemilikan tersebut diperoleh karena pewarisan.

Pasal 23

Terhitung sejak Tanggal Penerimaan, seluruh pegawai Direktorat Jenderal atau orang yang karena tugasnya bekerja untuk dan/atau atas nama Direktorat Jenderal berkewajiban menjaga kerahasiaan Permohonan sampai dengan diumumkannya Permohonan yang bersangkutan.

BAB IV

PEMERIKSAAN DESAIN INDUSTRI

Bagian Pertama Pemeriksaan Administratif

Pasal 24

(1) Direktorat Jenderal melakukan pemeriksaan terhadap Permohonan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Direktorat Jenderal memberitahukan keputusan penolakan Permohonan kepada Pemohon apabila Desain Industri tersebut masuk dalam kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 atau memberitahukan anggapan ditarik kembali Permohonannya karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.

(3) Pemohon atau Kuasanya diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan atas keputusan penolakan atau anggapan penarikan kembali sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya surat penolakan atau pemberitahuan penarikan kembali tersebut.

(4) Dalam hal Pemohon tidak mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), keputusan penolakan atau penarikan kembali oleh Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) bersifat tetap.

(5) Terhadap keputusan penolakan atau penarikan kembali oleh Direktorat Jenderal, Pemohon atau Kuasanya dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Niaga dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.

Bagian Kedua Pengumuman, Pemeriksaan

Substantif, Pemberian, dan Penolakan

Pasal 25

(1) Permohonan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 11 diumumkan oleh Direktorat Jenderal dengan cara menempatkannya pada sarana yang khusus untuk itu yang dapat dengan mudah serta jelas dilihat oleh masyarakat, paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Tanggal Penerimaan.

(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat:

a. nama dan alamat lengkap Pemohon; b. nama dan alamat lengkap Kuasa dalam hal Permohonan diajukan melalui Kuasa; c. tanggal dan nomor penerimaan Permohonan; d. nama negara dan tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali apabila

Permohonan diajukan dengan menggunakan Hak Prioritas; e. judul Desain Industri; dan f. gambar atau foto Desain Industri.

(3) Dalam hal Permohonan ditolak atau dianggap ditarik kembali, tetapi kemudian didaftarkan atas putusan pengadilan, pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilakukan setelah Direktorat Jenderal menerima salinan putusan tersebut.

(4) Pada saat pengajuan Permohonan, Pemohon dapat meminta secara tertulis agar pengumuman Permohonan ditunda.

(5) Penundaan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) tidak boleh melebihi waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Tanggal Penerimaan atau terhitung sejak tanggal prioritas.

Pasal 26

(1) Sejak tanggal dimulainya pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), setiap pihak dapat mengajukan keberatan tertulis yang mencakup hal-hal yang bersifat substantif kepada Direktorat Jenderal dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.

(2) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus sudah diterima oleh Direktorat Jenderal paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal dimulainya pengumuman.

(3) Keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberitahukan oleh Direktorat Jenderal kepada Pemohon.

(4) Pemohon dapat menyampaikan sanggahan atas keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman pemberitahuan oleh Direktorat Jenderal.

(5) Dalam hal adanya keberatan terhadap Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan pemeriksaan substantif oleh Pemeriksa.

(6) Direktorat Jenderal menggunakan keberatan dan sanggahan yang diajukan sebagai bahan pertimbangan dalam pemeriksaan untuk memutuskan diterima atau ditolaknya Permohonan.

(7) Direktorat Jenderal berkewajiban memberikan keputusan untuk menyetujui atau menolak keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak berakhirnya jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).

(8) Keputusan Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) diberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya keputusan tersebut.

Pasal 27

(1) Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5) adalah pejabat pada Direktorat Jenderal yang berkedudukan sebagai pejabat fungsional, yang diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Menteri.

(2) Kepada Pemeriksa diberikan jenjang dan tunjangan fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 28

(1) Pemohon yang Permohonannya ditolak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (8) dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.

(2) Terhadap Permohonan yang ditolak berdasarkan Pasal 2 atau Pasal 4, Pemohon dapat mengajukan secara tertulis keberatan beserta alasannya kepada Direktorat Jenderal.

(3) Dalam hal Direktorat Jenderal berpendapat bahwa Permohonan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 4, Pemohon dapat mengajukan gugatan terhadap keputusan penolakan Direktorat Jenderal kepada Pengadilan Niaga dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.

Pasal 29

(1) Dalam hal tidak terdapat keberatan terhadap Permohonan hingga berakhirnya jangka waktu pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2), Direktorat Jenderal menerbitkan dan memberikan Sertifikat Desain Industri paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal berakhirnya jangka waktu tersebut.

(2) Sertifikat Desain Industri mulai berlaku terhitung sejak Tanggal Penerimaan.

Pasal 30

(1) Pihak yang memerlukan salinan Sertifikat Desain Industri dapat memintanya kepada Direktorat Jenderal dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.

(2) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pemberian salinan Desain Industri diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.

BAB V

PENGALIHAN HAK DAN LISENSI

Bagian Pertama Pengalihan Hak

Pasal 31

(1) Hak Desain Industri dapat beralih atau dialihkan dengan :

a. pewarisan;

b. hibah;

c. wasiat;

d. perjanjian tertulis; atau

e. sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

(2) Pengalihan Hak Desain Industri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disertai dengan dokumen tentang pengalihan hak.

(3) Segala bentuk pengalihan Hak Desain Industri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dicatat dalam Daftar Umum Desain Industri pada Direktorat Jenderal dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.

(4) Pengalihan Hak Desain Industri yang tidak dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Industri tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.

(5) Pengalihan Hak Desain Industri sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diumumkan dalam Berita Resmi Desain Industri.

Pasal 32

Pengalihan Hak Desain Industri tidak menghilangkan hak Pendesain untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya, baik dalam Sertifikat Desain Industri, Berita Resmi Desain Industri, maupun dalam Daftar Umum Desain Industri.

Bagian Kedua Lisensi

Pasal 33

Pemegang Hak Desain Industri berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian Lisensi untuk melaksanakan semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, kecuali jika diperjanjikan lain.

Pasal 34

Dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, pemegang Hak Desain Industri tetap dapat melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, kecuali jika diperjanjikan lain.

Pasal 35

(1) Perjanjian Lisensi wajib dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Industri pada Direktorat Jenderal dengan dikenai biaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.

(2) Perjanjian Lisensi yang tidak dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Industri tidak berlaku terhadap pihak ketiga.

(3) Perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diumumkan dalam Berita Resmi Desain Industri.

Pasal 36

(1) Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Direktorat Jenderal wajib menolak pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

(3) Ketentuan mengenai pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan Keputusan Presiden.

BAB VI

PEMBATALAN PENDAFTARAN DESAIN INDUSTRI

Bagian Pertama Pembatalan Pendaftaran

Berdasarkan Permintaan Pemegang Hak Desain Industri

Pasal 37

(1) Desain Industri terdaftar dapat dibatalkan oleh Direktorat Jenderal atas permintaan tertulis yang diajukan oleh pemegang Hak Desain Industri.

(2) Pembatalan Hak Desain Industri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat dilakukan apabila penerima Lisensi Hak Desain Industri yang tercatat dalam Daftar Umum Desain Industri tidak memberikan persetujuan secara tertulis, yang dilampirkan pada permohonan pembatalan pendaftaran tersebut.

(3) Keputusan pembatalan Hak Desain Industri diberitahukan secara tertulis oleh Direktorat Jenderal kepada:

a. pemegang Hak Desain Industri; b. penerima Lisensi jika telah dilisensikan sesuai dengan catatan dalam Daftar Umum

Desain Industri; c. pihak yang mengajukan pembatalan dengan menyebutkan bahwa Hak Desain Industri

yang telah diberikan dinyatakan tidak berlaku lagi terhitung sejak tanggal keputusan pembatalan.

(4) Keputusan pembatalan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Industri dan diumumkan dalam Berita Resmi Desain Industri.

Bagian Kedua Pembatalan Pendaftaran Berdasarkan Gugatan

Pasal 38

(1) Gugatan pembatalan pendaftaran Desain Industri dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 atau Pasal 4 kepada Pengadilan Niaga.

(2) Putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tentang pembatalan pendaftaran Hak Desain Industri disampaikan kepada Direktorat Jenderal paling lama 14 (empat belas) hari setelah tanggal putusan diucapkan.

Bagian Ketiga Tata Cara Gugatan

Pasal 39

(1) Gugatan pembatalan pendaftaran Desain Industri diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga dalam wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat.

(2) Dalam hal tergugat bertempat tinggal di luar wilayah Indonesia, gugatan tersebut diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

(3) Panitera mendaftarkan gugatan pembatalan pada tanggal gugatan yang bersangkutan diajukan dan kepada penggugat diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani panitera dengan tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran gugatan.

(4) Panitera menyampaikan gugatan pembatalan kepada Ketua Pengadilan Niaga dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak gugatan didaftarkan.

(5) Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal gugatan pembatalan didaftarkan, Pengadilan Niaga mempelajari gugatan dan menetapkan hari sidang.

(6) Sidang pemeriksaan atas gugatan pembatalan diselenggarakan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari setelah gugatan didaftarkan.

(7) Pemanggilan para pihak dilakukan oleh juru sita paling lama 7 (tujuh) hari setelah gugatan pembatalan didaftarkan.

(8) Putusan atas gugatan pembatalan harus diucapkan paling lama 90 (sembilan puluh) hari setelah gugatan didaftarkan dan dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari atas persetujuan Ketua Mahkamah Agung.

(9) Putusan atas gugatan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (8) yang memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun terhadap putusan tersebut diajukan suatu upaya hukum.

(10) Salinan putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (9) wajib disampaikan oleh juru sita kepada para pihak paling lama 14 (empat belas) hari setelah putusan atas gugatan pembatalan diucapkan.

Pasal 40

Terhadap putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) hanya dapat dimohonkan kasasi.

Pasal 41

(1) Permohonan kasasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 diajukan paling lama 14 (empat belas) hari setelah tanggal putusan yang dimohonkan kasasi diucapkan atau diberitahukan kepada para pihak dengan mendaftarkan kepada panitera yang telah memutus gugatan tersebut.

(2) Panitera mendaftar permohonan kasasi pada tanggal permohonan yang bersangkutan diajukan dan kepada pemohon diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani oleh panitera dengan tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan pendaftaran.

(3) Pemohon kasasi wajib menyampaikan memori kasasi kepada panitera dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal permohonan kasasi didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

(4) Panitera wajib mengirimkan permohonan kasasi dan memori kasasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) kepada pihak termohon kasasi paling lama 2 (dua) hari setelah permohonan kasasi didaftarkan.

(5) Termohon kasasi dapat mengajukan kontra memori kasasi kepada panitera paling lama 7 (tujuh) hari setelah tanggal termohon kasasi menerima memori kasasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan panitera wajib menyampaikan kontra memori kasasi kepada pemohon kasasi paling lama 2 (dua) hari setelah kontra memori kasasi diterimanya.

(6) Panitera wajib menyampaikan permohonan kasasi, memori kasasi dan/atau kontra memori kasasi beserta berkas perkara yang bersangkutan kepada Mahkamah Agung paling lama 7 (tujuh) hari setelah lewatnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (5).

(7) Mahkamah Agung wajib mempelajari berkas permohonan kasasi dan menetapkan hari sidang paling lama 2 (dua) hari setelah tanggal permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah Agung.

(8) Sidang pemeriksaan atas permohonan kasasi dilakukan paling lama 60 (enam puluh) hari setelah tanggal permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah Agung.

(9) Putusan atas permohonan kasasi harus diucapkan paling lama 90 (sembilan puluh) hari setelah tanggal permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah Agung.

(10) Putusan atas permohonan kasasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (9) yang memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut harus diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum.

(11) Panitera Mahkamah Agung wajib menyampaikan salinan putusan kasasi kepada panitera paling lama 3 (tiga) hari setelah tanggal putusan atas permohonan kasasi diucapkan.

(12) Juru sita wajib menyampaikan salinan putusan kasasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (11) kepada pemohon kasasi dan termohon kasasi paling lama 2 (dua) hari setelah putusan kasasi diterima.

Pasal 42

Direktorat Jenderal mencatat putusan atas gugatan pembatalan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dalam Daftar Umum Desain Industri dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Desain Industri.

Bagian Keempat Akibat Pembatalan Pendaftaran

Pasal 43

Pembatalan pendaftaran Desain Industri menghapuskan segala akibat hukum yang berkaitan dengan Hak Desain Industri dan hak-hak lain yang berasal dari Desain Industri tersebut.

Pasal 44

(1) Dalam hal pendaftaran Desain Industri dibatalkan berdasarkan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, penerima Lisensi tetap berhak melaksanakan Lisensinya sampai dengan berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian Lisensi.

(2) Penerima Lisensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak lagi wajib meneruskan pembayaran royalti yang seharusnya masih wajib dilakukannya kepada pemegang Hak Desain Industri yang haknya dibatalkan, tetapi wajib mengalihkan pembayaran royalti untuk sisa jangka waktu Lisensi yang dimilikinya kepada pemegang Hak Desain Industri yang sebenarnya.

BAB VII

BIAYA

Pasal 45

(1) Untuk setiap pengajuan Permohonan, pengajuan keberatan atas Permohonan, permintaan petikan Daftar Umum Desain Industri, permintaan dokumen prioritas Desain Industri, permintaan salinan Sertifikat Desain Industri, pencatatan pengalihan hak, pencatatan surat perjanjian Lisensi, serta permintaan lain yang ditentukan dalam Undang-undang ini dikenai biaya yang jumlahnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, jangka waktu, dan tata cara pembayaran biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Presiden.

(3) Direktorat Jenderal dengan persetujuan Menteri Keuangan dapat mengelola sendiri biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB VIII

PENYELESAIAN SENGKETA

Pasal 46

(1) Pemegang Hak Desain Industri atau penerima Lisensi dapat menggugat siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, berupa :

a. gugatan ganti rugi; dan/atau

b. penghentian semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.

(2) Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan ke Pengadilan Niaga.

Pasal 47

Selain penyelesaian gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 para pihak dapat menyelesaikan perselisihan tersebut melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.

Pasal 48

Tata cara gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 dan 41 berlaku secara mutatis mutandis terhadap gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 24, Pasal 28, dan Pasal 46.

BAB IX

PENETAPAN SEMENTARA PENGADILAN

Pasal 49

Berdasarkan bukti yang cukup, pihak yang haknya dirugikan dapat meminta hakim Pengadilan Niaga untuk menerbitkan surat penetapan sementara tentang:

a. pencegahan masuknya produk yang berkaitan dengan pelanggaran Hak Desain Industri; b. penyimpanan bukti yang berkaitan dengan pelanggaran Hak Desain Industri.

Pasal 50

Dalam hal surat penetapan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 telah dilaksanakan, Pengadilan Niaga segera memberitahukan kepada pihak yang dikenai tindakan dan memberikan kesempatan kepada pihak tersebut untuk didengar keterangannya.

Pasal 51

Dalam hal hakim Pengadilan Niaga telah menerbitkan surat penetapan sementara, hakim Pengadilan Niaga yang memeriksa sengketa tersebut harus memutuskan untuk mengubah, membatalkan, atau menguatkan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak dikeluarkannya surat penetapan sementara pengadilan tersebut.

Pasal 52

Dalam hal penetapan sementara Pengadilan Niaga dibatalkan, pihak yang merasa dirugikan dapat menuntut ganti rugi kepada pihak yang meminta penetapan sementara pengadilan atas segala kerugian yang ditimbulkan oleh penetapan sementara pengadilan tersebut.

BAB X

PENYIDIKAN

Pasal 53

(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi Hak Kekayaan Intelektual diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Desain Industri.

(2) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berwenang :

a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran pengaduan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Desain Industri;

b. melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang diduga telah melakukan tindak pidana di bidang Desain Industri;

c. meminta keterangan dan bahan bukti dari para pihak sehubungan dengan peristiwa tindak pidana di bidang Desain Industri;

d. melakukan pemeriksaan atas pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Desain Industri;

e. melakukan pemeriksaan ditempat tertentu yang diduga terdapat barang bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain;

f. melakukan penyitaan terhadap bahan dan/atau barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang Desain Industri; dan/atau

g. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Desain Industri.

(3) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam tugasnya memberitahukan dimulainya penyidikan dan melaporkan hasil penyidikannya kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.

(4) Dalam hal penyidikan sudah selesai, Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dengan mengingat ketentuan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

BAB XI

KETENTUAN PIDANA

Pasal 54

(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

(2) Barangsiapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 23 atau Pasal 32 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).

(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) merupakan delik aduan.

BAB XII

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 55

(1) Pendesain yang telah mengumumkan Desain Industri dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum Undang-undang ini mulai diberlakukan dapat mengajukan Permohonan berdasarkan Undang- undang ini.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilakukan dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal mulai berlakunya Undang-undang ini.

BAB XIII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 56

Dengan berlakunya Undang-undang ini, ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274) dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 57

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2000

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

ABDURRAHMAN WAHID

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2000

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DJOHAN EFFENDI

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 243


Législation Est mis(e) en application par (2 texte(s)) Est mis(e) en application par (2 texte(s))
Traités Se rapporte à (3 documents) Se rapporte à (3 documents)
Aucune donnée disponible

N° WIPO Lex ID043